Tampilkan postingan dengan label Haji/Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji/Umrah. Tampilkan semua postingan

04 Mei 2009

Ihram


A. DEFINISI IHRAM


Ihram adalah berniat untuk menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Apabila hanya berniat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, berarti kita melaksanakan haji tamattu, apabila berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, berarti kita melaksanakan haji qiran, apabila berniat untuk menunaikan haji saja, berarti kita melaksanakan haji ifrad. Ihram merupakan rukun haji yang pertama.


B. DASAR HUKUM IHRAM

Ihram disyaratkan dimulai dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani serta beberapa larangan. Firman Allah :

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَعْلُوْمتُ فَمَنْ فَرَضَ فِهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِىالْحَجِّ *

Artinya : “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka ia tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. 2: 197)


C. KEUTAMAAN IHRAM

Ihram merupakan rukun haji yang pertama, dan kesempurnaan dalam menetapi larangan ihram merupakan kesempurnaan dalam melakukan haji, karena pelanggaran yang dilakukan saat ihram membawa sangsi berupa dam (denda) yang harus ditunaikan. Setelah kita melaksanakan perbuatan-perbuatan dalam ihram (tatacara ihram), maka selanjutnya kita mengucapkan talbiah. Keutamaan membaca talbiyah meliputi: membaca talbiyah akan melebur dosa kita seperti bayi yang baru dilahirkan. Pada saat kita membaca talbiyah (HR. Ibnu Majah), mendapat kabar gembira berupa surga (HR. Thabrani dan Sa’id bin Mansyur), serta tanah dan pohon-pohon disekeliling kita ikut membacanya (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan Turmudzi).


D. TATA CARA IHRAM

Tatacara pelaksanaan ihram pada garis besarnya berniat haji/umrah dari miqat menjauhi hal-hal yang dilarang pada saat ihram.


I. Tatacara niat haji di miqat

1. Ihram dilakukan sesuai dengan niat miqatnya, baik itu niat miqat zamani maupun miqat makani. Ihram yang sesuai dengan miqat ini termasuk dalam wajib haji. Ihram yang dilakukan sebelum bulan haji hukumnya tidak sah, jadi ihram dilakukan pada bulan haji dan dimulai dari tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan negara asal jamaah haji. Untuk jamaah haji yang berasal dari Indonesia, ihram dapat dimulai dari Jeddah.

2. Mandi dan membersihkan diri dengan jalan memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan disunahkan untuk mandi junub, termasuk perempuan yang sedang haid dan nifas (HR. Bukhori-Muslim dan Abu Daud).

3. Memakai pakaian ihram berwarna putih yang tidak berjahit bagi laki-laki sebanyak 2 lembar, satu dipakai sebagai sarung dan diberi ikat pinggang yang kuat dan lainnya dililitkan di badan. Bagi perempuan memakai pakaian muslim biasa yang menutupi seluruh aurat, kecuali muka dan telapak tangan.

4. Sholat ihram 2 rakaat, yang diawali dengan berwudlu terlebih dahulu. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca QS. Al-Kafirun dan ada rakaat ke dua QS. Al-Ikhlas (HR. Muslim). Sholat ini termasuk sunah haji.

5. Niat dan membaca talbiyah.

لَبَّيْكَ اَللهُمَّ لَبَّيْكَ – لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ – اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ – لاَشَرِيْكَ لَكَ *

Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya ِِِAllah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagi-Mu”. (HR. Bukhori).


II. Larangan Dalam Ihram

Menjauhkan diri dari larangan-larangan ihram merupakan wajib haji. Kalau sampai melanggar, maka harus membayar dam. Larangan-larangan ihram sbb:

1. Bersenggama dan pendahuluannya seperti percakapan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sex, menyentuh mencium dengan dorongan syahwat (QS. Al-Baqarah, 197).

2. Melakukan kejahatan dan berbuat maksiat yang mengakibatkan penyelewengan dari mentaati Allah (QS. Al-Baqarah, 197).

3. Berselisih (bertengkar dengan orang lain (QS. Al-Baqarah, 197).

4. larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki (HR. Buckhori-Muslim), sedangkan wanita tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan (HR. Bukhori).

5. Melangsungkan akad nikah baik dirinya maupun orang lain, sebagai wali atau menjadi wakil (HR. Turmudzi)

6. Memotong kuku dan menghilangkan rambut (QS. Al-Baqarah, 196).

7. Memakai wangi-wangian baik di pakaian atau di badan, baik laki-laki maupun perempuan (HR. Iman Malik).

8. Berburu (QS.Al-Maidah, 96) dan memakan hasil buruan (HR. Bukhori Muslim).


III. Hukum melanggar larangan ihram

1. Bila melanggar larangan ihram, maka harus membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di tanah air atau memberi makan orang miskin (sedekah).

2. Bila terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka hukumnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhori, Muslim dan Abudawud).

3. Bila bersenggama pada saat ihram, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan, dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih qurban seekor unta.

4. Bila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاالصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَقَتَلَه مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَاقَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِه *

Firman Allah: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh, binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa dintara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya” . (QS.Al-Maidah: 95)

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُالْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا *

ِArtinya : “Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram” (QS. Al-Maidah, 96).


E. KESALAHAN YANG SERING TERJADI PADA SAAT IHRAM

Beberapa kesalahan yang sering terjadi pada saat ihram meliputi:

1. Bagi jamaah haji yang berasal dari negara yang jauh seperti Indonesia masih sering dalam perselisihan pendapat mengenai dimana miqat makani dimulai. Menurut departemen agama RI miqat dapat dimulai di bandara Jeddah.

2. Karena kelelahan dan kelaparan di perjalanan panjang, sering jamaah haji menjadi kurang sabar, mudah marah-marah dan bertengkar. Hal ini melanggar larangan ihram, jadi harus membayar dam.

3. Ketelitian dalam berpakaian bagi laki-laki tidak boleh memakai tutup kepala (peci) dan bagi wanita tidak boleh menggunakan sarung tangan, masih sering belum diperhatikan dengan seksama.

4. Memelihara diri untuk menjaga lisannya dari kata-kata yang berkecenderungan ke arah sexual, dan memelihara tangannya dari perbuatan merusak baik tanaman maupun hewan.


F. DO’A YANG DIPANJATKAN PADA SAAT IHRAM

Setelah melakukan shalat sunah 2 rakaat, maka kemudian membaca niat haji atau niat umrah, tergantung jenis haji yang akan dilakukannya.

Untuk haji tamattu لَبَّيْكَ اَللهُمَّ عُمْرَةً
" Ya Allah kami datang memenuhi penggilanmu untuk berumrah."

Untuk haji qiran لَبَّيْكَ اَللهُمَّ حَجاًّ وَالْعُمْرَةً
" Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu untuk berhaji dan umrah."

Untuk haji ifrad لَبَّيْكَ اَللهُمَّ حَجًّا
" Ya Allah kami datang memenuhi penggilanmu untuk berhaji."

Kemudian menuju ke Masjidil Haram dan dalam perjalanan banyak membaca talbiyah. Membaca talbiyah merupakan sunnah haji. Dan membacanya disunahkan secara jahar (dikeraskan) karena talbiyah merupakan syiar haji (HR. Ibnu Majah dan HR. Turmudzi). Waktu membaca talbiyah mulai dari hari ihram sampai melempar jumrah (HR. Jamaah(, bacaan talbiah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اَللهُمَّ لَبَّيْكَ – لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ – اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ – لاَشَرِيْكَ لَكَ *

Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagimu. Sesunguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milikmu semata. Tidak ada sekutu bagimu”. (HR. Bukhori).


G. HAKEKAT IHRAM DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL

Mengapa di miqat, calon haji harus berganti pakaian ? Karena pakaian menutupi diri dan watak manusia. Pakaian melambangkan pola, preferensi, status dan perbedaan tertentu sehingga menciptakan batas palsu yang melahirkan perpecahan umat manusia dan timbul konsep “aku” seperti bangsaku, kelasku, kedudukanku, keluargaku dll.
Di Miqat semua pakaian tadi dilepaskan dan diganti kain putih yang sederhana, seragam semuanya berbaur laksana setetes air masuk kedalam samudra. Rombongan manusia dari seluruh dunia berkumpul di miqat, mereka akan bertemu pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah, sehinga hekekat ihram dalam kehidupan kontekstual adalah, bahwa di mata Allah swt semua manusia sama nilainya, tidak ada perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin, pimpinan dengan bawahan , orang pandai dengan orang bodoh dll.

Tujuan perjalanan ini adalah kepada Allah. Firman-Nya:

وَلِلّهِ مُلْكُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ وَاِلَىاللهِ الْمَصِيْرُ *

Artinya : “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali semua makhluk” (QS. An Nuur, 42).

Kita hendak mengunjungi Allah, maka janganlah tinggi hati, melainkan berendah hati dan jadilah manusia yang menyadari kefanaannya atau menjadi manusia fana yang menyadari eksistensinya. Dan pakaian yang serba putih dan tidak ada perbedaan diantara kita, seolah jazad-jazad kita telah ditinggalkan di miqat dan yang bergerak itu adalah ruh-ruh kita. Dalam perpaduan aneka ragam manusia ini, maka nama, bangsa, status sosial tidak ada artinya. Yang kita rasakan adalah persatuan yang murni. Setiap orang meleburkan dirinya dan mengambil bentuk baru sebagai manusia. Semua ego dan kecenderungan individual telah terkubur. Semua kekakuan telah mati di miqat dan yang berkelanjutan adalah “kita”. Pada saat berpakaian ihram setiap manusia adalah sama, satu adalah semua dan semua adalah satu. Masyarakat politheisme diseru dalam sebuah monotheisme (tauhid). Sebelum menunaikan ibadah haji manusia lupa kepada persamaan diantara mereka, mereka tercerai berai karena kekuatan, kekayaan, keluarga, tanah air dan bangsa mereka. Kehidupan mereka hanyalah sekedar “eksistensi”. Dengan pengalaman haji membuat kita dapat menemukan jati diri kita sendiri, dan pandangan bahwa semua adalah satu dan masing-masing diri kita tidak lebih dari seorang “manusia”.

-------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
PANDUAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.
PENERBIT SWAGATI PRESS,CIREBON.2007


Selengkapnya...

03 Mei 2009

Pengertian Umum


A. DEFINISI HAJI DAN UMRAH


Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan: “menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”.

Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.

Sedangkan definsi umrah adalah: “dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur.

Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak. Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula.

Amalan-amalan haji dan umrah

Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam.

Syarat ibadah haji dan umrah

Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)


B. DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH

Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *

Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).

Firman Allah :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ*

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.

أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *

Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *

Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).


C. KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Keutamaan haji dan umrah meliputi:

1. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.

2. Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).

3. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)

4. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).

5. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)

6. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)

7. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)

8. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).


D. AMALAN-AMALAN HAJI DAN UMRAH

Beberapa amalan yang harus dikerjakan pada saat haji dan umrah terdiri rukun haji dan wajib haji, sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umrah disebut rukun umrah.

Rukun haji terdiri atas:
1. Ihram (niat haji)
2. Wukuf
3. Tawaf haji
4. Tahalul haji
5. Tertib

Wajib haji terdiri dari:
1. Ihram dari miqat
2. Meninggalkan larangan ihram
3. Bermalam di Muzdalifah
4. Melempar jumrah Aqobah
5. Bermalam di Mina
6. Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)

Sunah haji terdiri dari:
1. Membaca talbiyah
2. Mandi junub ketika hendak ihram
3. Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
4. Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5. Masuk ke Baitullah
6. Sholat 2 rokaat sesudah tawaf

Rukun umrah terdiri dari:
1. Ihram
2. Tawaf umrah
3. Sai’
4. Tahalul


E. PENGERTIAN MIQAT

Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani.

Miqat zamani adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .

اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ*

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)

Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.

أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ *

Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).

Firman Allah:

ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه *

Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).

وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ *

Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).

Miqat zamani

Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat makani

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram guna menuju ke Mekah dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah yakni tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw, miqat tersebut adalah:

1. Bir Ali (Zulhulaifah) dari arah Madinah (HR. Buchori-Muslim), 450 km sebelah utara kota Mekah

2. Al Juhfa dari arah Syria (HR. Buchori-Muslim), 187 km sebelah barat laut Mekah.

3. Qarnul Manazil dari arah Nejed (HR. Buchori-Muslim), 94 km sebelah timur Mekah.

4. Yalamlam dari arah Yaman (HR. Buchori-Muslim), 54 km sebelah selatan Mekah.

5. Mekah dari Mekah sendiri (HR. Buchori –Muslim)

6. Dzata Iraqin dari arah Iraq (HR. Abu Daud dan Nasai), 94 km sebelah timur laut Mekah.

Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai.


F. VISUALISASI IBADAH UMRAH

Sesuai yang dicontohkan Rosul, maka ahli fiqih sepakat bahwa umrah mempunyai 4 rukun yaitu; ihram, tawaf, sai, dan tahalul. Hanya setelah melaksanakan keempat hal tersebut secara sempurna, seorang muslim dinyatakan telah menyelesaikan ibadah umrah.

1. Ihram

Ihram adalah niat menuju ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. Ihram dimulai dari miqat. Pakaian ihram berupa pakaian putih-putih yang melambangkan kesucian dan kesederhanaan. Bagi laki-laki pakaian tersebut berupa 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satunya dililitkan untuk menutupi aurat (dari pinggang hingga lutut), satu lembar lagi diselempangkan ke pundak kiri, sedangkan pundak kanan dibiarkan terbuka. Pakaian ihram dikenakan mulai dari miqat.









Tawaf umrah

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah 7 kali dengan arah kiri sesuai dicontohkan Rosulullah saw dan sesuai dengan putaran planet di alam semesta yang berpengaruh pula pada ritme biologis manusia. Tawaf dimulai dengan menyentuh hajar aswad atau memberi isyarat pada garis yang ditarik lurus dari sudut hajar aswad, dengan mengucap Bismillahi Allahuakbar sebanyak 7 kali dan diakhiri dengan sholat sunah 2 rokaat di belakang Maqom Ibrahim, dengan mem baca QS. Al Kafirun pada rakaat pertama dan QS. Al-Ikhlas pada rakaat kedua dan berdoa, kemudian di sunahkan minum air zam-zam.







3. Sai

Sai dilakukan setelah tawaf, dimulai naik ke Shofa dengan membaca:

اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *

Diatas Shofa kita menghadap ke ka’bah untuk berdo’a, seusai berdo’a berjalan menuju ke Marwa. Naik ke Marwah dengan membaca :

اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *

Diatas Marwah menghadap ka’bah untuk berdo’a, sesai berdo’a berjalan menuju Shofa, dilakukan sebanyak 7 kali. Perjalanan berakhir di Marwa. Setelah Sai selesai, kemudian melaksanakan tahalul.










4. Tahalul

Tahalul adalah menggunting rambut, dapat dilakukan dengan mencukur pendek atau mencukur gundul yang dimulai dari sebelah kanan. Maka selesailah ibadah umrah.


G. VISUALISASI IBADAH HAJI

Ibadah haji dibagi menjadi 3 jenis:

1. Haji Tamattu. Jamaah melakukan ibadah umrah dulu, lalu beristirahat menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Haji Qiran. Ibadah haji dan umrah dilaksanakan sekaligus.

3. Haji Ifrad. Jamaah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah.


Haji ifrad dan Qiran lebih mudah dilaksanakan oleh orang-orang yang tiba di Mekah pada waktu yang dekat dengan tanggal 8 Zulhijah, sehingga tidak terlampau lama mengenakan pakaian ihram yang terikat dengan sangat banyak larangan.
Namun, bagi jamaah haji asal Indonesia pada umumnya harus tiba di Mekah jauh hari sebelum waktu berhaji, karena persoalan pengangkutan. Dalam kondisi seperti ini haji Tamattu lebih cepat, dengan membayar dam (denda) seekor kambing.


JADWAL KEGIATAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI

8 Zulhijah : Jamaah bersiap untuk berangkat ke Arafah (dapat naik bis atau berjalan kaki)

9 Zulhijah : Setelah matahari terbit memasuki Arafah untuk melakukan wukuf, sholat dluhur dan asar dijama’ dan jamaah bebas membaca Qu’ran dll sampai waktu maghrib.
Setelah maghrib berangkat menuju Muzdalifah, melaksanakan sholat Maghrib dan Isa’ dijama’ dan memungut 7 kerikil.

10 Zulhijah : Selepas shalat subuh menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah dengan 7 kerikil

11 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil

12 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil (bagi yang memilih nafar awal sudah selesai)

13 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil (bagi yang memilih nafar tsani).Jamaah melakukan thawaf ifadhah, sai’ dan tahalul


H. HAKEKAT HAJI DAN UMRAH DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL

Apabila kita renungkan, kehidupan jaman sekarang ini tidak seperti kehidupan yang seharusnya. Kehidupan kita seperti putaran lingkaran yang sia-sia kerena merupakan sebuah gerakan yang tidak bertujuan. Bermula siang berakhir dengan malam, berganti siang lagi yang tidak berkesudahan. Apalagi kita mempunyai kebutuhan, maka kita akan berharap dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan hidup hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hari demi hari tanpa arah dalam hidupnya. Tujuan hidup hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keadaan seperti ini bagaikan semangat yang mati dalam jasad yang masih hidup. Tetapi keadaan tidak sehat ini dapat diubah oleh pengalaman menunaikan ibadah haji.

Haji akan membebaskan kita dari belenggu kebutuhan, uang, kekuasaan dan hawa nafsu. Haji sangat bertentangan dengan perjuangan-perjuangan tanpa tujuan, dan haji merupakan pemberontakan melawan nasib malang yang menyebabkan oleh kekuatan-kekuatan jahat. Dengan menyempurnakan ibadah haji, kita dapat memutuskan jerat-jerat yang menjaring dari kita menuju ke keabadian Allah yang mutlak yang tidak memiliki keterbatasan, yang tidak menyerupai sesuatupun jua, pulang kepada Allah adalah sebuah gerakan kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai dan fakta-fakta. Sampailah kita kepada Allah dan dimanakah Allah ? Nabi Muhammad saw bersabda : Allah berada di dalam hati orang-orang yang beriman. Dengan demikian Allah mengetahui orang-orang yang tulus dan orang-orang yang hanya berpura. Firman Allah :

فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِيْنَ صَدَقُوْ وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَذِبِيْنَ *

Artinya: “ Maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar, dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta”. (QS.29:3).

Haji yang dilaksanakan dengan sempurna, akan mengantarkan mengembalikan fungsi diri kita, dalam mengemban kehidupan dengan tidak lagi terjerat kebesaran dan gedung-gedung kekayaan, yang untuk mengejar hal-hal tersebut, akan membuat memiliki sifat-sifat kebinatangan. Semua sifat jelek karena tuntutan masyarakat, itu akan terlepas karena kita menuju ke rumah Allah atau rumah umat manusia yang sebenarnya.

---------------------------------------------------------------------------------

Sumber :
PANDUAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.
PENERBIT SWAGATI PRESS,CIREBON.2007

Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL