19 November 2009

ulumul quran

TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH

A. Pengertian Tafsir, Takwil, dan Terjemah
Menurut bahasa, tafsir berarti keterangan, uraian. Menurut istilah, tafsir berarti ilmu mengenai cara pengucapan lafal-lafal Al-Quran serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum dan makna-makna yang terkandung di dalamnya.


Menurut bahasa, takwil berarti menerangkan, menjelaskan. Menurut istilah, takwil berarti mengembalikan sesuatu kepada hgayahnya (tujuannya), yakni menerangkan apa yang dimaksud.

Menurut bahasa, terjemah berarti salinan, mengganti, menyalin dan memindahkan. Sedang menurut istilah terjemah berarti menyalin atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.

Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu :
1. Terjemah maknawiyah tafsiriyah, yaitu menerangkan makna/kalimat dan mensyarahkannya, namun tidak terikat oleh leterleknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya.
2. Terjemah harfiyah bil mitsli, yaitu menyalin/mengganti kata-kata bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif-nya) kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
3. Terjemah harfiyah bidunil mitsli, yaitu menyalin/mengganti kata-kata bahasa asli ke bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan penerjemahnya.

B. Perbedaan Tafsir, takwil dan terjemah
Tafsir dan takwil berupaya menjelaskan makna setiap kata di dalam Al-Quran, sedang terjemah hanya mengalihkan bahasa Al-Quran yang asalnya berasal dari bahasa Arab ke dalam bahasa non Arab.

Perbedaan tafsir dan takwil antara lain :

Tafsir
1. Lebih umum dan banyak digunakan untuk lafal dan kosakata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab lainnya.
2. Menerangkan makna lafal yang tak menerima selain dari satu arti.
3. Menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menerapkan seperti yang dikehendaki Allah.
4. Menerangkan makna lafal, baik berupa hakikat/majaz.

Takwil
1. Lebih banyak digunakan makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.
2. Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafal yang dapat menerima banyak makna karena didukung oleh dalil.
3. Menyeleksi salah satu makna yang diterima ayat tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
4. Menafsirkan batin lafal.

C. Klasifikasi Tafsir
1. Tafsir bil Ma’tsur adalah penafsiran Al-Quran yang mendasarkan pada penjelasan Al-Quran, para sahabat melalui ijtihadnya dan aqwal tabi’in. Sumber penafsiran bil ma’tsur ada empat, yaitu :
1) Al-Quran
2) Hadis Nabi
3) Penjelasan sahabat
4) Penjelasan tabi’in

Dalam pertumbuhannya tafsir bil ma’tsur menempuh tiga periode, yaitu :
1) Periode 1, yaitu masa nabi, sahabat, dan permualaan tabi’in tafsir belum ditulis.
2) Periode 2, yaitu bermula dengan pengkodifikasian hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz (95-101).
3) Periode 3, yaitu penyusunan kitab tafsir bil ma’tsur.

Kitab-kitab yang bercorak bil ma’tsur diantaranya :
1) Jami’ul Bayan fi Tafsiril Quran karya Ibnu Jarir At-Tabari (w.310/923)
2) Anwarut Tanzil karya Al-Baidhawi (w.685/1286)
3) Ad-Durrul Mantsur Fit Tafsir bil Ma’tsur karya Jalal Ad-Din As-Suyuti (w.911/1505)
4) Tanwirul Miqbas Fi Tafsir Ibnu Abbas karya Fairuz Zabadi (w.817/1414)
5) Tafsirul Quranul ‘Adzim karya Ibnu Katsir (w.774/1373)

Keistimewaan tafsir bil ma’tsur antara lain :
1) Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami Al-Quran
2) Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya
3) Mengikat mufasir dalam bingkai ayat-ayat sehingga membatasinya untuk tidak terjerumus ke dalam subjektivitas yang berlebihan.

Kelemahan tafsir bil ma’tsur antara lain :
1) Terjadi pemalsuan (wadh’) dalam tafsir
2) Masuknya unsur israiliyat (unsur Yahudi dan Nasrani kedalam penafsiran Al-Quran)
3) Penghilangan sanad
4) Mufasir terjerumus dalam uraian kebahasan/sastra hingga pokok Al-Quran tidak jelas
5) Konteks asbabun nuzul ayat-ayat hukum yang dipahami dari uraian (nasikh mansukh)

2. Tafsir bir Ra’yi adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufasirin yang telah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil hokum yang ditunjukkan, serta problema penafsiran, seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh dll.

Ulama berbeda pendapat tentang keabsahan tafsir bir Ra’yi, yaitu :
1. Kelompok yang melarang, alasannya :
1) Membicarakan firman Allah tanpa pengetahuan
2) Yang berhak menjelaskan hanya Nabi
3) Adanya tradisi di kalangan sahabat dan tabi’in untuk berhati-hati ketika berbicara tentang penafsiran Al-Quran

2. Kelompok yang mengizinkan, alasannya :
1) Seruan mendalami kandungan Al-Quran
2) Bila tafsir bir ra’yi dilarang, kenapa ijtihad dibolehkan.
3) Sering berselisih pendapat mengenai penafsiran ayat
4) Rasul mendoakan Ibnu Abbas agar paham terhadap agama.

Corak Tafsir Bir Ra’yi dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Bir ra’yi yang diterima, syaratnya :
1) Tidak memaksakan diri untuk mengetahui makna
2) Tidak menafsirkan ayat yang maknanya otoritas Allah
3) Tidak menafsirkan dengan hawa nafsu
4) Tidak menafsirkan untuk mendukung suatu mazhab
5) Tidak menafirkan inilah maksud ayat ini

Kitab-kitab yang bercorak Bir Ra’yi diantaranya :
1) Mafatihul Gaib karya Fakhrur Razi (w. 606 H)
2) Anwarut Tanzil wa Asrarut Takwil karya Al-Baidhawi (w.691 H)
3) Madarikut Tanzil wa Haqa’iqut Takwil karya An-Nasafi (w. 701 H)
4) Lubabut Takwil fi Ma’anit Tanzil karya Al-Khazin (w. 741 H)

2. Bir ra’yi ditolak

Comments :

0 komentar to “ulumul quran”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL