28 Januari 2010

Software memotong video gratis

Bagi anda yang ingin memotong file video menjadi beberapa bagian, memotong file video 1 G menjadi 2 bagian 500 M ato ingin menggabungkan 2 file menjadi 1 file. coba lah software ini full gratiss.Aimersoft Video Cutter, Aimersoft Video Splitter, Aimersoft Video Joiner dan Aimersoft DVD to 3GP Converter. kualitas di jamin bagus.
coba buka link ini

Selengkapnya...

Jadwal Ujian Nasional, Kisi - Kisi Ujian Nasional, dan POS Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2009/2010

Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2009/2010, maka dengan ini diberitahukan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010:

* UN Utama (22 -- 26 Maret 2010)
* UN Susulan (29 Maret -- 5 April 2010)
* UN Ulangan (10 -- 14 Mei 2010)

Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010:

* UN Utama (29 Maret -- 1 April 2010)
* UN Susulan (5 -- 8 April 2010)
* UN Ulangan (17 -- 20 Mei 2010)

Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB:

* UN Utama (4 -- 6 Mei 2010)
* UN Susulan (10 -- 12 Mei 2010)

Untuk kisi - kisi Ujian Nasional dapat dilihat dalam:www.depdiknas.go.id

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi:
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Gedung D Lantai 2 Mandikdasmen
Jl. RS Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan
Telp.7668590 Fax.7668591



Selengkapnya...

06 Januari 2010

Membagikan Zakat Kepada Fakir Miskin di Daerah Asal Zakat

Pada asalnya zakat dibagikan kepada fakir miskin yang zakat tersebut berasal dari daerah mereka, karena merekalah yang paling berhak mendapatkan santunan, bantuan dan derma dari orang-orang kaya yang berada dalam satu daerah dengan mereka, lain halnya jika pada daerah asal zakat tersebut orang-orangnya sudah kecukupan maka, diperkenankan untuk memindahkannya ke daerah lain, inilah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam.

Dari ‘Imron bin Hushain, bahwasanya ia dijadikan amil shadaqah, maka ketika dia pulang dikatakan kepadanya, "mana harta (zakat)nya?" Dia menjawab, "untuk hartakah engkau utus aku !? kami mengambil seperti halnya kami mengambil di zaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam dan kami meletakkannya seperti halnya kami meletakkannya di zaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam" (HR. Abu Dawud dan Ibnu majah dan disahihkan oleh al Albany dalam Sahih sunan Ibnu Majah no : 1476 dan Shohih Sunan Abi Dawud no:1625.

KetiKa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman beliau mengatakan : "Dan kabarkanlah kepada mereka, bahwasanya Allah Ta'ala mewajibkan kepada mereka shadaqah/ zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka." (HR. Bukhary dan Muslim (lihat : Raudhatunnadiyyah 1/491-492).

Wallahu a'lam bis shawab

Maraji' :
1. Al Mughny 4/248
2. Majmu' Fatawa 20/15
3. Manarus Sabil 1/257
4. Al-Umm 4/166
5. Al Amwal hal: 429

===================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Selengkapnya...

Cara Zakat Barang Dagangan

Tidak`ada zakat pada barang dagangan dengan ukuran, nishab dan haul tertentu, yang ada hanya shadaqah yang mutlak tidak di batasi dengan nishab, haul atau kadar tertentu yang harus dikeluarkan. Hal itu karena tidak ada dalil yang menunjukan demikian sehingga kita kembali kepada bara’ah asliyyah (kebebasan asal),dan kita telah ketahui bahwa pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam perdagangan itu telah ada dengan berbagai macamnya, namun demikian tiada dalil yang shahih sampai kepada kita, yang menujukkan kewajiban mengeluarkan zakat secara khusus dari barang dagangan. Hal ini didukung oleh sabda Nabi Shallallahu' alaihi Wasallam yang mengatakan (artinya) “Tidaklah kewajiban seorang hamba untuk mengeluarkan zakat dari hamba sahayanya dan kudanya” (H.R Bukhari dari Abu Hurairah), dimana keumuman hadits ini menunjukan tidak adanya zakat pada keduannya sama sekali dalam bentuk apapun termasuk jika menjadi barang dagangan..

Secara terperinci alasan pendapat ini adalah sebagai berikut :
· Tidak adanya dalil yang shahih dan jelas dalam masalah ini.
· Kaidah “Al bara’atul asliyyah” yakni asal tiap sesuatu itu lepas dari beban hukum.
· Adanya barang dagangan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam, namun demikian tidak dinukilkan kepada kita hadits yang mewajibkan kepada kita akan diwajibkanya zakat padanya.
· Keumuman hadits “Tidaklah ada kewajiban zakat pada budak seorang muslim dan kudanya”. Shiddiq Hasan Khan mengatakan : Dhahir hadits itu tidak ada kewajiban zakat pada harta pada semua keadaan (termasuk dagangan .pent). [ar Raudhatun Nadiyyah 1:477]

Abu Dawud dan Ibnu Hazm meriwayaykan dengan sanadnya yang sampai kepada Qais bin Abi ‘Arzah ia berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam melewati kami lalu beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sungguh (pada) perdagangan itu (didapati) kata-kata yang tiada faedahnya dan sumpah-sumpah maka bersihkanlah dengan shadaqah. "[HR. Abu Dawud kitabul buyu’ bab fit tijarah yukhalituhal halif wal laghwi3/403 no: 3326 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam shahih Sunan Abi Dawud pada nomor yang sama. dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kitabul buyu’ bab ma ja-a fittujjar watasmiyatunnabiy iyyahum 3/514 no:1208 dan berkata Tirmidzi: hadits ini Hasan Shahih, Nasa’I dalam kitab Aiman dan Nudzur bab lagwhi wal yamin 7/200 No: 3808 dan 3809 dan Ibnu Majah dalam kitab Tijarat bab tawaqqi fil hijarat 3/9/ no: 2145 ].

Ibnu Hazm berkata: Ini adalah shadaqah yang mutlak tidak terbatas, yakni sesuai yang senangi hati mereka dan itu menjadi kaffarah (penghapus) apa yang menodai perniagaan dari sesuatu yang tidak diperbolehkan dan sesuatu yang tidak berfaedah serta permainan. [ Al Muhalla 5/235].

Nafi’ bin al khuzy berkata: saya duduk bersama Abdurrahman bin Nafi’ maka datanglah Ziyad al Bawwab lalu beliau berkata : Sesunguhnya Amirul Mukminin - yakni Abdullah bin Zubair – berkata : kirimkanlah zakat hartamu, maka ia berdiri dan mengeluarkan 100 dirham dan berkata kepadanya : sampaikan kepadanya salam dan katakan kepadanya sesungguhnya zakat itu hanya pada “Nadh”. Nafi’ berkata maka saya bertemu Ziyad dan aku katakan kepadanya : Apakah engkau sudah sampaikan kepadanya ? ia berkata : Ya. Aku katakan : Lalu apa yang dikatakan Ibnu Zubair ? Ia menjawab : Ya benar. [ Riwayat Abdurrozzaq dalam kitab al Mushannaf 4/101/7119 dan Ibnu Hazm dalam kitab al Muhalla 5/ 236]. Tentang arti “Nadh”, Al Fayyumy berkata: orang-orang Hijaz menamakan dirham dan dinar dengan sebutan “nadh” atau “naadh” (dengan memanjangkan nun). [Al Mishbahul Munir hal 610 huruf nun dan dhadh bertasydid] . Abu ‘Ubaid berkata: mereka menamakan “nadh” jika telah berubah menjadi uang dari sebuah barang. [ Qamus Muhith hal 844 ].

Ibnu Juraij berkata, ‘Amr bin Dinar berkata kepada saya: Saya tidak berpendapat adanya zakat kecuali pada al ‘ain . [al mushonnaf karya Abdurrazzaq 4/101 no: 7120]. Arti ”Al ‘ain “, Al Fayyumi menerangkan, bahwa kata ini berarti beberapa makna diantaranya, emas yang ditimpa jadi uang-uang dinar dan terkadang yang belum ditimpa juga disebut demikian] [ Mshbahul Munir hal: 440]

Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu ‘Ubaid ia berkata : telah mengkhabarkan saya Ismail bin Ibrahim dari Qathin bahwa ia berkata : Saya melawati daerah Washith dimasa Umar bin Abdul Aziz, mereka mengatakan: surat amirul mukminin telah dibacakan kepada kami yang isinya: Jangan kalian mengambil dari keuntungan barang dagangan sedikitpun sampai melewati haul [ al muhalla 5/2360 al amwal hal 421 no: 1144].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Aku telah maafkan kalian dari zakat kuda.” [shahih lihat Shahih Sunan Abi Dawud kitab : shadaqah, Bab: shadaqah sa-imah no: 1573 dan1393, Shahih Sunan Tirmidzi:no:506, Shahih Sunan Ibnu Majah no: 1469 dan 1447, Shahih Jami’ no: 4375, dan Misykatul Mashabih no: 17400].

Kalau seandainya zakat perdagangan itu ada maka tentunya pada kuda itu ada zakatnya jika dijadikan barang dagangan, padahal Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam telah memaafkan !, apakah kita berani mewajibkan sesuatu yang Nabi telah maafkan ?!.

Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam : “Tidak ada shadaqah pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada shadaqah pada onta yang kurang dari lima dzaud, dan tidak ada shadaqah pada kurma yang kurang dari lima wasaq”. (HR. Ahmad dan Bukhari dari hadits Abu Sa’id)

Dari Ibnu Umar semoga Allah meridhoi keduanya ia berkata : tiada zakat pada benda kecuali pada benda yang untuk berniaga. [Syaikh Al Albany berkata: atsar ini dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab “Al Umm” dengan sanad yang shahih. Lalu beliau berkata : dengan keadaannya yang mauquf (perkataan sahabat) dan tidak “marfu’” (sampai kepada Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam), tidak ada padanya keterangan nishab zakatnya, dan yang wajib dikeluarkan darinya, maka (ini) memungkinkan untuk diarahkan kepada zakat yang mutlaq tidak terikat dengan waktu atau kadar (tertentu), tapi hanya dengan kelegaan jiwa pemiliknya. [Tamamul Minnah hal: 364], atsar Ibnu Umar itu juga dikeluarkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al Muhalla : 5/234) dan dishahihkannya.

Berkata Atha’: tiada shadaqah pada mutiara, batu permata, yakut, (merah delima), mata cincin, benda dan sesuatu yang tidak diperdagangkan, jika itu diperdagangkan maka padanya ada zakatnya dari harganya ketika dijual. [Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam Tamamul Minnah 365]. Syaikh Al Albany berkata: Beliau (Atha) tidak menyebutkan perhitungan nilai, nishab dan haulnya.

Di saat yang sama kita tahu bahwa banyak diantara ahli fikih mewajibkan zakat pada barang-barang dagangan dan merekapun berdalil dengan riwayat-riwayat yang sampai kepada mereka, tapi semua dalil yang mereka pakai, tidaklah lepas dari kritikan yang menunjukkan kelemahannya diantaranya:

1. Riwayat Jabir bin Samuroh : “Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kita persiapkan untuk berniaga”. (HR. Abu Dawud, Daruquthny, dan Bazzar), hadits ini ada kelemahannya yaitu pada sanadnya ada orang yang tidak dikenal, oleh karenanya Syekh Al Albany melemahkannya dalam kitabnya Irwa’ul Ghalil No: 827. Tamamul Minnah No: 363, Silsilah Dha’ifah No: 1178. Berkata pula Ibnu hajar dalam kitab at Talkhisus Khabir 2/179 : Dalam sanadnya ada jahalah (rawi yang tidak dikenal)

2. Riwayat Imran bin Hushain secara marfu’(sampai kepada Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam): “pada untu ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya dan pada pakaian (dagang) ada zakatnya”. (HR. Hakim dan Daruquthny). Al Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan seluruh jalan hadits ini kecuali pada salah satunya dia katakana bahwa: ini tidak apa-apa, dan keadaaan hadits yang semacam ini tidaklah bisa dipakai sebagai dalil pada masalah yang sangat umum dikalangan kaum muslimin, lebih dari itu Ibnu Daqiq Al ‘Ied (seorang ahli hadits) telah melihat pada kitab Hakim (perawi hadits ini) yang berjudul Al Mustadrok, dengan lafadz (al bur) yang berarti gandum, bukan dengan lafadz (al baz) yang berarti pakaian dagangan. Adapun Daruquthny, dialah yang jelas meriwayatkan dengan lafadz (al baz) namun dari jalan atau sanad yang lemah. Yang demikian menjadikan adanya kemungkinan dari masing-masing dua hal, maka tidaklah sempurna berdalil dengan itu. (Raudhatun Nadiyyah 1/477). Didho’ifkan oleh syekh al Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil no: 827 dan Tamamul Minnah hal 363)

3. Ijma’ (kesepakatan ulama’ tentang adanya zakat barang dagangan), seperti dinukilkan Ibnu Mundzir (kitab Al Ijma' hal: 14 no 115). Kritik: Ijma’ yang beliau katakan tidak benar karena telah menyelisihinya Abdullah bin Zubair, Amr bin Dinar, Umar bin Abdul Aziz dan ‘Atha’ [lihat al Muhalla 5/236 dan Tamamul Minnah hal: 365]

4. Dari Abu ‘Amr bin Hamas dari ayahnya ia berkata : saya menjual lauk pauk dan anak panah maka Umar bin Khattab melewati saya lalu ia berkata : Tunaikanlah zakat hartamu maka saya katakan wahai amirul mukminin : itu kan hanya lauk pauk, beliau berkata hitunglah nilainya lalu keluarkan zakatnya. [HR. Syafi’i, Ahmad, Abu ‘Ubaid, Daruquthny, Baihaqi dan Abdurrozzaq]. Kritik : riwayat ini didhaifkan oleh Al Albany dalam Irwa’ul Ghalil no: 828 karena tidak dikenalnya (jahalah) Abu ‘Amr bin Hamas

5. Dari Ibnu Umar semoga Allah meridhi keduanya ia berkata : tiada zakat pada benda kecuali pada benda yang untuk berniaga. Berkata Syekh Al Albany : dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab “Al Umm” dengan sanad yang shahih lalu beliau berkata : dengan keadaannya yang mauquf (perkataan sahabat) dan tidak “marfu’” (sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam), tidak ada padanya keterangan nishab zakatnya, dan yang wajib dikeluarkan darinya, maka ini memungkinkan untuk diarahkan kepada zakat yang mutlaq tidak terikat dengan waktu atau kadar (tertentu), tapi hanya dengan kelegaan jiwa pemiliknya. [Tamamul minnah hal: 364]. Atsar Ibnu Umar itu juga dikeluarkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al Muhalla : 5/234) dan dishahihkannya.

6. Berkata ‘Atha’ : Tiada shadaqah pada mutiara, batu permata, yakut, (merah delima), mata cincin, benda dan susuatu yang tidak diperdagangkan, jika itu diperdagangkan maka padanya ada zakatnya dari harganya ketika dijual. [HR, Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrozzaq dan dishahikan oleh Syaikh Al Albany dalam tamamul minnah 365]. Berkata syekh Al Albany: Beliau (Atha) tidak menyebutkan perhitungan nilainya, nishob dan haulnya.

7. Adapun Khalid dia telah menahan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. [HR Bukhari no : 1399 Muslim 2/676 no : 983].

8. Dari Abdurrahman bin Abdul Qari’ ia berkata saya menjadi penjaga baitul mal di zaman Umar bin Khattab, maka jika ia keluar …. Beliau mengumpulkan harta–harta para pedagang lalu menghitungnya baik yang ada dihadapan atau yang tidak, lalu beliau mengambil harta dari ….

9. Dari Abi Qilabah bahwasanya para pegawai umar berkata : wahai amirul mukminin sesungguhnya para pedagang mengeluh dari beratnya perhitungan, maka Umar menjawab : ha …ha..ringankanlah.

10. Dari Ibnu ‘ Abbas bahwasanya beliau berkata : tidak apa-apa menunggu sampai menjualnya, dan zakat wajib padanya.

11. Mereka katakan bahwa zakat itu diwajibkan pada harta yang berkembang.

===============
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Selengkapnya...

Cara Zakat Binatang Ternak

Disyaratkan selain syarat –syarat yang telah lalu dua syarat:
1. Binatang ternak tersebut adalah dipersiapkan untuk dikembangkan, diambil susunya bukan untuk dipekerjakan (Al-Mulakhos Fiqhy 1/225 oleh Al-Fauzan).
2. Binatang ternak tersebut khususnya unta dan kambing, adalah dari jenis “Sa- imah” artinya yang mencari maka sendiri, tidak diberi makan oleh pemiliknya dari makanan yang ia beli atau kumpulkan dari rerumputan atau yang selainnya, selama satu tahun atau lebih dari setengah tahun.

Khilaf (perbedaan) ulama’ sekitar masalah sa-imah


Apakah disyaratkan keadaan binatang ternak sebagai (saimah) yakni, binatang tersebut mencari makan sendiri ?

Jumhur (mayoritas) ahli fiqh mensyaratkannya, karena inilah yang difahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tersebut dalam surat Abu Bakr dimana beliau mengatakan yang artinya (….Dan pada zakat kambing, pada kambing yang mencari makanan sendiri, jika…). (lihat hadits secara lengkap pada pembahasan, harta yang wajib dizakati)
Imam Malik dan Rabi'ah berkata : "Tidak disyaratkan."
Dawud ad Dzhahiry mengatakan : disyaratkan pada kambing, karena hadits tersebut, (yakni hadits abu Bakr, beliau katakan pada zakat kambing).
Lalu as Shan'any mengatakan : dan juga pada onta karena Rasulullah juga mengatakan : (Dan pada onta yang mencari makan sendiri). HR. Abu Dawud dan Nasa'i dari hadits bahz bin hakim dari ayahnya, dari kakeknya, dan dishahihkan oleh Hakim dan syekh al Albany dalam Shohih Sunan Abi dawud no : 1575 (lihat Subulussalam 2/248)

Jadi nampaknya yang kuat adalah, bahwasannya hal itu disyaratkan pada kambing dan onta, karena yang tersebut dalam hadits hanya pada dua macam ini saja.
Wallahua'lam.

Tabel Perincian zakat binatang ternak
1. Unta
Unta 5 ====> Satu ekor Kambing
Unta 10 ====> Dua ekor Kambing
Unta 15 ====> Tiga ekor Kambing
Unta 20 ====> Empat ekor Kambing
Unta 25 - 35 ====> Satu Bintu Makhodl/Ibnu Labun
Unta 36 - 45 ====> Satu Bintu Labun
Unta 46 - 60 ====> Satu Hiqoh
Unta 61 - 75 ====> Satu Jadz'ah
Unta 76 - 90 ====> Dua Bintu Labun
Unta 91 - 120 ====> Dua Hiqqoh
120 Pada setiap 40 ekor 1 Bintu Labun. Pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh.
Maka jika lebih dari 120, pada setiap 40 ekor 1 bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh.

2. Sapi
Sapi 30 ====> Satu Tabi'/Tabi'ah
Sapi 40 ====> Satu Musinnah
Sapi > 40 Pada tiap 30 ekor Satu Tabi'/Tabi'ah. Pada tiap 40 ekor Satu Musinnah

Maka jika bertambah dari empat puluh sampai pada tujuhpuluh ekor, maka ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.

3 Kambing
Kambing 40 - 120 ====> Satu Kambing
Kambing 121 - 200 ====> Dua Kambing
Kambing 201 - 300 ====> Tiga Kambing
Kambing > 300 Pada setiap seratus ekor satu kambing


Keterangan :
Bintu Makhodl : Onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : Onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : Onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqoh : Onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : Onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima.
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
Tabii’ : Sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : Sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Hukum Auqhos
“Auqhos ” adalah bentuk jama’ dari kata “waqsh” yang artinya adalah jumlah antara dua nishab, misalnya nishab kambing yang pertama adalah 40 dan yang kedua 121 maka “aughos “ adalah jumlah 41 sampai 120, dalam syari’at Islam “auqhos” tidak ada zakatnya, jadi walaupun jumlah kambingnya 80 misalnya tetap zakatnya 1 ekor kambing . hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu seperti pada hadits Abu Bakr. (lihat harta yang wajib dizakati)

Kambing yang dikeluarkan untuk zakat
Jika dari jenis “dho’n” artinya “Dzatushuf” yakni yang berwoll seperti domba biri-biri dan yang semacamnya, maka yang dikeluarkan adalah “Jadz’” yakni yang berumur lengkap satu tahun.

Jika dari jenis “ ma’iz” artinya “ Dzatusya’r” yakni yang berambut seperti kambing kacang, dan kambing jawa, yang dikeluarkan adalah “ Tsany” yakni yang berumur dua tahun . penafsiran “ Jadz’” dan “Tsany” ini adalah pendapat jumhur pakar bahasa dan ulama’ (lihat Ahkamul Adhohi hal:) .
Disana ada pula pendapat lain yaitu bahwa “ Jadz’ “ adalah yang berumur 6 bulan sedang “ Tsany” adalah yang berumur satu tahun (mulakhos fiqhy 1:228)

Binatang – binatang yang tidak boleh dijadikan zakat:
· Harimah, yaitu yang berumur lanjut sampai jatuh giginya.
· Dzatu ‘awar ,yakni buta sebelah atau cacat yang nampak sehingga kalau dijadikan korban tidak sah.
· Makhidh yakni bunting.
· Rubba, yakni yang masih menyusui anaknya, atau yang dipelihara dirumah khusus untuk diambil susunya.
· Tharuqotul haml, yakni yang siap dibuntingi oleh pejantan.
· Tais, yakni pejantan, kecuali pemiliknya membolehkan.
· Karimah, yang sangat disukai/dihargai oleh pemiliknya, kecuali jika pemiliknya merelakannya.
· Akulah, yakni yang gemuk karena banyak makan dan disiapkan untuk dimakan oleh pemiliknya, atau yang mandul.
· Dzatu ‘aib, yakni semua yang memiliki cacat yang berpengaruh atau dianggap sebagai kekurangan menurut ahli binatang. (Ar Roudhurunnadiyyah 1/471) (Mulakhos Fiqhy 1/229).
· Darinah, yang berkudis.
· Maridhah, yang jelas sakitnya.
· Syarotul laimah, yang tidak lancar susunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya : "Dan jangan kalian mencari yang jelek, kamu infaqkan darinya sedang kalian tidak akan mengambil kecuali dalam keadaan memicingkan mata." Al-Baqarah:
Nabi juga bersabda : "Jauhilah olehmu (mengambil) harta-harta mereka yang berharga" . (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits Abu Bakr yang telah lalu disebutkan, "….dan jangan dikeluarkan untuk zakat kambing yang sudah tua, punya cacat atau pejantan (yang diambil keturunannya) kecuali jika pemiliknya menghendakinya…." (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i)

Zakat syirkah (persekutuan) binatang ternak .
Jika binatang ternak dimiliki lebih dari satu orang maka seakan–akan itu satu pemilik, sehingga terkena hukum sebagaimana penjelasan diatas dengan syarat- syarat sebagai berikut:
· Jumlah gabungan tersebut mencapai nishab, walaupun masing-masing dari milik mereka tidak mencapai nishab.
· Pemilik binatang ternak tersebut adalah orang-orang yang berkewajiban membayar zakat, maka misalnya salah seorang dari mereka orang kafir, hukumnya menjadi masing-masing antara yang muslim dan yang kafir.
· Binatang persekutuan tersebut bergabung dalam gembalaan, lokasi kandang, lokasi tempat pemerahan dan pejantan . (Mulakhos Fiqhy 1/230)

Hal-hal terlarang pada zakat binatang persekutuan
· Dilarang menggabungkan sesuatu yang terpisah untuk menghindari zakat, contoh, dua orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing, maka masing-masing terkena kewajiban zakat satu ekor kambing, karena untuk menghindari mengeluarkan 2 ekor kambing akhirnya mereka gabung, dimana dengan penggabungan ini mereka hanya terkena kewajiban 1 ekor kambing . hal yang semacam ini tidak boleh.
· Dilarang memisah yang tergabung untuk menghindari zakat. Contoh dua orang yang bersekutu dalam beternak kambing sampai mereka memiliki 40 ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor kambing, tapi untuk menghindarinya mereka pisah binatang itu, dengan dipisahnya akhirnya milik masing-masing itu tidak mencapai nishab, maka tidak terkena kewajiban zakat. Hal ini juga terlarang.
Larangan itu berdasarkan hadits Abu Bakr yang berbunyi "…dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang terpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat…" . (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i) [ lihat pada artikel harta yang wajib dizakati]

===================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc

Selengkapnya...

Cara Zakat Biji-Bijian dan Tumbuh-Tumbuhan

Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya di saat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.

Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima (5) wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)

Firman Allah Ta’ala, yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)

Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka:
· Jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai, hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya, maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya .
· Jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya.

Dalilnya, dalam shohih Bukhari dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : "Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya, 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10" dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : "Pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10."

=====================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc

Selengkapnya...

Ragam Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1. Binatang ternak

a. Unta
Dari hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya : ini adalah kewajiban-kewajiban shadaqah / zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang Allah perintahkan dengannya RasulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang kurang darinya ada zakat kambing,pada tiap lima ekor maka zakatnya satu kambing (yang telah mencapai umur satu tahun - pen), kemudian sampai mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan, pada jumlah 36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu labun betina, pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan, jika mencapai jumlah 61 (enampuluh satu) sampai 75 (tjupuluh lima) maka zakatnya satu jadz’ah, pada jumlah 76 (tujuhpuluh enam) ekor sampai 90 (sembilanpuluh) maka zakatnya dua bintu labun, jika mencapai jumlah 91 (sembilanpuluh satu) sampai 120 (seratus duapuluh), maka zakatnya dua hiqqoh yaitu yang bisa dinaiki onta jantan, maka jika bertambah dari 120 (seratus duapuluh) ekor, disetiap empatpuluh ekor bintu labun dan disetiap limapuluh ekor hiqqoh dan barang siapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta maka tidaklah wajib zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya… Jika umur onta itu berlainan, dalam kewajiban shadaqah, maka barang siapa yang ontanya mencapai kewajiban memberikan jadz’ah kemudian dia tidak mempunyainya, tapi punya hiqqoh, itu diterima darinya bersama dua ekor kambing, jika dia dengan mudah akan mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham, dan barangsiapa yang mencapai kewajiban zakat hiqqoh tapi dia mempunyai jadz’ah maka diterima darinya dan pengambil shadaqah memberinya duapuluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang mencapai kewajiban hiqqoh namun tidak punya kecuali bintu labun maka, itu diterima darinya bersama dua ekor kambing jika ia dengan mudah mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham . Dan barang siapa berkewajiban mengeluarkan bintu labun namun dia tidak punya kecuali hiqqoh maka itu diterima darinya dan pengambil zakat memberinya dua ekor kambing atau duapuluh dirham. Barangsiapa yang telah mencapai kewajiban zakat bintu labun tapi dia tidak punya bintu labun cuma punya bintu makhodl maka itu diterima darinya dengan ditambah dua ekor kambing jika mudah mendapatkannya atau dua puluh dirham .

"Dan barang siapa mencapai kewajiban zakat bintu makhodl tapi dia tidak punya kecuali ibnu labun jantan maka itu diterima darinya tanpa tambahan apapun. Dan barangsiapa yang tidak punya kecuali 4 ekor unta maka dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat kecuali jika yang punya menghendakinya." (R. Ahmad, Bukhori, Abu dawud, dan Nasa'I)

Keterangan:
Bintu Makhodl : onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqoh : onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima.

b. Sapi
Dari Muadz bin Jabal, ia berkata : "Telah mengutusku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke negeri yaman lantas menyuruhku untuk mengambil pada setiap tigapuluh ekor sapi tabii’ atau tabi’ah dan pada setiap empat puluh musinnah …"
(R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim dan di shohihkan oleh keduanya dan menyepakatinya Dzahaby, juga oleh syekh al Albany dalam irwa’ul glolil no : 795)

Maka jika bertambah dari empat puluh tiada zakatnya sampai tujuhpuluh ekor maka pada ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.

Keterangan:
Tabii’ : sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

c. Kambing
Dalam surat Abu Bakr disebutkan : (….Dan pada zakat kambing, pada kambing yang mencari makanan sendiri, jika mencapai 120 (seratus dua puluh) ekor maka zakatnya 1 satu ekor kambing, jika bertambah dari 120 (seratus dua puluh) sampai 200 (dua ratus) ekor maka zakatnya dua ekor kambing, jika bertambah dan melebihi 200 (dua ratus) sampai 300 (tiga ratus) ekor maka zakatnya 3 (tiga) ekor kambing, jika bertambah menjadi lebih dari 300 (tiga ratus) ekor maka setiap 100 (seratus) ekor zakatnya satu kambing, jika pada kambing yang demikian, orang memilikinya kurang 1 (satu) ekor dari 40 (empat puluh) ekor, maka tidak ada zakatnya kecuali jika pemiliknya menghendakinya, dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang tertpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat, dan kambing yang bercampur (dari lebih dari satu pemilik) maka (kewajiban itu) kembali kepada para pemiliknya dengan sama, dan jangan dikeluarkan untuk zakat kambing yang sudah tua, punya cacat atau pejantan (yang diambil keturunannya) kecuali jika pemiliknya menghendakinya….) . (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa'i )


2. Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai alat untuk tukar-menukar/transaksi (lihat zakat saham oleh Sholeh as Sadlan hal : 28)

1. Emas
2. Perak
3. Uang


Allah Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mengifaqkanya di jalan Allah ta'ala maka berilah kabar gembira mereka dengan adzab yang pedih" At-Taubah: 34

"Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak memberikan haknya (zakatnya) kecuali nanti pada hari qiyamat, akan diberikan padanya lemperan- lemperan dari neraka." (R Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : "Bukanlah pada yang kurang dari lima lima uqiyah dari perak itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima dzaud dari onta itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima wasaq dari kurma itu ada shodaqohnya." (R. Ahmad dan Bukhari dari hadits Abi Sa’id )

Catatan:
Lima uqiyah = 200 dirham.
Satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 supak dengan dua tangan yang sedang. 4 mud = kurang lebih 2 ,5 – 3 kg.

Dari Ali bin Abi Tholib bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : "Aku telah maafkan kalian dari shadaqah kuda dan budak, maka berikanlah shadaqahnya riqqah (perak), pada setiap empat puluh dirham satu dirham, dan tidaklah ada zakatnya sampai pada ukuran 190 (seratus sembilanpuluh), tapi jika mencapai 200 dua ratus maka zakatnya 5 lima dirham."
(R. Ahmad, Abu Dawud ,Tirmidzi, Nasa’i tapi dalam sanadnya ada perbincangan, Dan ibnu Hajar telah menghasankannya serta Tirmidzipun menukilkan penshohihan Bukhary terhadap hadits tersebut. dan dishohihkan oleh syekh al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud no: 1574)

Mengenai uang, alasannya adalah:
karena uang kertas telah menjadi harga dan menduduki emas dan perak dalam bertransaksi, pengembangan serta peredaran, bahkan telah dipercaya sebagai sarana untuk pertukaran antar sesama manusia. Oleh karenanya, uang kertas adalah nilai naqd tersendiri memiliki hukum seperti halnya hukum emas dan perak, dengan demikian wajib zakat padanya jika telah mencapai nishabnya. Dan perbedaan mata uang berarti perbedaan nmacam artinya tiap macam mata uang punya hukum tersendiri.
(lihat zakat saham dan uang oleh Sholeh As Sadlan hal:53-54 dan ini pendapat yang dipilih oleh mayoritas Dewan Ulama’-Ulama’ Besar seperti dalam keputusannya yang bertanggal 16/4/1393 H no:10 dan keputusan majlis Kongres Fiqh Islam pada pertemuannya yang ke 5 yang bertempat di kantor Rabithah Alam Islamy di Makkah pada bulan Robi’ tsani 1402 H)

3. Biji- bijian dan buah-buahan

1. Hinthoh (Gandum)
2. Sya’ir (satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda, dari footnote A. Hasan pada Buluglul Maram hal 273)
3. Anggur
4. Korma


Berfirman Allah Ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al- An’am : 141)

Dalam ayat lain, yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya, sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah Ta'ala Maha Kaya dan Terpuji". (Al Baqarah : 267)

Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan biji- bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini :-
Dari Abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari manusia tentang agama mereka beliau bersabda : "Jangan kalian berdua mengambil shadaqah kecuali dari empat ini : sya’ir, hinthah, anggur kering dan korma." (R. Hakim, Baihaqy dan Thabrani serta dishahihkan oleh Syekh al Al bany dalam Irwaul Ghalil no : 801)

Satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cakupan dua tangan yang sedang. 4 mud = 2 ,5 – 3 kg.

Tiada zakat pada harta-harta berikut ini
Berkata al Majd : (Bukanlah dari kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil zakat dari kuda, hamba sahaya, bighal (persilangan antara kuda dan keledai), keledai, sayur mayur, semangka, timun, madu, dan buah-buahan yang tidak diukur dengan mikyal dan tidak baik untuk disimpan kecuali korma dan anggur maka beliau, mengambil dari keduanya dan tidak membedakan antara yang basah dan yang kering). Shiratil Mustaqim (Raudhatunnadiyyah 1/487) Wallahu a'lam bis shawab

Maraji' :
1. Al Mughny 4/248
2. Majmu' Fatawa 20/15
3. Manarus Sabil 1/257
4. Al-Umm 4/166
5. Al Amwal hal: 429

=================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Selengkapnya...

Orang-Orang Yang Dilarang Menerima Zakat Maal

Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:1. Orang-orang kafir dan mulhid.
Dalam hadits Muadz: "(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya" yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.

Ibnul Mundzir berkata: "Telah ijma' ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun."

2. Bani Hasyim
Yang dimaksud disini adalah keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga 'Aqil, keluarga Ja'far, keluarga Abbas serta keluarga Harits.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia."

Hasan radiallahu 'anhu mengambil korma shadaqah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kuh,kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah." (Muttafaq alaih)

3. Bapak dan anak-anak sendiri
Telah sepakat fuqaha bahwasanya tiddak boleh memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak, cucu, karena orang yang berzakat itu memang wajib menafkahi bapaknya, anaknya, kalaupun mereka faqir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya. Maka jika zakat disalurkan kepada mereka berarti telah mengambil manfaat sendiri dan tidak mengeluarkan zakat.

4. Istri
Para ulama telah ijma' bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, hal ini dikarenakan dia wajib menafkahi istrinya, sehingga tidak butuh lagi zakat, seperti dua orang tua, kecuali kalau dia terlilit hutang maka diberi dari bagian gharimin untuk melunasi utangnya.

===================
sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Selengkapnya...

01 Januari 2010

Tafsir Jalalain

Surah Al-Baqarah, 1: 1-7

الم 1

Artinya :Alif Laam Miim.

Tafsirnya :

01. (Alif laam miim) Allah yang lebih mengetahui akan maksudnya

ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ 2

Artinya : Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,

Tafsirnya :

02. (Kitab ini) yakni yang dibaca oleh Muhammad saw. (tidak ada keraguan) atau kebimbangan (padanya) bahwa ia benar-benar dari Allah swt. Kalimat negatif menjadi predikat dari subyek 'Kitab ini', sedangkan kata-kata isyarat 'ini' dipakai sebagai penghormatan. (menjadi petunjuk) sebagai predikat kedua, artinya menjadi penuntun (bagi orang-orang yang bertakwa) maksudnya orang-orang yang mengusahakan diri mereka supaya menjadi takwa dengan jalan mengikuti perintah dan menjauhi larangan demi menjaga diri dari api neraka.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ 3

Artinya :(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,

Tafsirnya :

03. (Orang-orang yang beriman) yang membenarkan (kepada yang gaib) yaitu yang tidak kelihatan oleh mereka, seperti kebangkitan, surga dan neraka (dan mendirikan salat) artinya melakukannya sebagaimana mestinya (dan sebagian dari yang Kami berikan kepada mereka) yang Kami anugerahkan kepada mereka sebagai rezeki (mereka nafkahkan) mereka belanjakan untuk jalan menaati Allah.

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ 4

Artinya : dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.

Tafsirnya :

04. (Dan orang-orang yang beriman pada apa yang diturunkan kepadamu) maksudnya Alquran, (dan apa yang diturunkan sebelummu) yaitu Taurat, Injil dan selainnya (serta mereka yakin akan hari akhirat), artinya mengetahui secara pasti.

أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 5

Artinya : Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.

Tafsirnya :

05. (Merekalah), yakni orang-orang yang memenuhi sifat-sifat yang disebutkan di atas (yang beroleh petunjuk dari Tuhan mereka dan merekalah orang-orang yang beruntung) yang akan berhasil meraih surga dan terlepas dari siksa neraka.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ 6

Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman.

Tafsirnya :

06. (Sesungguhnya orang-orang kafir) seperti Abu Jahal, Abu Lahab dan lainnya (sama saja bagi mereka, apakah kamu beri peringatan) dibaca, a-andzartahum, yakni dengan dua buah hamzah secara tegas. Dapat pula hamzah yang kedua dilebur menjadi alif hingga hanya tinggal satu hamzah saja yang dibaca panjang (atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.) Hal itu telah diketahui oleh Allah, maka janganlah kamu berharap mereka akan beriman. 'Indzar' atau peringatan, artinya pemberitahuan disertai ancaman.

7 خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya : Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

Tafsirnya :

07. (Allah mengunci mati hati mereka) maksudnya menutup rapat hati mereka sehingga tidak dapat dimasuki oleh kebaikan (begitu pun pendengaran mereka) maksudnya alat-alat atau sumber-sumber pendengaran mereka dikunci sehingga mereka tidak memperoleh manfaat dari kebenaran yang mereka terima (sedangkan penglihatan mereka ditutup) dengan penutup yang menutupinya sehingga mereka tidak dapat melihat kebenaran (dan bagi mereka siksa yang besar) yang berat lagi tetap. Terhadap orang-orang munafik diturunkan:

Selengkapnya...

Tafsir Jalalain

Surah Al-Fatihah, 1: 1-7

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

01. (Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)


الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

02. (Segala puji bagi Allah) Lafal ayat ini merupakan kalimat berita, dimaksud sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Taala adalah yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud ialah bahwa Allah Taala itu adalah Zat yang harus mereka puji. Lafal Allah merupakan nama bagi Zat yang berhak untuk disembah. (Tuhan semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki pujian semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata dan lain-lainnya. Masing-masing mereka disebut alam. Oleh karenanya ada alam manusia, alam jin dan lain sebagainya. Lafal 'al-`aalamiin' merupakan bentuk jamak dari lafal '`aalam', yaitu dengan memakai huruf ya dan huruf nun untuk menekankan makhluk berakal/berilmu atas yang lainnya. Kata 'aalam berasal dari kata `alaamah (tanda) mengingat ia adalah tanda bagi adanya yang menciptakannya.

الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

03. (Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya.

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

04. (Yang menguasai hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafal 'yaumuddiin' disebutkan secara khusus, karena di hari itu tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan, kecuali hanya Allah Taala semata, sesuai dengan firman Allah Taala yang menyatakan, "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan." (Q.S. Al-Mukmin 16) Bagi orang yang membacanya 'maaliki' maknanya menjadi "Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat". Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara kekal, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti 'ghaafiruz dzanbi' (Yang mengampuni dosa-dosa). Dengan demikian maka lafal 'maaliki yaumiddiin' ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma`rifah (dikenal).

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

05. (Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan) Artinya kami beribadah hanya kepada-Mu, seperti mengesakan dan lain-lainnya, dan kami memohon pertolongan hanya kepada-Mu dalam menghadapi semua hamba-Mu dan lain-lainnya.

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

06. (Tunjukilah kami ke jalan yang lurus) Artinya bimbinglah kami ke jalan yang lurus, kemudian dijelaskan pada ayat berikutnya, yaitu:

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ

07. (Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka), yaitu melalui petunjuk dan hidayah-Mu. Kemudian diperjelas lagi maknanya oleh ayat berikut: (Bukan (jalan) mereka yang dimurkai) Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. (Dan bukan pula) dan selain (mereka yang sesat.) Yang dimaksud adalah orang-orang Kristen. Faedah adanya penjelasan tersebut tadi mempunyai pengertian bahwa orang-orang yang mendapat hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan pula orang-orang Kristen. Hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Cukuplah bagi kita Allah sebagai penolong dan Dialah sebaik-baik penolong. Tiada daya dan tiada kekuatan melainkan hanya berkat pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.



Selengkapnya...

Tafsir Jalalain






Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL