10 Mei 2009

Tanda-Tanda Dajjal


Berikut ini kami kutipkan beberapa Hadits yang menerangkan tanda-tanda yang mengiringi munculnya Dajjal. Adapun arti tanda-tanda itu akan kami terangkan kelak.

I. Sorga dan Neraka Dajjal

"Ia (Dajjal) akan datang dengan membawa semacam sorga dan neraka; dan apa yang ia katakan sorga itu sebenarnya, neraka" (Misykat, halaman 473).

"Dan ia akan membawa air dan api. Dan apa yang orang-orang melihatnya air, itu sebenarnya api yang menghanguskan; dan apa yang orang-orang melihatnya api, iiu sebenarnya air tawar yang sejuk" (Misykat, halaman 473)

"Dan ia akan membawa air dan api. Dan apa yang orang-orang melihatnya air, itu sebenarnya api yang menghanguskan; dan apa yang orang-orang melihatnya api, iiu sebenarnya air tawar yang sejuk" (Misykat, halaman 473)

"Ia akan membawa api dan sungai dan barang siapa jatuh dalam apinya, ia akan memperoleh ganjaran dan disingkirkan bebannya." (Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2975)

"la akan membawa gunung roti dan sungai penuh air "(Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2985).

"Ia membawa dua sungai, yang satu penuh air, dan satu lagi penuh api" (idem, halaman 2985)

"Dajjal akan muncul dengan membawa sungai dan api; barang siapa masuk dalam sungainya; ia akan memikul beban dan dilenyapkan ganjarannya; dan barangsiapa masuk dalam apinya, akan memperoleh ganjaran dan dihilangkan bebannya" (idem, halaman 2029).

Di antara fitnah Dajjal ialah bahwa ia akan membawa sorga dan neraka; adapun neraka Dajjal ialah sorga, dan sorga Dajjal ialah Neraka. Maka barangsiapa diuji dengan neraka Dajjal, hendaklah ia mohon pertolongan Allah sambil membaca permulaan surat al-Kahfi, maka neraka akan menjadi dingin dan damai" (idem, halaman 2028).

"Dan ia akan membawa semacam sorga dan neraka. Dan sorga Dajjal penuh dengan asap, sedangkan neraka Dajjal adalah kebun yang menghijau" (idem, halaman 2074).

Hadits yang lain berbunyi:

"Sungguh ia akan membawa sorga dan neraka. Adapun neraka Dajjal ialah sorga, dan sorga Dajjal ialah Neraka. maka barang siapa diuji dengan neraka Dajjal, hendaklah ia menutup matanya dan mohon pertolongan Allah, dan neraka itu akan dingin dan damai" (idem, halaman 2079).

"Bagaimana perasaan kamu jika kamu diuji oleh seseorang yang sungai-sungai dan buah-buahan di bumi akan dibikin tunduk kepadanya" (idem, halaman 2090).

"Ia akan menjelajah dengan membawa dua gunung. Yang satu, penuh dengan pohon, buah-buahan dan air, dan yang lain, penuh dengan api dan asap. Ia berkata: Ini adalah sorga, dan ini adalah neraka" (idem, halaman 2110).


II. Kecepatan dan kendaraan Dajjal

"Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah cepatnya perjalanan Dajjal di muka bumi? Beliau menjawab: seperti cepatnya awan ditiup angin" (Misykat bab Dajjal).

"Bumi akan digulung untuknya; ia menggenggam awan di tangan kanannya, dan mendahului matahari di tempat terbenamnya; lautan hanya sedalam mata-kakinya; di depannya adalah gunung yang penuh asap" (Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2998).

"Ia akan meloncat-loncat di antara langit dan bumi" (Abu Dawud).

.
"Dajjal akan muncul dengan naik keledai putih; yang jarak antara dua telinganya adalah tujuh puluh yard" (Misykat, halaman 477)

"Ia mempunyai seekor keledai yang ia naiki, yang jarak antara dua telinganya adalah empat puluh yard" (Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2104).

"Ia menaiki seekor keledai putih, yang masing-masing telinganya tiga puluh yard panjangnya, dan jarak antara kaki yang satu dengan kaki yang lain adalah perjalanan sehari semalam" (idem, halaman 2998).


III. Harta kekayaan Dajjal

"Dan ia melalui hutan rimba, dan ia berkata kepadanya: Keluarkanlah kekayaanmu, maka kekayaaan rimba itu mengikuti dia, bagaikan lebah mengikuti ratunya" (Misykat, halaman 473).


IV. Kawan-kawan Dajjal hidup senang, dan musuh-musuh Dajjal hidup sengsara

"Ia datang pada suatu kaum dan mengajak mereka (supaya mengikuti dia), dan kaum itu beriman kepadanya, ia memberi perintah kepada langit, maka turunlah hujan, lalu ia memberi perintah kepada bumi, maka keluarlah tumbuh-tumbuhan. Lalu ia datang kepada kaum yang lain, dan mengajak mereka (supaya mengikuti dia), dan kaum itu menolak ajakannya, maka berpalinglah ia dari mereka, lalu kaum itu tertimpa kelaparan, dan tak ada sedikit kekayaan pun yang mereka kuasai" (Misykat, halaman 473).

"Dan di antara fitnah Dajjal ialah, apabila ia datang pada suatu kaum yang tak mau beriman kepadanya, maka tiada lagi ternak mereka yang tertinggal, melainkan binasalah semuanya; dan apabila ia datang pada kaum lain yang beriman kepadanya, maka ia memberi perintah kepada langit, lalu turunlah hujan, dan ia memberi perintah kepada bumi, lalu keluarlah tumbuh-tumbuhan" (Kanzul-'Ummal, jilid VII. halaman 2028).

"Sungai-sungai dunia dan buah-buahan akan tunduk kepada Dajjal; maka barangsiapa mau mengikuti dia, ia akan memberi makan kepadanya dan menjadikan dia seorang kafir dan barang siapa menentang dia, maka persediaan makanannya akan dirampas dan dihentikan mata-pencahariannya" (Kanzul-'Ummal; jilid VII halarnan 2090).

"Ada beberapa kaum yang bersahabat dengan Dajjal akan berkata: "Sesungguhnya kami tahu bahwa Dajjal adalah kafir, tetapi kami bersahabat dengan Dajjal, agar kami dapat makan dari makanannya, dan agar kami dapat memberi makan ternak kami dari pohonpohonnya" (idem, halaman 2092).

"Dan ia (Dajjal) akan membawa gunung roti, dan sekalian manusia akan mengalami kesukaran, terkecuali orang yang mengikuti dia" (idem, halaman 2104).


V. Partemuan Dajjal dangan roh


"bersama-sama Dajjal akan dibangkitkan setan-setan yang rupanya mirip dengan orang-orang yang telah meninggal, apakah itu ayah ataukah saudara" (idem, halaman 2065).

"Setan-setan yang rupanya mirip dengan orang yarg telah meninggal akan menyertai Dajjal, dan mereka akan berkata kepada orang yang masih hidup: Kenalkah engkau padaku? Aku adalah saudaramu; aku adalah ayahmu; atau aku adalah salah seorang kerabatmu" (idem, hal. 2078).

"Bersama-sama Dajjal akan dibangkitkan setan-setan yang akan bercakap-cakap dengan manusia" ( idem, halaman 2104).


VI. Kaum Yahudi di belakang Dajjal

"Dan di belakangnya ialah Dajjal yang bersama-sama dia adalah tujuh puluh ribu orang Yahudi" (idem, halaman 2028)

"Kebanyakan orang yang mengikuti Dajjal ialah kaum Yahudi, para wanita, dan rakyat jelata" (Kanzul-'Ummal, jilid VII, hal. 2065).
"Kebanyakan orang yang menyertai Dajjal ialah kaum Yahudi, dan para wanita" (idem, halaman 2214).

"Dajjal musuh Allah, akan muncul dan dia akan disertai oleh bala tentara yang terdiri dari kaum Yahudi dan segala macam bangsa" (idem, halaman 2974).


VII. Pengaruh Dajjal Terhadap Wanita

"Dan orang yang paling akhir yang mendatangi Dajjal ialah kaum wanita, sampai-sampai seorang pria mendatangi ibunya, anaknya perempuan, saudaranya perempuan dan bibinya, lalu mengikat mereka, agar mereka tak datang kepada Dajja!" (idem, hal. 2116).


VIII. Dajjal dan anak-anak yang tidak sah

"Awas! Kebanyakan kawan dan pengikut Dajjal ialah kaum Yahudi dan anak-anak yang tidak sah" (idem, halaman 2998)


IX. Laki-laki sperti wanita, dan wanita seperti laki-laki

"Dan para wanita akan tampak seperti laki-laki dan laki-laki akan nampak seperti wanita" (idem, halaman 2998)


X. Penyembuhan Ajaib

"Dan Dajjal akan menyembuhkan orang buta, orang sakit lepra, dan akan menghidupkan orang mati" (idem; halaman 2080)

XI. Bisikan Jahat Dajjal

"Barangsiapa mendengar perihal Dajjal, hendaklah menyingkir daripadanya. Demi Allah! Orang akan mendatangi Dajjal, dan ia menyangka bahwa dia adalah orang mukmin, dan ia akan mengikuti dia (Dajjal) karena sak wasangka yang ditimbulkan dalam batinnya" (Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2057)


XII. Munculnya Dajjal

"Ia (Dajjal) akan berkata: Apabila rantai yang mengikat aku ini lepas, aku tak akan membiarkan sejengkal tanah pun yang tak diinjak oleh kakiku, terkecuali kota suci Madinah" (idem, halaman 2991 )

"Dan tak sejengkal tanah pun di muka bumi ini yang tak dikuasai oleh Dajjal, terkecuali kota Makkah dan Madinah" (idem, hal. 2028).

"Dan tak lama lagi, aku (Dajjal) akan diizinkan keluar, maka aku akan keluar dan mengadakan perjalanan di muka bumi, dan tak satu tempat-tinggal pun yang tak kusinggahi selama empat puluh malam, terkecuali Makkah dan Madinah" (idem, halaman 2988).

----------------------------------------------------------------------------

Sumber ;
Judul Buku: DAJJAL YA'JUJ DAN MA'JUJ
Karya: Maulana Muhammad Ali
Penerjemah: H.M. Bachrun
Penerbit: Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta


Selengkapnya...

Fitnah Yang Paling Besar


Dalam Sahih Muslim ada sebuah Hadits yang berbunyi sbb: "Sejak terciptanya manusia hingga datangnya Hari Kiamat, tak ada fitnah lebih besar daripada fitnahnya Dajjal" (Misykat, hal. 472).

Kata-kata seperti itu, terdapat pula dalam kitab Hadits yang lain. Misalnya, dalam sebuah Hadits, Nabi SAW diriwayatkan bersabda sbb : "Wahai manusia ! Semenjak Allah menciptakan bani Adam, tak ada fitnah dimuka bumi yang lebih besar dari pada fitnahnya Dajjal" (Kanzul-'Ummal, jilid VII, halaman 2028).

Hadits-hadits tersebut membuktikan bahwa fitnahnya Dajjal itu tiada lain ialah merejalelanya Imperialis Eropa sekarang ini dan menangnya agama Nasrani. Kenyataan menunjukkan bahwa sejarah ummat manusia tak dapat mempertunjukkan fitnah lain yang besarnya seperti itu.

Memang dalam sejarah pernah terjadi suatu bangsa menundukkan bangsa lain dan menguasai aspek kehidupan mereka, tetapi contoh tentang penjajahan yang menyeluruh seperti yang kita saksikan sekarang ini berupa merajalelanya imperialis dan kebudayaan Eropa di seluruh dunia, belum pernah terjadi. Daratan dan lautan semuanya dikuasai oleh imperialis Eropa.

Demikian pula kita tak dapat menemukan persamaannya tentang cara-cara kaum imperialis Barat memperbudak bangsa-bangsa lain di dunia. Yang lebih istimewa lagi ialah bahwa mereka memiliki segala macam senjata yang dengan senjata itu, orang-orang dapat tersesat dari jalan benar dan jalan kesucian. Di sebelah sini, mereka mnyesatkan orang-orang melalui sistem pendidikan, dan di sebelah sana, mereka mencapai tujuan mereka melalui penyiaran agama; kadang-kadang untuk mencapai tujuan mereka, mereka melumpuhkan jiwa manusia dengan memberikan kepada mereka kemewahan dan kesenangan jasmani; dan kadang-kadang diberikan kepada mereka hiburan-hiburan yang dapat melupakan rohani mereka sama sekali.

Sering pula ilmu pengetahuan mereka digunakan untuk menghancurkan rohani ummat manusia. Pendek kata, di seluruh sejarah manusia, fitnahnya Dajjal tak ada taranya, dan sabda Nabi SAW bahwa tak ada fitnah yang lebih besar daripada fitnahnya Dajjal, ini terpenuhi berupa merajalelanya kaum imperialis Eropa, yang bukan saja membahayakan aspek kehidupan jasmani, melainkan pula membahayakan aspek kehidupan moral dan rohani.

--------------------------------------------------------------------------------
Sumber ;
Judul Buku: DAJJAL YA'JUJ DAN MA'JUJ
Karya: Maulana Muhammad Ali
Penerjemah: H.M. Bachrun
Penerbit: Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta


Selengkapnya...

Tempat Munculnya Dajjal


Agaknya menarik perhatian sekali bahwa menurut Hadits Tamim Dari, Dajjal bertinggal di sebuah pulau yang letaknya di sebelah Barat Syria, sedang tempat munculnya dikatakan oleh Hadits lain, berada di Timur. Lengkapnya, Hadits ini berburiyi sbb:

"Tidak! Ia (Dajjal) akan muncul disebelah Timur; tidak, ia akan muncul di sebelah Timur; tidak, ia akan muncul di sabelah Timur" (Kanzul-'Ummal jilid VII, halaman 2988).

Sebelum kami menerangkan perinciannya, marilah kita tinjau lebih dahulu lain-lain Hadits yang sama artinya, yakni bahwa Dajjal akan muncul di Timur. Salah satu Hadits berbunyi sbb :

"Nabi Muhammad SAW menunjuk hampir duapuluh kali ke arah Timur" (Kanzul-'Ummal, jilid VIl, halaman 2991 ).

Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengatakan: "Tidak ! Ia akan muncul di Timur" diikuti dengan kalimat: "Beliau menunjuk dengan tangannya ke arah Timur". Jadi jika di suatu Hadits dikatakan bahwa tempat tinggal Dajjal ialah sebuah pulau di Barat, tetapi di lain Hadits diterangkan bahwa tempad munculnya Dajjal, atau lebih tepat lagi, tempat munculnya fitnah Dajjal ialah di Timur.

Ini menunjukkan bahwa merajalelanya Dajjal akan membahayakan bangsa-bangsa di Timur. Adapun kenyataan yang tak dapat dibantah lagi, bahwa fitnahnya Dajjal tak akan menimpa bangsanya sendiri, bahkan mereka akan memperoleh keuntungan dari hasil perampokan di Timur. Jadi yang dimaksud munculnya Dajjal di Timur ialah merajalelanya fitnah Dajjal di negara-negara Timur dengan jalan memperbudak penduduknya, baik jasmani maupun rohani, lahiriyah maupun batiniyah.

Menurut apa yang diterangkan dalam Hadits, terang sekali bahwa pada zaman Nabi, Dajjal itu sudah ada, akan tetapi pada waktu itu tangan dan kakinya dirantai. Inilah gambaran yang sebenarnya bagi bangsa-bangsa Eropa pada waktu itu. Mereka mengurung diri dalam tanah air mereka sendiri, lalu pada suatu ketika, mereka mengalir ke seluruh dunia untuk menaklukkan dan menjajah negara-negara lain, sehingga mereka benar-benar menguasai, atau setidak-tidaknya memaksakan pengaruhnya terhadap negara-negara itu, sehingga gerak-gerik negara-negara itu dipimpin dan diawasi oleh bangsa-bangsa Eropa.

Itulah sebabnya mengapa di dalam Hadits diterangkan bahwa Dajjal mengaku Tuhan, karena segala sesuatu di dunia dikerjakan menurut perintah Dajjal, seakan-akan dialah yang menguasai dan menentukan nasib bangsa-bangsa lain. Inilah apa pula yang dimaksud oleh Hadits lain yang menerangkan bahwa Dajjal ialah yang menentukan hidup-matinya orang-orang. Dengan perkataan lain, Dajjal akan meninggikan dan merendahkan derajat bangsa-bangsa lain menurut apa yang dianggap sesuai dengan tujuannya.

------------------------------------------------------------------------------
Sumber ;
Judul Buku: DAJJAL YA'JUJ DAN MA'JUJ
Karya: Maulana Muhammad Ali
Penerjemah: H.M. Bachrun
Penerbit: Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta


Selengkapnya...

Agama Dajjal


Ada sebuah Hadits yang menerangkan bahwa kaum Yahudi akan menyertai Dajjal. Dari Hadits ini orang menyangka bahwa Dajjal akan memeluk agama Yahudi. Akan tetapi Al-Qur'an menerangkan seterang-terangnya bahwa bangsa Dajjal mengakukan Allah mempunyai anak laki-laki. Oleh sebab itu tak ragu-ragu lagi bahwa bangsa Dajjal adalah bangsa Nasrani.

Kelak akan kami terangkan apakah yang dimaksud kaum Yahudi menyertai Dajjal. Bahkan kaum Yahudi akan menyertai Dajjal tidaklah berarti bahwa Dajjal adalah kaum Yahudi. Karena jika berarti demikian, bagaimanakah arti Hadits lain yang menerangkan bahwa sebagian ummat Nabi Muhammad akan mengikuti Dajjal dan menjadi korban tipu-muslihatnya. Adapun Hadits itu berbunyi sbb :

"Tujuh puluh ribu ummatku akan mengikuti Dajjal" (Misykat, ha1.477)

Sebagaimana telah kami terangkan, julukan Masihid-Dajjal itu menunjukkan, bahwa bangsa Dajjal akan mengaku sebagai pengikut Masih-'Isa. Hal ini diterangkan sejelas-jelasnya dalam Hadits Tamim Dari tersebut di atas. Isyarat supaya mengunjungi orang yang berada di dalam Gereja itu seperti yang diterangkan dalam Hadits Tamim Dari, adalah penting sekali artinya.

Sudah terang bahwa Gereja adalah simbul agama Nasrani, dan raksasa yang menyimbulkan ummat yang terdapat dalam Gereja itu tiada lain ialah ummat Nasrani. Adapun Jassasah (mata-mata Dajjal) hanya mempunyai satu tugas, yaitu, menganjurkan supaya orang-orang pergi ke Gereja, artinya, supaya menjadi orang Kristen. Berikut ini adalah ucapan Jassasah yang sebenarnya: "Gereja yang kamu lihat itu, masuklah ke dalam".

------------------------------------------------------------------------------
Sumber ;
Judul Buku: DAJJAL YA'JUJ DAN MA'JUJ
Karya: Maulana Muhammad Ali
Penerjemah: H.M. Bachrun
Penerbit: Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta


Selengkapnya...

Tempat Tinggal Dajjal Pada Zaman Nabi


Sebuah Hadits menerangkan, bahwa pada suatu hari sehabis salat berjama'ah, Nabi Muhammad SAW menahan para Sahabat dan berkata sbb : "Tamim Dari, seorang Kristen yang memeluk Islam, ia menceritakan kepadaku tentang Dajjal, yang cocok dengan apa yang pernah aku ceritakan kepada kamu". Lalu beliau menceritakan ceritera Tamim Dari sbb :

"Pada suatu hari ia berlayar dengan beberapa orang dari kabilah Lakhm dan Judham. Setelah berlayar sebulan lamanya, mereka mendarat di sebuah pulau, dimana mereka berjumpa untuk pertama kali dengan seekor makhluk yang aneh, yang menamakan dirinya Jassassh (makna aslinya mata-mata). Jassasah memberitahukan kepada mereka tentang seorang laki-laki yang tinggal dalam Gereja. Kemudian mereka mengunjungi orang itu dalam Gereja, yang nampak seperti raksasa, yang tangannya diikat pada lehernya, dan kakinya diikat dengan rantai, dari lutut hingga mata-kaki. Mereka bercakap-cakap dengan orang ini, yang tiba-tiba ia bertanya kepada mereka tentang Nabi SAW, dan ia mengakhiri percakapannya dengan ucapan: 'Aku adalah Masihid Dajjal, dan aku berharap semoga aku segera dibebaskan, lalu aku dapat menjelajahi seluruh dunia, kecuali Makkah dan Madinah".

Satu hal yang sudah pasti ialah bahwa seluruh ceritera ini bukanlah kejadian biasa, melainkan sebuah visiun (ru'yah). Adapun bukti bahwa kejadian itu terjadi dalam ru'yah ialah adanya kenyataan bahwa Dajjal bertanya kepada mereka sbb: "Ceriterakanlah kepadaku tentang Nabi bangsa Ummi (bangsa Arab), apakah yang ia kerjakan".

Pertanyaan mereka dijawab sbb: "Beliau meninggalkan Makkah dan sampai di Madinah". Dalam Hadits lain, Dajjal diriwayatkan bertanya sbb: "Orang ini yang muncul di antara kamu, apakah yang ia kerjakan?" (Kanzul-Ummal jilid VII, hal 2024).

Bagaimana mungkin Dajjal tahu bahwa Nabi bangsa Arab telah muncul? Apakah Dajjal telah menerima wahyu? Sudah barang tentu tidak. Dan pula tak mungkin bahwa ini adalah perkara terkaan.

Kejadian-kejadian lain yang diceriterakan dalam Hadits ini, semuanya menguatkan pendapat bahwa ini terjadi dalam ru'yah. Misalnya, siapakah yang mengikat tangan Dajjal pada lehernya? Siapakah yang mengikat kakinya dengan rantai? Bolehkah kami mengira bahwa Dajjal dilahirkan dalam keadaan demikian? Mengapa jassasah tidak melepas rantai Dajjal? Segala persoalan yang rumit ini hanya dapat dipecahkan apabila kami menganggap ceritera ini berasal dari ru'yah Tamim Dari.

Segala sesuatu yang diketahui oleh Nabi Suci yang berhubungan dengan masalah ini juga berlandaskan ru'yah. Allah tak pernah membawa beliau ke sebuah pulau, dan menyuruh beliau melihat Dajjal dengan mata-kepala sendiri. Sebaliknya, hanya melalui ru'yah sajalah, beliau melihat sifat-sifat Dajjal. Beliau menyajikan ru'yah Tamim Dari ini, sekedar untuk memperkuat apa yang diketahui oleh beliau dalam ru'yah sebagaimana beliau menceriterakan juga impian para Sahabat lainnya. Hadits ini memberi petunjuk kepada kita, di mana tempat-tinggal Dajjal :

1. Ia bertinggal di sebuah pulau.
2. Letak pulau ini sejauh satu bulan pelayaran dari Syria.

Masih ada satu lagi yang orang dapat ketahui dari Hadits ini, yakni, bahwa pada zaman Nabi, Dajjal sudah ada, tetapi ia belum diizinkan keluar. Hal ini akan kami uraikan nanti dengan panjang-lebar.

Dua catatan tersebut di atas memberi petunjuk seterang-terangnya akan tempat-tinggal Dajjal. Sudah terang bahwa Eropa didiami pula oleh bangsa-bangsa lain, tetapi bangsa Inggris mempunyai kekuasaan dan kebesaran yang tak pernah jatuh di tangan bangsa lain di benua itu. Itulah sebabnya mengapa benua Barat disebutkan secara khusus sebagai tempat-tinggal Dajjal.
---------------------------------------------------------------------------

Sumber ;
Judul Buku: DAJJAL YA'JUJ DAN MA'JUJ
Karya: Maulana Muhammad Ali
Penerjemah: H.M. Bachrun
Penerbit: Darul Kutubil Islamiyah, Jakarta


Selengkapnya...

09 Mei 2009

Meniti Keluarga Sakinah dengan Akhlak Terpuji


Suratan Takdir

Menjadi keluarga sakinah, adalah hal yang diidamkan setiap pasangan yang hendak membangun rumah tangga. Sesuatu yang tidak mudah, namun tak mustahil untuk diwujudkan. Apa kuncinya?

Bahtera rumah tangga membutuhkan nakhoda yang mengerti tujuan dan arah berlayar, diikuti para awak yang memiliki kesabaran yang tangguh dan teruji, yang siap diatur oleh sang nakhoda. Sebagaimana bahtera yang mengarungi samudra yang luas akan menghadapi arus dan gelombang yang menggunung,begitu pula bahtera berumah tangga. Akan banyak ujian dan cobaan di dalamnya. Banyak kerikil-kerikil tajam dan duri-duri yang menusuk peraduan.

Dahsyatnya ujian tersebut menyebabkan banyak bahtera rumah tangga yang kandas dan tidak bisa berlabuh lagi, bahkan hancur berkeping-keping. Sang istri ditelantarkan dengan tidak dididik, bahkan tidak diberikan nafkah. Sehingga muncul awak-awak bahtera yang tidak taat kepada nakhoda. Awak yang tidak mengerti tugas dan kewajibannya, berjalan sendiri dan mencari kesenangan masing-masing. Inilah pertanda kecelakaan dan kehancuran. Sang anak dibiarkan seakan-akan tidak memiliki ayah, sebagai seorang pemandu dan pembela yang akan mengarahkan dan melindungi. Seakan-akan tidak memiliki ibu, yang akan memberikan luapan kasih sayang dan perhatian yang dalam. Masing-masing berjalan pada keinginan dan kehendaknya, tidak merasa adanya keterikatan dengan yang lain. Sang nakhoda berjalan di atas dunianya, sang istri dan sang anak di atas dunia yang lain. Saling tuduh dan saling vonis serta saling mencurigai akan terus berkecamuk, berujung dengan perpisahan. Akankah gambaran keluarga tersebut mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan? Bahkan itulah pertanda malapetaka yang besar dan dahsyat.

Memang problem dalam berumah tangga adalah sebuah suratan taqdir yang mesti ada dan terjadi. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta'ala telah menurunkan syariat-Nya untuk membimbing ke jalan yang diridhai dan dicintai-Nya. Jalan yang akan mengakhiri problem tersebut. Sebuah suratan yang tidak akan berubah dan tidak akan dipengaruhi oleh keadaan apapun. Mungkin kita akan menyangka, suratan taqdir tersebut tidak akan menimpa orang-orang yang taat beribadah dan orang-orang mulia di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Tentu tidak demikian keadaannya. Nabi Nuh 'alaihissalam berseberangan dengan istri dan anaknya. Nabi Luth 'alaihissalam dengan istrinya yang jelas-jelas mendukung perbuatan keji dan kotor: laki-laki “mendatangi” laki-laki. Hal ini telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala di dalam firman-Nya:

ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلاَ النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shalih di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (Jahannam)’.” (At-Tahrim: 10)

Ujian dalam berumah tangga tentu akan lebih besar dibanding ujian yang menimpa individu. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya ketika menjelaskan tujuan ilmu sihir dipelajari dan diajarkan:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

“Maka mereka mempelajari dari keduanya, apa yang dengan sihir itu, mereka dapat mencerai-beraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (Al-Baqarah: 102)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. قَالَ: ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ. قَالَ اْلأَعْمَشُ: أُرَاهُ قَالَ: فَيَلْتَزِمُهُ


“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya. Yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya. Datang kepadanya seorang tentaranya lalu berkata: ‘Aku telah berbuat demikian-demikian.’ Iblis berkata: ‘Engkau belum berbuat sesuatu.’ Dan kemudian salah seorang dari mereka datang lalu berkata: ‘Aku tidak meninggalkan orang tersebut bersama istrinya melainkan aku pecah belah keduanya.’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: ‘Lalu iblis mendekatkan prajurit itu kepadanya dan berkata: ‘Sebaik-baik pasukan adalah kamu.’ Al-A’masy berkata: ‘Aku kira, (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata: ‘Lalu iblis memeluknya.” (HR. Muslim no. 5302)

Bila iblis telah berhasil menghancurkannya, kemana sang anak mencari kasih sayang? Hidup akan terkatung-katung. Yang satu ingin mengayominya, yang lain tidak merestuinya. Alangkah malang nasibmu, engkau adalah bagian dari korban Iblis dan bala tentaranya.

Kalau demikian keras rencana busuk Iblis terhadap keluarga orang-orang yang beriman, kita semestinya berusaha mencari jalan keluar dari jeratan dan jaring yang dipasang oleh Iblis, yaitu dengan belajar ilmu agama.

Bahkan keluarga terbaik, mulia dan dibangun oleh seorang terbaik, imam para nabi dan rasul, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Ummahatul Mukminin, juga tak lepas dari duri-duri dalam berumah tangga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah marah kepada istri beliau ‘Aisyah dan Hafshah, sampai beliau memberikan takhyir (pilihan) kepada keduanya dan kepada istri-istri beliau yang lain: apakah tetap bersama beliau ataukah memilih dunia. Kemudian seluruh istri beliau lebih memilih bersama beliau. (lihat secara detail kisahnya dalam riwayat Al-Imam Al- Bukhari no. 4913, 5191 dan Muslim no. 1479)

Cerita menantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu bersama putri beliau Fathimah radhiyallahu 'anha –dan kita mengetahui kedudukan beliau berdua di dalam agama ini– juga tidak terlepas dari kerikil-kerikil berumah tangga.

Telah diceritakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Nama yang paling disukai oleh ‘Ali adalah Abu Turab. Dia senang sekali dengan nama yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu. Suatu hari, ‘Ali marah kepada Fathimah, lalu dia keluar dari rumah menuju masjid dan berbaring di dalamnya. Bertepatan dengan kejadian tersebut Rasulullah datang ke rumah putrinya, Fathimah, namun beliau tidak mendapatkan ‘Ali di rumah. “Mana anak pamanmu itu?”, tanya beliau. “Telah terjadi sesuatu antara aku dan dia, dan dia marah padaku lalu keluar dari rumah. Dia tidak tidur siang di sisiku,” jawab Fathimah. Rasulullah berkata kepada seseorang: “Lihatlah di mana Ali.” Orang yang disuruh tersebut datang dan mengabarkan: “Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur.” Rasulullah mendatanginya, yang ketika itu ‘Ali sedang berbaring dan beliau dapatkan rida`-nya (kain pakaian bagian atas) telah jatuh dari punggungnya. Mulailah beliau mengusap pasir dari punggungnya seraya berkata: “Duduklah wahai Abu Turab. Duduklah wahai Abu Turab.” (HR. Al-Bukhari no. 3703 dan Muslim no. 2409)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Teladan dalam Berumah Tangga

Meniti jejak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kehidupan berumah tangga adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang menginginkan kebahagiaan dalam berumah tangga. Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta'ala di dalam Al-Qur`an:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا


"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab: 21)

Allah Subhanahu wa ta'ala telah bersumpah tentang keagungan akhlak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al-Qalam: 4)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلَاقِ. -وَفِي رِوَايَةٍ- إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلَاقِ


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia.” –Dan di dalam sebuah riwayat-: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kebagusan akhlak.” (HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad (2/318) dan Al-Imam Al- Bukhari di dalam Al-Adab no. 273 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

كَانَ رَسُولُ اللهِ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا


“Rasulullah adalah orang yang paling bagus akhlaknya.” (HR. Al-Bukhari no. 6203 dan Muslim no. 659 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)

Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berkata kepada saudaranya tatkala datang berita diutusnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Pergilah engkau ke lembah itu dan dengar apa ucapannya.” Kemudian dia kembali lalu menyampaikan:

رَأَيْتُهُ يَأْمُرُ بِمَكَارِمَ اْلأَخْلَاقِ


“Aku melihat dia memerintahkan kepada budi pekerti yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 3861 dan Muslim no. 2474)

Seseorang tidak akan menemukan kekecewaan bila dia menjadikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai suri teladan dalam semua tatanaan kehidupannya. Baik ketika dia seorang diri, berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dia akan berbahagia di saat banyak orang dirundung kesedihan. Dia akan tentram di saat orang-orang dirundung kegelisahan. Dia akan terbimbing di saat semua orang tersesat jalannya. Dia akan tabah dan sabar di saat orang lain gundah gulana.

وَإِنْ تُطِيْعُوْهُ تَهْتَدُوا


“Dan jika menaatinya niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk.” (An-Nur: 54)

Hisyam bin ‘Amir berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu 'anha: “Wahai Ummul Mukminin, beritahukan kepadaku tentang akhlak Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tidakkah kamu membaca Al-Qur`an?” Hisyam bin Amir berkata: “Iya.” ‘Aisyah berkata:

كَانَ خُلُقُ نَبِيِّ اللهِ الْقُرْآنُ


“Akhlak Nabiyullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Al-Qur`an.” (HR. Muslim no. 746)


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Keluarga Beliau

Sungguh amat sangat menarik bila dikaji kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama istri-istri beliau. Sebuah kehidupan indah, yang mestinya ditulis dengan tinta emas, dan telah diabadikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala hingga hari kiamat. Sehingga setiap umat beliau yang kembali ke jalan As-Sunnah akan mengetahui hal itu. “Indahnya hidup bersama Sunnah Rasulullah”, itulah ucapan yang akan keluar dari orang yang telah mencium aroma As-Sunnah walaupun sedikit. Mari kita menelaah beberapa riwayat tentang indahnya hidup Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama keluarga beliau, yang semuanya itu merupakan buah dari akhlak yang mulia dan agung.

Telah disebutkan di dalam kitab-kitab As-Sunnah seperti kitab Shahih Al-Imam Al- Bukhari, Shahih Al-Imam Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Ibnu Majah, An-Nasa`i dan selain mereka. Lihat nukilan beberapa riwayat dalam kitab Ash-Shahihul Musnad Min Syama`il Muhammadiyyah. (1/384-420, karya Ummu Abdullah Al- Wadi’iyyah)

1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kelembutan beliau bersama istri-istrinya.
Beliau tidur satu selimut, beliau mandi berduaan dan mencium istrinya sekalipun dalam keadaan berpuasa, serta bercumbu rayu sekalipun dalam keadaan haid, sebagaimana hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dalam riwayat Al-Imam Al- Bukhari dan Muslim.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 1807) dari Hafshah radhiyallahu 'anha dan datang pula dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha diriwayatkan oleh Al-Imam Al- Bukhari (no. 1928) dan Muslim (no. 1851):

كَانَ رَسُولُ اللهِ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ


“Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa.”

Bahkan Ummu Salamah radhiyallahu 'anha (HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 322 dan Muslim 444) bercerita kepada Zainab putrinya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya dalam keadaan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa, dan beliau radhiyallahu 'anha pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sebuah bejana dalam keadaan junub.

2. Rasulullah menyenangkan istrinya dengan sesuatu yang bukan merupakan maksiat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Sebagaimana riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha: “Aku melihat Rasulullah menutupi aku dengan selendangnya, dan aku melihat kepada anak-anak Habasyah yang sedang bermain di masjid hingga akulah yang bosan.” (HR. Al-Bukhari)

3. Berbincang-bincang bila memiliki kesempatan.
Sebagaimana dalam riwayat dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha: “Rasulullah shalat dalam keadaan duduk dan membaca dalam keadaan duduk. Dan bila masih tersisa dalam bacaannya sekitar 30 atau 40 ayat, beliau berdiri dan membacanya dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau ruku’ dan sujud. Dan beliau lakukan hal itu pada rakaat kedua bila beliau menunaikan shalatnya. Jika aku bangun, beliau berbincang- bincang denganku dan bila aku tidur beliau juga tidur.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berlomba lari dengan istrinya.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ قَالَتْ: فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ، فَلَمَّا حَمِلَتِ اللَّحْمُ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي، قَالَ: هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ


“Tatkala dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, dia berkata: ‘Aku berlomba lari dengan beliau dan aku memenangkannya.’ Tatkala aku gemuk, aku berlomba (lagi) dengan beliau dan beliau memenangkannya. Beliau berkata: “Kemenangan ini sebagai balasan atas kemenanganmu yang lalu.” (HR. Abu Dawud, 7/423 dan Ahmad, 6/39)

5. Khidmat (pelayanan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rumah tangga
Diriwayatkan dari Aswad, dia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: “Apa yang diperbuat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam rumahnya?” Dia berkata: “Beliau selalu membantu keluarganya, dan bila datang panggilan shalat beliau keluar menuju shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 676, 5363 dan Ahmad, 6/49)

6. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersenda gurau dengan istrinya, dengan menyebutkan satu sifat yang ada pada diri sang istri, sebagaimana riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. (HR. Al-Bukhari no. 5228 dan Muslim no. 4469)

7. Rasulullah menyenangkan istrinya dengan cara minum dari bekas mulut istrinya dan makan dari bekas tempat makan istrinya, sebagaimana riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha. (HR. Muslim no. 300)

8. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam cemburu melebihi kecemburuan para sahabat beliau.

قَالَ سَعْدُ بْنِ عُبَادَةَ: لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَحٍ. فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صلى الله عيه وسلم فَقَالَ: أَتَعْجَبُونَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي


Sa’d bin ‘Ubadah berkata: “Jika aku menjumpai seseorang bersama istriku niscaya aku akan memenggalnya dengan pedang pada sisi yang tajam.” Sampailah ucapan itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: “Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’d? Sungguh, aku lebih cemburu darinya, dan Allah lebih cemburu dariku.” (HR. Al-Bukhari no. 6846 dan Muslim no. 2754)

Beberapa contoh yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas adalah sebagai aplikasi dari wujud taqarrub kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, bukan semata-mata kebahagiaan dunia. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Apabila seseorang mempergauli istrinya dengan cara yang baik, janganlah semata-mata hanya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia semata. Bahkan hendaknya dia berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya. Masalah ini terlalaikan dari banyak orang. Dia berniat hanya melanggengkan pergaulannya semata dan dia tidak berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Maka hendaklah setiap orang mengetahui bahwa dia sedang melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala: ‘Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik’.” (Asy-Syarhul Mumti’, 5/357)


Beberapa Akhlak Menuju Keluarga Sakinah

Setiap orang muslim meyakini tentang kedudukan akhlak dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Di sini, ada beberapa akhlak dan adab yang harus ada pada suami-istri, yakni berupa hak di antara keduanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ


“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)

1. Keduanya memiliki sifat amanah.
Jangan sekali-kali salah satu dari keduanya mengkhianati yang lain, karena mereka berdua tak ubahnya dua orang yang sedang berserikat, sehingga dibutuhkan amanah, menerima nasihat, jujur dan ikhlas di antara keduanya dalam segala kondisi.

2. Memiliki kasih sayang di antara keduanya.
Sang istri menyayangi suami dan begitu juga sebaliknya, sang suami menyayangi istrinya. Ini merupakan perwujudan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21)

3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Jangan sekali-kali terkotori dengan keraguan terhadap kejujuran, amanah, dan keikhlasannya.

4. Lemah lembut, wajah yang selalu ceria, ucapan yang baik dan penuh penghargaan. Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ


“Bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Inginkan dan lakukan kebaikan untuk kaum wanita.” (Lihat Minhajul Muslim, 1/102).

Wallahu a’lam.

---------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Indahnya Pernikahan Islami
Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah
Majalah Syariah


Selengkapnya...

Hafalan Al-Quran Menjadi Mahar Dalam Pernikahan


Sebuah Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam


أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Hadits ini diriwayatkan oleh:
Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya no. hadits 21733, 21783;
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Kitabul Wakalah no. hadits 2310, Kitab Fadhailul Qur`an no. hadits 5029, no. hadits 5030, Kitabun Nikah no. hadits 5087, 5121, 5126, 5135, 5141, 5149, 5150;
Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1425;
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023;
Al-Imam An-Nasa`i rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 3228, 3306;
Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1806;
Al-Imam Ibnu Majah rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1879;
Al-Imam Malik rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 968;
Al-Imam Ad-Darimi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 2104.
Adapun kelengkapan hadits di atas dalam Shahih Al-Bukhari Kitabun Nikah no. 5149:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ يَقُولُ: إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا، ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتِ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنْكِحْنِيهَا. قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَقَالَ: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” [1] Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al- Qur`an yang ada padamu.”

Jalur Periwayatan Hadits

Hadits ini bermuara pada Abu Hazim Salamah bin Dinar Al-A’raj Al-Madani. Adapun para rawi yang meriwayatkan dari beliau yaitu Sufyan bin ‘Uyainah, Malik bin Anas, Ya’qub bin Abdurrahman, Hammad bin Zaid, Abdul Aziz bin Muhammad Ad- Darawardi, Za`idah bin Qudamah Abu Ash-Shalt, Abdul ‘Aziz bin Abi Hazim Abu Tamam, Abu Ghassan Al-Madani Muhammad bin Mutharrif, dan Fudhail bin Sulaiman An-Numairi.


Makna Hadits

 Kalimat:

إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat lafadz:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُلُوسًا فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah n, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَتَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami berada di sisi Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Dan demikianlah keumuman riwayat menggunakan lafadz “Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Apabila dilihat secara zhahir, riwayat ini bertentangan dengan riwayat dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah yang menggunakan lafadz:

إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Ketika berdiri seorang wanita.”

Yang mana, kemungkinan makna "berhenti berdiri menghadap” maksudnya adalah dia datang hingga berhenti berdiri di tengah-tengah mereka, bukan sebelumnya duduk di majelis kemudian berdiri.

Dan pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri yang diriwayatkan oleh Al-Isma’ili disebutkan:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau sedang berada di masjid.”
Riwayat ini menerangkan tempat kejadian kisah ini, yaitu di masjid.

Adapun nama wanita dalam kisah ini, Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya belum menemukan siapa namanya. Disebutkan dalam kitab Al-Ahkam karya Ibnu Al-Qasha’, wanita itu bernama Khaulah bintu Hakim atau Ummu Syarik radhiyallahu 'anha. Jika demikian, nama ini diperoleh dari penukilan wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tersebut dalam tafsir surat Al-Ahzab ayat 50:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ

“Dan perempuan beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi.”

Dalam Kitab Tafsir, hadits no. 4788, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan: “Yang nampak, wanita yang menghibahkan (menawarkan diri) itu lebih dari satu orang.” Namun beliau memastikan bahwa wanita yang menawarkan diri dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha adalah Khaulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha, meskipun ada yang mengatakan ia adalah Ummu Syarik atau Fathimah bintu Syuraih. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Laila bintu Hathim atau Zainab bintu Khuzaimah, dan dalam riwayat yang lain Maimunah bintul Harits. (Fathul Bari 8/646 dan 9/250)

 Kalimat:

فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ

“Ia berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu’.”

Dalam riwayat lain terdapat lafadz:

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي

“Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu’.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Diamnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perkara ini menjadi dalil atas bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya sebagai ganti atas mahar dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50)

Para sahabat kami (yakni pengikut mazhab Syafi’iyah) berkata bahwa ayat dan hadits ini menjadi dalil dalam masalah tersebut (penghibahan diri seorang wanita). Maka, apabila seorang wanita telah menghibahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menikahinya tanpa mahar, yang demikian itu halal (sah) untuk beliau. Tidak ada kewajiban sama sekali atas beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah itu untuk membayar maharnya. Berbeda dengan selain beliau, karena pernikahannya tetap diwajibkan untuk membayar mahar sebagaimana telah disebutkan.

Tentang perihal keabsahan akad nikah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lafadz ‘hibah’ terdapat dua pendapat:
  1. - Ada yang mengatakan sah sesuai dengan ayat dan hadits di atas.


  2. - Ada yang berpendapat tidak sah, bahkan akad nikah tidak sah kecuali dengan lafadz tazwij atau inkah. Tidaklah sah akad nikah, kecuali dengan salah satu dari dua kalimat tersebut. (Al-Minhaj, 9/215)


Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Pada lafadz penghibahan terdapat dalil bahwasanya menghibahkan diri dalam pernikahan merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan ucapan para sahabat ketika ingin menikahi wanita yang telah menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Nikahkanlah saya dengannya.” Mereka tidak mengatakan: “Hibahkanlah dia untuk saya.” Juga berdasarkan ucapan wanita tersebut: “Aku telah menghibahkan diriku untukmu.” Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan komentar atas perkara itu. Hal ini menjadi bukti tentang bolehnya perkara ini khusus bagi beliau. Juga didukung dengan ayat:

خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

"Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman." (Al-Ahzab: 50) [Fathul Bari, 9/254-255]

 Lafadz:

فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا

“Dan beliau tidak memberi jawaban sesuatupun.”

Pada riwayat Ma’mar, Ats-Tsauri, dan Za`idah menggunakan lafadz:

فَصَمَتَ

“Beliau diam.”

Adapun pada riwayat Ya’qub, Ibnu Abi Hazim, dan Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ

“Beliau melihat bagian atas dan bawahnya.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: "fasho'ada bermakna rofa'a artinya menengadahkan pandangan (melihat bagian atas). Adapun showwabahu bermakna khofadho artinya menundukkan (melihat bagian bawah). Setelah itu beliau menundukkan kepala, terdiam, dan tidak memberikan jawaban. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya melihat seorang wanita yang akan dinikahi, walaupun dengan memerhatikan keadaan dirinya secara saksama.

 Lafadz:

فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا

“Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat tambahan “dari sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya tidak mengetahui siapa nama sahabat tersebut. Namun dalam riwayat Ma’mar dan Ats-Tsauri yang diriwayatkan Al-Imam Ath- Thabarani rahimahullahu disebutkan: “Berdirilah seorang laki-laki, saya kira dia dari kaum Anshar.”

Adapun pada riwayat Za`idah: “Telah berdiri seorang laki-laki dari kaum Anshar dan ia berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Malik rahimahullahu dengan lafadz:

زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ

“Nikahkanlah saya dengannya jika engkau tidak berkeinginan terhadapnya.”

 Lafadz:

قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ

“Beliau berkata: ‘Apakah engkau memiliki sesuatu?’.”

Dalam riwayat Malik terdapat tambahan: “Sesuatu yang dapat kamu (berikan) kepadanya sebagai mahar?” Iapun menjawab: “Tidak.”
Dalam riwayat Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim: Ia menjawab: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”

Sedangkan pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz: “Rasulullah berkata: ‘Harus ada sesuatu (mahar) untuknya’.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata: “Jika seorang wanita ridha dengan saya, nikahkanlah saya dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya: “Apa maharnya?” Ia menjawab: “Saya tidak punya sesuatupun.” Beliau berkata: “Carilah mahar untuknya, sedikit atau banyak.” Ia berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak punya apa-apa.”

 Lafadz:

اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Pergi dan carilah, walaupun sebuah cincin dari besi.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Di sini terdapat dalil bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya mahar. Karena hal ini merupakan jalan keluar dari perselisihan, lebih bermanfaat bagi wanita dari sisi andaikata terjadi perceraian sebelum ia menggaulinya, wajib atasnya separuh dari mahar yang telah disebutkan. Kalaupun dilakukan akad nikah tanpa mahar, maka sah nikahnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqarah: 236)

Pada lafadz ini terdapat dalil tentang bolehnya mahar itu sedikit atau banyak dari sesuatu yang berupa harta jika terjadi keridhaan pada kedua belah pihak. Karena cincin besi menunjukkan harta yang paling sedikit. Dan inilah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, sebagaimana dinyatakan oleh Rabi’ah, Abu Zinad, Ibnu Abi Zaid, Yahya bin Sa’id, Laits bin Sa’d, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Muslim bin Khalid Az- Zanji, Ibnu Abi Laila, Dawud, dan ahli fiqih dari kalangan ahlul hadits serta Ibnu Wahab.

Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Inilah mazhab atau pendapat seluruh ulama penduduk Hijaz, Bashrah, Kufah, Syam dan selain mereka, bahwa boleh bentuk mahar apapun selama dengannya terjadi keridhaan dari kedua belah pihak, walaupun sedikit. Seperti cambuk/cemeti, sandal, cincin besi, dan semisalnya.”

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Paling sedikit seperempat dinar seperti batasan hukuman bagi orang yang mencuri.” Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata: “Pendapat ini termasuk pendapat yang Al-Imam Malik rahimahullahu menyendiri padanya.”

Abu Hanifah rahimahullahu dan pengikutnya berkata: “Sedikitnya sepuluh dirham.” Ibnu Syubrumah rahimahullahu berkata: “Paling sedikit lima dirham, seperti batasan dipotongnya tangan bagi seorang yang mencuri.”

Dalam perkara pernikahan, An-Nakha’i rahimahullahu tidak menyukai mahar yang kurang dari 42 dirham. Terkadang beliau mengatakan kurang dari sepuluh (dirham).
Semua pendapat ini selain pendapat jumhur, merupakan pendapat yang menyelisihi As-Sunnah. Pendapat mereka terbantah dengan hadits yang shahih serta jelas ini.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil atas pendapat yang menyatakan bolehnya memakai cincin dari besi walaupun di dalamnya terdapat perselisihan di kalangan ulama salaf, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Qadhi rahimahullahu. Di kalangan Syafi’iyah ada dua pendapat, dan yang paling benar dari keduanya adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits yang melarang dalam hal ini lemah.

Juga disunnahkan untuk menyegerakan dalam menyerahkan mahar kepada calon istri.

 Lafadz:

هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا

“Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.”

Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan lafadz: “Aku nikahkan dia denganmu dengan engkau ajarkan kepadanya empat atau lima surat dari Kitabullah (sebagai maharnya).”

 Lafadz:

اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Pada riwayat dari jalan Al-Imam Malik rahimahullahu terdapat lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Demikian pula pada riwayat Ats-Tsauri yang diriwayatkan Ibnu Majah rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya atas (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Pada riwayat Ats-Tsauri dan Ma’mar yang diriwayatkan Ath-Thabarani rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku jadikan engkau memilikinya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Sebagian ulama (Abu Bakr Ar-Razi dari kalangan Hanafiyah dan Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyah) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa barangsiapa yang berkata: “Nikahkanlah aku dengan fulanah,” kemudian dikatakan kepadanya:

زَوَّجْتُكَهَا بِكَذَا

“Telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar demikian dan demikian.” Maka telah cukup yang demikian itu dan calon suami tidak butuh untuk mengatakan:

قَبِلْتُ

(Aku terima).

Sebagian yang lain menjadikan dalil bolehnya menikahkan dan sah dengan lafadz selain tazwij atau inkah berdasarkan lafadz hadits

مَلكْتُكَهَا.

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Meski terdapat sekian lafadz, namun yang nampak bahwa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah salah satu dari yang ada. Maka yang benar dalam masalah yang seperti ini adalah memandang kepada yang terkuat. Dan telah dinukil dari Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullahu, bahwa yang benar adalah riwayat yang menyebutkan dengan lafadz:

زَوَّجْتُكَهَا

karena mereka lebih banyak dan lebih kuat hafalannya.
Ibnul Jauzi rahimahullahu mengkritik bahwa riwayat Abu Ghassan dengan lafadz

أَنْكَحْتُكَهَا

dan riwayat yang lainnya dengan lafadz

زَوَّجْتُكَهَا

tidaklah diriwayatkan kecuali dari tiga orang saja. Mereka adalah Ma’mar, Ya’qub, dan Ibnu Abi Hazim. Beliau berkata: “Ma’mar banyak kesalahan dan dua yang lainnya (Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim) bukanlah orang yang kuat hafalannya.”

Berkata Al-Hafizh rahimahullahu: “Apa yang dituturkan Ibnul Jauzi rahimahullahu berupa kritikan atas tiga orang rawi tadi terbantah. Lebih-lebih Abdul Aziz bin Abi Hazim, riwayatnya dikuatkan karena beliau meriwayatkan dari orangtuanya. Seseorang yang meriwayatkan dari keluarganya, lebih tahu tentang riwayat tersebut dibandingkan orang lain. Kami telah memilih orang-orang yang meriwayatkan dengan lafadz

تَزْوِيج

dibandingkan yang meriwayatkan dengan lafadz selain tadi. Lebih-lebih di dalamnya terdapat riwayat para hafizh seperti Al-Imam Malik rahimahullahu, Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, dan yang semisal mereka, dengan lafadz

أَنْكَحْتُكَهَا.

Ibnu Tin rahimahullahu berkata: “Ahlul hadits telah sepakat bahwa yang benar dalam hal ini adalah riwayat yang menggunakan lafadz

زَوَّجْتُكَهَا.

Adapun riwayat yang menggunakan lafadz

مَلكْتُكَهَا

adalah meragukan atau bimbang

وَهْمٌ



Faidah Hadits

Di antara faedah lain yang dapat diambil dari hadits di atas:

 Bolehnya seorang wanita menawarkan diri kepada seorang laki-laki yang shalih agar ia (laki-laki itu) menikahinya.

Disunnahkan bagi seorang wanita yang meminta dari seorang laki-laki (untuk menikahinya) namun tidak memungkinkan bagi laki-laki tersebut untuk memenuhinya, hendaknya seorang wanita dapat menahan diri (diam) dengan diam yang dapat dipahami oleh seorang yang dimintai hajat. Janganlah membuat laki-laki tersebut malu dari menolak. Tidak sepantasnya dalam meminta disertai dengan terus-menerus mendesak. Termasuk dalam hal ini yaitu meminta dalam urusan dunia dan agama dari seorang ahli ilmu. (Seperti seseorang bertanya kepada ulama setelah selesai menuturkan soal kemudian ulama tersebut diam, maka tidak sepantasnya untuk meminta dengan terus mendesak agar diberikan jawaban, -pen)

Tidak ada batasan dalam mahar tentang sedikit atau banyaknya.

Bolehnya menjadikan hafalan Al-Qur`an sebagai mahar dengan cara mengajarkan kepada istrinya.

Sekufu dalam pernikahan adalah dalam hal status diri apakah ia budak atau merdeka, dalam agama, nasab, dan bukan dalam hal harta. Karena dalam hadits di atas, laki-laki tadi tidak memiliki harta yang ia jadikan sebagai mahar kecuali hafalan Al- Qur`an yang ada padanya. (lihat Fathul Bari 8/250-262, Al-Minhaj, 9/215-217)

Sebaik-baik mahar dalam pernikahan ialah yang sedikit bebannya kepada suami berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah ialah yang paling mudah (maharnya).” (Shahih Abu Dawud, no. 2117, Taudhihul Ahkam, 5/311)


Wallahu a‘lam.

------------------------------------------------------------------------------
Footnote

[1] Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya saya menghibahkan diri saya untukmu.” Namun di sini menggunakan kata ganti orang ketiga “dia”. Ini disebut dengan uslub iltifat. (lihat Al-Fath, 9/206) -ed
------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Indahnya Pernikahan Islami
Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah
Majalah Syariah


Selengkapnya...

Penyimpangan-Penyimpangan dalam Masalah Nikah


Minta Jodoh dan Anak Kepada Selain Allah Subhanahu wa Ta'ala

Alangkah baiknya kita mengetahui juga masalah-masalah lain yang merupakan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Perkara yang akan merusak dan mengotori aqidah kita.

Ketahuilah perbuatan syirik besar itu menggugurkan tauhid seseorang. Kebid’ahan menghalangi kesempurnaan tauhid seseorang. Sedangkan perbuatan maksiat yang lain akan mengotori dan menghalangi buah dari tauhid.

Banyak keyakinan, pemikiran, dan amalan sebagian muslimin yang berkaitan dengan masalah pernikahan telah menyimpang dari tuntunan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara pemikiran dan amalan menyimpang tersebut adalah minta jodoh dan anak kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala

Sebagian mereka ketika sulit mendapatkan jodoh atau anak, pergi ke kuburan atau tempat yang dianggap keramat untuk minta jodoh atau anak. Atau mereka pergi ke dukun. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Berdoa adalah ibadah.” (HR. At-Tirmidzi, Kitab Tafsiril Qur`an ‘an Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Bab Wa Min Suratil Baqarah, no. 2895)

Tidak boleh berdoa minta diberi jodoh, anak kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena berdoa adalah ibadah, barangsiapa yang berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala berarti telah terjatuh dalam perbuatan syirik. Tidak boleh pula minta bantuan dukun atau yang disebut ‘orang pintar’. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi ‘arraf (dukun, ahli nujum, tukang ramal dan sejenisnya), kemudian bertanya sesuatu kepadanya, tak akan diterima shalatnya selama empatpuluh hari.” (HR. Muslim, Kitabus Salam, Bab Tahrimul Kahanah wa Ityanil Kuhhan, no. 4137)

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata juga:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau ‘arraf, kemudian membenarkan ucapannya, berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Lihatlah bahaya mendatangi dukun! Semata mendatangi dan bertanya kepada dukun akan mengakibatkan tidak diterimanya shalat selama 40 hari. Jika membenarkannya, berarti telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


Tathayyur

Di antara penyelisihan aqidah dalam masalah menikah adalah melarang melakukan acara pernikahan di bulan atau hari tertentu (karena takut sial, ed.). Amalan seperti ini disebut tathayyur. Tathayyur adalah beranggapan sial pada semua yang dilihat, didengar, serta beranggapan sial pada tempat dan waktu tertentu.
Keyakinan sebagian orang bahwa bulan Shafar atau bulan Suro tidak boleh ada pernikahan karena akan ada bencana bagi yang menikah di bulan tersebut adalah keyakinan yang batil. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ

“Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah/tathayyur, tidak ada pengaruh burung hantu, dan tidak ada (sial karena bulan) shafar.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Ath-Thib, Bab La Hamah, no. 5316)

Ditafsirkan bahwa shafar adalah bulan Shafar, karena orang-orang jahiliah menganggap sial menikah di bulan Shafar. (Lihat Fathul Majid)


Tasyabbuh (Meniru Orang Kafir)

Tasyabbuh (meniru) orang kafir adalah amalan yang haram dalam masalah pernikahan ataupun lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum maka termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Kitabul Libas, Bab fi Lubsi Asy-Syuhrah, no. 3512)

Di antara perkara tasyabbuh yang ada dalam pernikahan adalah apa yang disebut dablah (tukar cincin/ pertunangan, -ed). Jika sampai ada keyakinan bahwa selama cincin tersebut masih di tangan kedua mempelai maka akan tetap rukun rumah tangga keduanya, berarti telah terjatuh dalam kesyirikan. Jika seseorang memakainya tanpa ada keyakinan seperti itu, dia tetap terjatuh dalam tasyabbuh. Apalagi jika cincin tersebut dari emas, maka pengantin pria terjatuh dalam keharaman lainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ

“Sesungguhnya dua benda ini (yakni emas dan sutera, pen.) haram atas laki-laki umatku dan halal bagi kaum wanitanya.” (HR. Ibnu Majah, Kitabul Libas, Bab Labsil Harir wadz Dzahab lin Nisa`, no. 3585)


Menikah dengan Orang yang Berbeda Agama

Ketahuilah, seorang mukmin dan mukminah, bagaimanapun keadaannya, mereka tetap lebih baik daripada orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin- Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

Sangat disayangkan, banyak orangtua mengorbankan putrinya untuk mendapatkan dunia semata, menikahkan putrinya dengan orang kafir yang tidak halal bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan- perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah Subhanahu wa Ta'alaebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al- Mumtahanah: 10)

Orang kafir –walaupun ahlul kitab– tidaklah halal bagi seorang wanita muslimah.


Tiwalah

Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan keyakinan bisa membuat suami cinta kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Inipun satu amalan yang terlarang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Inilah sebagian kecil masalah aqidah yang dilanggar sebagian kaum muslimin dalam hal pernikahan. Masih banyak lagi penyimpangan yang terjadi dalam acara pernikahan seperti: sesajen, sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan lainnya. Hendaknya setiap muslim berhati-hati, jangan sampai keyakinan dan amalannya terkotori syirik atau kebid’ahan. Sehingga dia bisa meninggal di atas tauhid dan di atas Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


Walhamdulillah.

----------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Indahnya Pernikahan Islami
Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah
Majalah Syariah


Selengkapnya...

Membujang Ala Sufi


Keutamaan Menikah

Sufi, adalah salah satu kelompok sempalan tempat beragam penyimpangan dari ajaran syariat ini berhuni. Salah satu ajaran menyimpang yang menonjol adalah tabattul (hidup membujang). Diyakini oleh penganut sufi, dengan “cara beragama” seperti ini, mereka lebih bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Benarkah?

Di antara nikmat dan tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah disyariatkannya nikah, yang mana mendatangkan banyak maslahat dan manfaat bagi setiap individu dan masyarakatnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Nikah termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang agung. Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi hamba-Nya dan menjadikannya sebagai sarana serta jalan menuju kemaslahatan dan manfaat yang tak terhingga.” (Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 4/331)

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutnya dengan lafadz perintah dalam beberapa ayat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)

وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur: 32)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah hendaknya menikah, karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya berpuasa karena itu adalah pemutus syahwatnya.”

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullahu: “Menikahlah, karena orang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (Dibawakan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya)

Bahkan para ulama menyatakan, seorang yang khawatir terjatuh dalam zina maka dia wajib menikah. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Nikah menjadi wajib atas seorang yang khawatir terjatuh dalam zina jika meninggalkannya. Karena, itu adalah jalan bagi dia untuk menjaga diri dari perbuatan haram. Dalam keadaan seperti ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Jika seseorang telah perlu menikah dan khawatir terjatuh dalam kenistaan jika meninggalkannya, maka harus dia dahulukan dari amalan haji yang wajib.” (Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/258)

Seorang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ

“Tiga golongan yang Allah akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan seorang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. An-Nasa`i, Kitabun Nikah, Bab Ma’unatullah An-Nakih Al- Ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3166)

Janganlah seseorang meninggalkan pernikahan karena mengikuti bisikan setan, dengan dibayangi kesulitan ekonomi, padahal dia telah sangat ingin menikah serta takut terjatuh dalam maksiat. Bertawakallah dengan disertai ikhtiar, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menjamin orang yang benar-benar bertawakal kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakal kepada-Nya pasti Dia akan menjadi Pencukupnya.” (Ath-Thalaq: 3)


Tabattul ala Shufiyah (Sufi)

Tabattul adalah meninggalkan wanita dan pernikahan dengan dalih untuk fokus beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tabattul adalah keyakinan Shufiyah yang menyelisihi prinsip Islam.

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Hidup menyendiri bukanlah termasuk ajaran Islam.” Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu)

Apa yang beliau sebutkan didasari banyak dalil. Di antaranya, ketika ada tiga orang datang ke rumah sebagian istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang ibadah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika kembali, sebagian mereka menyatakan: “Aku akan puasa terus menerus dan tidak akan berbuka.” Yang lain berkata: “Aku akan shalat malam, tidak akan tidur.” Dan sebagian lagi berkata: “Aku tak akan menikah dengan wanita.” Ketika sampai ucapan ketiga orang ini kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا: كَذَا وَكَذَا؟! لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Kenapa ada orang-orang yang berkata ini dan itu?! Aku shalat malam tapi juga tidur, aku puasa tapi juga berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, dia tidak di atas jalanku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam rahimahullahu berkata: “Berpaling dari istri dan anak (tidak mau menikah, pen.) bukanlah perkara yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul- Nya. Bahkan bukan agama para nabi dan rasul. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَلَقْدَ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Kami telah utus para rasul sebelum engkau dan kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38) [Ucapan Ibnu Taimiyah rahimahullahu dinukil dari Taudhihul Ahkam]

Sehingga Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu menyatakan bahwa meninggalkan nikah dengan niat sebagai ibadah termasuk bid’ah (yakni bid’ah tarkiyah). (Lihat Al- I’tisham karya Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu)


Dalil-dalil yang Melarang Tabattul

Bahkan telah ada nash-nash khusus melarang tabattul. Dalam Ash-Shahihain, diriwayatkan bahwa Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu berkata:

رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang subur (calon banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shahih riwayat Ahmad)


Bid’ah Tabattul Menjerumuskan Shufiyah ke dalam Kubangan Maksiat

Pemikiran bid’ah yang ada pada Shufiyah ini menjerumuskan mereka kepada perkara- perkara yang menghinakan. Kami akan sampaikan apa yang telah diterangkan Asy- Syaikh Muqbil rahimahullahu ketika menjelaskan kejelekan-kejelekan Shufiyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“…Di antara khurafat Shufiyah adalah mereka mengharamkan atas diri mereka apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala halalkan berupa menikah –padahal menikah merupakan sunnah para rasul–. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab- Nya:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Kami telah utus para rasul sebelum engkau serta kami berikan kepada mereka istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38)

Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

“Dibuat cinta kepadaku dari dunia kalian minyak wangi dan wanita, serta dijadikan penyejuk mataku adalah shalat.”

Datang tiga orang kepada istri Nabi, bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika diberi kabar sepertinya mereka menganggap sedikit, maka sebagian mereka berkata: ‘Adapun saya, akan shalat malam dan tak akan tidur.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan puasa dan tak akan berbuka.’ Yang lainnya lagi berkata: ‘Aku tak akan menikahi wanita.’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan diberi tahu tentang ucapan mereka ini. Beliaupun berkata:

أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Kalian yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan paling bertakwa. Akan tetapi aku shalat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan berada di atas jalanku.”

Rabbul ‘Izzah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma`idah: 87)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an:

يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap shalat, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)

Mereka menahan diri mereka dari wanita (tidak mau menikah, pen.). Siapakah yang mereka ikuti? (Mereka) mengikuti tokoh-tokoh Nashrani dan ‘abid (para ahli ibadah) dari kalangan Yahudi.

Akan tetapi, ketika mereka enggan kepada wanita, apa yang mereka lakukan? Mereka terfitnah oleh amrad (laki-laki yang wajahnya mirip wanita). Sampai pernah terjadi, seorang (Shufi) kasmaran kepada seorang amrad (sebagaimana dalam kitab Talbis Iblis). Ketika keduanya dipisah, dia berusaha untuk masuk menemuinya dan membunuhnya. Kemudian dia menangis di sisinya serta mengaku bahwa dialah yang membunuhnya. Ketika bapak si anak tersebut datang, diapun berkata: “Aku yang membunuhnya, aku minta kepadamu dengan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk meng-qishash-ku.” Tapi bapak si anak ini memaafkannya. Maka orang ini kemudian melakukan haji dan menadzarkan pahala hajinya bagi anak tersebut.

Dan yang lebih menjijikkan dari ini adalah ada seorang (dari kalangan Shufiyah, pen.) melakukan perbuatan nista (yakni liwath/homoseksual) dengan seorang anak kecil. Kemudian dia naik ke atap rumah –kebetulan rumahnya di atas laut– dan dia lemparkan dirinya (bunuh diri) seraya membaca ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu.” (Al- Baqarah: 54)

Demikianlah keadaan Shufiyah. Masih banyak lagi kenistaan dan kebobrokan mereka, yakni dalam masalah wanita...” (Al-Mushara’ah, hal. 378-379, dengan sedikit perubahan)

Hendaknya seorang muslim menjaga agamanya dan mendasari setiap amalnya dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Janganlah seseorang beramal hanya berdasarkan akal dan perasaan semata. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb kalian.” (Al-A’raf: 3)

Ketahuilah, di antara sebab kesesatan manusia adalah ketika bersandar kepada akal dan perasaannya semata dalam beragama, seperti apa yang menimpa kaum Shufiyah. Mudah-mudahan kita senantiasa mendapatkan taufiq sampai akhir hayat kita.

-------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Indahnya Pernikahan Islami
Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah
Majalah Syariah


Selengkapnya...

Tidak Ada Pacaran Islami


Pacaran Islami Para Aktifis Dakwah

Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)

‘Ala`uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi rahimahullahu yang masyhur dengan sebutan Al-Khazin menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut”, karena kesyirikan dan maksiat tampaklah kekurangan hujan (kemarau) dan sedikitnya tanaman yang tumbuh di daratan, di lembah, di padang sahara yang tandus dan di tanah yang kosong. Kurangnya hujan ini selain berpengaruh pada daratan juga membawa pengaruh pada lautan, di mana hasil laut berupa mutiara menjadi berkurang. (Tafsir Al-Khazin, 3/393)

Kerusakan banyak terjadi di darat dan di laut, berupa rusak dan kurangnya penghidupan/pencaharian manusia, tertimpanya mereka dengan berbagai penyakit dan wabah serta perkara lainnya karena perbuatan-perbuatan rusak/jelek yang mereka lakukan. Semua itu ditimpakan kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membalas apa yang mereka perbuat. Diharapkan dengan semua itu mereka mau bertaubat dari perbuatan jelek mereka. Demikian kata Asy- Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu dalam Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 634.

Demikianlah, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, bahkan di pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yang terjadi hampir di seluruh negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia.

Abul ‘Aliyah rahimahullahu berkata, “Siapa yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 6/179)

Pergaulan anak muda yang rusak merupakan salah satu penyebab kerusakan tersebut. Hubungan pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja, bahkan dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.

Di lembar ini, bukan hubungan mereka (baca: yang awam) yang ingin kita bicarakan, karena telah demikian jelas penyimpangan dan kerusakannya! Para pemuda pemudi yang katanya punya ghirah terhadap Islam, yang aktif dalam organisasi Islam, training- training pembinaan keimanan dan kegiatan-kegiatan Islami lah yang hendak kita tuju. Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah “pacaran Islami” dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka maukan? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak berbeda dengan pacaran orang awam/jahil. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing- masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengingatkan negeri akhirat, tentang surga dan neraka. Begitu katanya!

Pacaran yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara baik-baik. Dulu penulis pernah mendengar ucapan salah seorang aktivis mereka dalam suatu kajian keIslaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari merayakan Valentine Day, “Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, lebih baik berpasangan dengan seorang muslimah yang shalihah.”

Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran. Mereka memang –katanya– tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu… Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (baca: zina), sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahil yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Na’udzubillah!!! Namun tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah terjerat dalam fitnah dan hati mereka telah berzina? Demikian pula mata mereka, telinga mereka?

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Dalam lafadz lain disebutkan:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Makna dari hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (untuk dimasuki karena bukan pasangan hidupnya yang sah, pent.). Dan di antara mereka ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina, atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram, sekalipun dekat dengannya.” (Syarhu Shahih Muslim, 16/206)

Yakni yang namanya zina itu tidak hanya diistilahkan dengan apa yang diperbuat oleh kemaluan, bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga diistilahkan zina. (Fathul Bari, 11/28)

Dengan pacaran yang mereka beri embel-embel Islam, adakah mereka dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram? Sementara memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)

Tidakkah mereka tahu bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)


Kerusakan Pacaran Islami

Dengan pacaran “Islami” ala mereka, mereka tentu tidak akan lepas dari yang namanya khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya hijab/tabir penghalang).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata, “Wanita adalah fitnah, sehingga laki-laki ajnabi dilarang bersepi-sepi dengannya. Karena jiwa-jiwa manusia diciptakan punya kecenderungan/syahwat terhadap wanita, dan setan akan menguasai mereka dengan perantaraan para wanita.”

Beliau juga mengatakan bahwa wanita adalah aurat yang sangat urgen untuk dijaga dan dipelihara. Dan mahramnya sebagai orang yang memiliki kecemburuan terhadapnyalah yang akan melindungi dan menjaganya. (Al-Ikmal, 4/448)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Adapun bila seorang laki-laki ajnabi berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Demikian pula bila bersama keduanya hanya ada seseorang yang biasanya orang tidak sungkan/tidak merasa malu berbuat sesuatu di hadapannya karena usianya yang masih kecil, seperti anak laki-laki yang baru berumur dua atau tiga tahun dan yang semisalnya. Karena keberadaan orang seperti ini sama saja seperti tidak adanya.” (Al-Minhaj, 9/113)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1171, dishahihkan Asy-Syaikh Al- Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Karena bahayanya fitnah wanita dan bersepi-sepi dengan wanita, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai memperingatkan:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

Ipar di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-lakinya. Makna “Ipar adalah maut”, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, bahwa kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang selainnya. Kejelekan bisa terjadi darinya dan fitnahnya lebih besar. Karena biasanya ia bisa masuk dengan leluasa menemui wanita yang merupakan istri saudaranya atau istri keponakannya, serta memungkinkan baginya berdua-duaan dengan si wanita tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri. Beda halnya kalau yang melakukan hal itu laki-laki ajnabi yang tidak ada hubungan keluarga dengan si wanita. (Al-Minhaj, 14/ 378)

Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum zawaj, beliau menjawab, “Bila yang dimaukan penanya, sebelum zawaj adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum dukhul. Namun bila yang dimaksud sebelum zawaj adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang wanita ajnabiyah, baik dalam ucapan, pandangan, maupun khalwat.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/600)

Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telepon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap ajnabiyah baginya. Lalu apatah lagi orang yang baru sekadar pacaran belum ada peminangan, walaupun diembel-embeli kata Islami?

Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita, namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/748)

Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al- Fauzan hafizhahullah, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon. Beliau pun memberikan jawaban, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka, namun hanya bertujuan untuk saling mengenal –sebagaimana yang mereka istilahkan– maka ini mungkar, haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).

Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan di dalam hadits disebutkan:

إِذَا أَتَاكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ، فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتَصْفِقِ النِّسَاءُ

“Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka laki-laki hendaklah bertasbih dan wanita hendaknya memukul tangannya.”

Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163,164)

Kita baru menyinggung pembicaraan via telepon ataupun secara langsung. Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat?

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar`ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?” Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati. Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji, atau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufik.”

Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu, “Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan, “Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al- ‘Utsaimin, 2/898)

Demikianlah… Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Islam untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran?

Wallahul musta’an.
-------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Indahnya Pernikahan Islami
Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah
Majalah Syariah


Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL