11 November 2009

ulumul hadits

SYARAT-SYARAT HADITS SHAHIH

Hadits dapat dianggap shahih apabi;a telah memenuhi lima syarat, yaitu :
1. Rawi bersifat adil, seperti :
1) Selalu taat dan jauh dari maksiat.
2) Selalu jauh dari dosa-dosa kecil yang menodai agama dan sopan santun.

3) Selalu menjauhi perbuatan mubah yang menggugurkan iman kepada qada dan qadar.
4) Selalu tidak mengikuti salah satu mazhab.

2. Sempurna ingatannya (dhabit), seperti :
1) Tidak pelupa.
2) Hafal hadits yang disampaikan dan menjaga bila meriwayatkan hadits.
3) Tahu apa yang diriwayatkan, paham maksudnya dan tahu makna yang dapat mengalihkan maksud, bila ia meriwayatkan menurut maknanya saja.

3. Sanadnya tidak putus, yaitu sanad yang selamat dari keguguran/tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya.

4. Hadits tidak ber’illat, maksudnya tidak ada penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan hadits.
5. Tiada janggal (tidak syadz), maksudnya tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul.

Hadits shahih dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Shahih lidzatih, bila memuhi 5 syarat hadits shahih.
2. Shahih lighairih, bila rawinya tidak dhabit.

HADITS DHA’IF DAN MACAM-MACAMNYA

A. Dha’if Disebabkan Keterputusan Sanad, dibagi menjadi empat, yaitu :
1. Hadits muallaq, yaitu terputus di sanad pertama.
2. Hadits mursal, yaitu terputus di sanad terakhir.
3. Hadits mu’dhal, yaitu terputus di dua orang rawi/lebih berturut-turut.
4. Hadits munqathi’, yaitu terputus di dua orang rawi/lebih tidak berturut-turut.

B. Dha’if Disebabkan Cacat pada keadilan dan kedhabitan rawi, ada sepuluh, yaitu :
1. Hadits maudhu’, yaitu rawinya dusta.
2. Hadits matruk, yaitu rawinya tertuduh dusta.
3. Hadits munkar, yaitu rawinya fasik, banyak salah dan lengah dalam hafalan.
4. Hadits muallal, yaitu rawinya waham (banyak prasangka).
5. Hadits mudraj, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan menambah sisipan.
6. Hadits maqlub, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan memutarbalikkan.
7. Hadits mutharib, rawinya menyalahi orang kepercayaan /tsiqah dengan menukar-nukar rawi.
8. Hadits muharraf, yaitu rawinya menyalahi orang kepercayaan dengan merubah syakal huruf.
9. Hadits mushahhaf, rawinya menyalahi orang kepercayaan dan perubahan tentang titik kata.
10. Hadits mubham, yaitu rawinya jahalah(identitas tidak jelas).
11. Hadits martud, yaitu rawi penganut bid’ah.
12. Hadits syadz dan mukhtalib, yaitu rawinya tidak berturut-turut.

C. Dha’if disebabkan sifat matannya, dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hadits mauquf, yaitu matan disandarkan sampai sahabat saja, dan sanad bersambung.
2. Hadits maqthu’, yaitu matan dari tabi’in serta dimauqufkan kepadanya, baik sanad bersambung/tidak.

D. Kehujjahan Hadits Dha’if
Pada dasarnya berhujah dengan hadits dha’if (hadits mauqufdan maqthu’)itu tidak boleh, kecuali ada qarinah uang menjukkan /menjadikan shahih dan marfu’.
Kalau hadits dha’if bukan maudhu’, maka ada dua pendapat, yaitu :
1. Melarang secara mutlak
2. Membolehkan,

Comments :

0 komentar to “ulumul hadits”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL