Tampilkan postingan dengan label Fatwa Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Kontemporer. Tampilkan semua postingan

21 Februari 2010

Adab Meludah di Jalan

Assalau'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Semoga ustadz dalam keadaan sehat wal afiat,
Saya ingin bertanya ustadz, apakah hukumnya meludah di tengah jalan ketika sedang di perjalanan dalam keadaan berkendaraan?
syukron, wassalamu'alaikum.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Disunnahkan bagi seseorang untuk menghiasi dirinya dengan adab atau tata krama masyarakat dan memperhatikan kesehatan. Meludah di jalan merupakan perbuatan yang tidak patut dan dapat menyakiti orang lain. Namun demikian kita tdak mendapatkan satu nash pun yang melarang meludah di jalan dan pada asalnya segala sesuatu adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Terdapat beberapa pendapat ahli ilmu tentang hal ini. Pemilik “Mathalib Aulaa an Nahyi” mengatakan bahwa hal itu dibolehkan kecuali di masjid dengan menghadap ke sebelah kiri dan dibawah telapak kakinya.

Tidak ada larangan meludah di jalan baik pelakunya adalah seorang yang sedang sakit atau sehat kecuali apabila orang itu menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya maka dilarang pada saat itu untuk meludah di jalan kecuali jika langsung di pendamnya (digosok-gosokkan di tanah) berdasarkan keumuman sabda Rasulullah saw, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)

Terdapat beberapa adab dalam meludah, diantaranya: menjauhi meludah ke arah kiblat dan ke sebelah kanannya. Didalam sunan Abu Daud dan yang lainnya dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka ludahnya itu akan datang dihadapannya pada hari kiamat.” Didalam riwayat Ibnu Khuzaimah dari hadits Ibnu Umar—marfu—Akan dibangkitkan orang yang meludah ke arah kiblat pada hari kiamat dan dia mendapati ludahnya itu di wajahnya.”

Ash Shan’aniy didalam “Subul as Salam” berkata, ”Meludah ke arah kiblat seperti meludah ke arah kanan sesungguhnya hal itu dilarang juga secara mutlak.

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Ibnu Mas’ud bahwa dirinya tidak menyukai meludah ke arah kanannya meski tidak dalam keadaan shalat. Dari Muadz bin Jabal berkata, ”Aku tidak pernah meludah ke sebelah kananku sejak keislamanku. ”Dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dirinya juga melarang hal demikian.

Didalam “Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Alfazh al Manhaj” yang ditulis Syarbiniy disebutkan bahwa makruh meludah ke sebelah kanan dan depannya meskipun tidak dalam keadaan shalat, sebagaimana dikatakan penulisnya. Berbeda dengan apa yang dipilih oleh al Azra’iy yang mengikuti pendapat as Subkiy yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) akan tetapi tempat yang dimakruhkan adalah ke arah kiblat sebagaimana pendapat sebagian mereka (ulama) untuk memuliakannya. (Markaz al Fatwa No. 61665)

Jadi sebaiknya bagi seorang yang berkendaraan untuk menahan diri dari meludah di jalan terlebih lagi apabila kendaraannya sedang berjalan karena dapat memungkinkan ludah yang dikeluarkannya itu tertiup angin dan mengenai orang yang di belakangnya dan perbuatan ini termasuk menyakiti orang lain yang dilarang islam sebagaimana hadits, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)

Ketika memang dirinya tidak bisa lagi menahan ludahnya itu dan apabila dia mengendarai sepeda motor maka hendaklah memberhentikannya terlebih dahulu kemudian hendaklah dia meludah di sebelah kirinya kemudian menggosok-gosokkan ludah tersebut dengan kakinya ke tanah. Dan jika orang itu mengendarai mobil maka hendaklah dia mengurangi kecepatan kendaraannya sebelum membuang ludahnya agar ludahnya tidak tertiup angin yang bisa menyaikiti orang di belakangnya.

==================
sumber : Sigit Purnomo, LC

Wallahu A’lam


Selengkapnya...

Hukum Memperbesar Alat Vital

Assalamu'alaikum pak ustadz,

Sebelumnya saya mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang sopan. Tetapi saya mohon pak ustadz sudi untuk menjawabnya karena saya sudah bertanya sebelumnya ketika masih diasuh ustadz Ahmad Sarwat tetapi belum mendapat jawaban.

Saya sudah menikah, dan ketika berhubungan intim cepat selesai. Rencana saya ingin berobat ke pengobatan alternatif. Tetapi istri saya juga ingin saya sekalian memanjangkan alat vital (maaf). Bagaimana hukumnya pak Ustadz? Terima kasih.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara penanya yang dimuliakan Allah swt.

Segala perkara dan urusan manusia berjalan sesuai dengan ketentuan Allah swt sementara manusia terhadap ketentuan itu ada yang dituntut untuk menerimanya saja tanpa bisa memilih dan ada yang dituntut untuk menentukan pilihan dan mencari sebabnya.

Diantara ketentuan Allah yang manusia tidak bisa ikut campur didalamnya atau tidak memiliki pilihan adalah seperti wajahnya yang cantik atau buruk, tubuhnya yang tinggi atau pendek, kehidupan dan kematiannya dan termasuk besar atau kecilnya ukuran alat vital seseorang. Dan Allah swt didalam menentukan hal-hal yang demikian tentunya tidaklah lepas dari sifat-Nya yang Maha Adil dan Bijaksana.

Allah swt meminta kepada manusia untuk menerima dan rela dengan ketentuan-Nya terhadap perkara-perkara yang demikian dan meyakini bahwa semua itu berjalan sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya. didalam hal ini tidaklah ada ada dosa atau perhitungan (hisab) bagi manusia. Firman Allah swt :

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Artinya : “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al Anbiya : 23)

Ibnu Juraih mengatakan bahwa arti dari ayat itu adalah bahwa manusia tidak perlu menanyakan tentang ketentuan-Nya terhadap para makhluk-Nya akan tetapi Dia akan menanyakan mereka tentang amal-amal mereka karena mereka semua adalah hamba-hamba-Nya. (al Jami’Li Ahkamil Qur’an juz XI hal 253)

Hal lain yang memperkuat bahwa ukuran besar maupun kecilnya kemaluan adalah termasuk didalam ketentuan Allah yang tidak memerlukan pilihan manusia untuk melakukan perubahannya adalah kenyataan dalam dunia kedokteran bahwa penis yang telah berkembang secara normal maka tidak perlu atau tidak dapat ditambah lagi.

Lain halnya apabila ia masih dalam usia perkembangan, seperti pada anak-anak maka besar maupun kecilnya ukuran tersebut masih berupa pilihan yang bisa dipengaruhi oleh ikhtiyar dan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk perkembangannya, seperti jenis makanan, pemenuhan hormon maupun kesehatannya.

Tidak jarang berbagai upaya pengobatan alternatif untuk memperbesar ukuran kelamin pria pada usianya yang sudah dewasa tidaklah memberikan hasil seperti yang diharapkan akan tetapi justru terkadang menimbulkan kemudharatan atau berakibat fatal bagi dirinya. Karena pada umumnya praktek-praktek itu tidaklah dilakukan oleh seorang yang ahli secara medis dan tidak melalui uji klinis sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.

Diceritakan didalam sebuah artikel bahwa ada seseorang laki-laki dewasa yang mencoba cara-cara tersebut untuk memperbesar alat kelaminnya dan menurutnya bahan yang digunakan oleh orang yang menjalankan praktek ini hanyalah minyak tradisional dari tanaman yang tidak ada efek sampingnya. Akan tetapi yang terjadi setelah itu justru alat kelaminnya menjadi sakit dan tampak merah.

Kejadian itu menjadikan istrinya kehilangan gairahnya untuk melakukan hubungan seks dengannya dikarenakan dia merasa jijik dan bentuk alat kelaminnya yang agak aneh. Dan ‘puasa’ dari berhubungan itu terjadi hingga berbulan-bulan lamanya.

Menurut para dokter bahwa ukuran normal penis seorang pria dewasa adalah antara 10 cm hingga 15 atau 16 cm sementara sedikit dari manusia yang memiliki ukuran diatas atau dibawah batas ukuran tersebut. Ukuran yang dibawah batas minimal seperti 9 atau 8 cm ini tidaklah berpengaruh terhadap kenikmatan saat berhubungan baik bagi si pria maupun wanita, sebagaimana dijelaskan oleh seorang dokter spesialis.

Hal demikian juga telah dibuktikan melalui berbagai penelitian yang menguatkan bahwa ukuran 8 atau 9 cm—dengan izin Allah swt—tetap akan memberikan kenikmatan bagi si pria maupun wanita. Dikarenakan pusat kenikmatan sex bagi wanita adalah pada permulaan vagina bukan pada kedalamannya. Untuk itu seorang wanita—segala puji bagi Allah—tidak usah merasa risau terhadap permasalahan ini selama hubungan tersebut berjalan sempurna secara alami berupa kemampuan ereksi hingga selesai hubungan jima’. (www.islamweb.com)

Jadi yang mempengaruhi kenikmatan didalam berhubungan seksual baik bagi si pria maupun wanitanya adalah kemampuan berereksi dan menjaga ketahanannya hingga selesai berhubungan atau dengan kata lain tidak terjadi ejakulasi dini.

Dan ejakulasi dini lebih disebabkan oleh faktor-faktor psikis maupun fisik saat berhubungan dan tidak dipengaruhi oleh ukuran dari alat kelaminnya. Dan terhadap permasalahn ini yang sedang anda hadapi maka saya menganjurkan anda untuk berkonsultasi dengan dokter.

Adapun terhadap praktek-praktek yang menawarkan berbagai pengobatan untuk memperbesar ukuran kelamin yang ada kemungkinan membawa mudharat dan bahaya bagi anda maka saya menganjurkan anda untuk menghindarinya. Ada satu kaidah didalam fiqih yang mengatakan “Menghindari kemudharatan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat”

Bersyukurlah kepada Allah akan pemberian dan karunia-Nya kepada anda serta bergembiralah dan janganlah terbawa oleh berbagai bisikan yang ada didalam hati anda tentang hal ini. Cobalah keluar dari berbagai kecemasan, kebingungan dan kekhawatiran yang berlebihan dalam hal ini yang akan dapat mengganggu dan menghambat aktivitas anda.

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada anda dan kita semua serta memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang sholeh.

==================
sumber : Sigit Purnomo, LC

Wallahu A’lam.

Selengkapnya...

Hukum Memperbesar Payudara

Assalamualaikum wr. wb.

Ya ustadz, bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami menginginkan untuk memperbesar salah satu bagian dari tubuh istrinya dengan niat agar gairah suami dapat meningkat dengan adanya pembesaran itu (dalam hal ini payudara).

Saya tau bahwa sesuatu yang Allah sudah ciptakan itu adalah ciptaan yang terbaik bagi tiap makhluknya namun dalam hal ini pembesaran tersebut tidak dilakukan dengan operasi melainkan dengan pemicu atau perangsang.

Mohon atas penjelasan dari ustadz. Terima kasih sebelumnya atas penjelasan ustadz.

Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Apabila pembesaran payudara tersebut dilakukan dengan cara operasi kecantikan dengan tujuan untuk mempercantik diri maka hal itu tidaklah diperbolehkan dikarenakan termasuk ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq Alaih)

Akan tetapi apabila operasi kecantikan tersebut ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau aib yang terdapat di payudara maka hal itu diperbolehkan berdasarkan riwayat dari Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada hari al Kulab lalu dia mengambil hidung perak namun ia menjadi busuk lalu Nabi saw memerintahkannya agar mengambil hidung emas.” (HR. Abu Daud)

Firman Allah swt :

إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيدًا ﴿١١٧﴾
لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿١١٨﴾
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ﴿١١٩﴾

Artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa : 117 – 119)

Ibnu Jarir ath Thabariy mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita merubah sesuatu dari fisiknya yang telah diciptakan Allah swt kecuali anggota tubuh yang sakit atau membuatnya sakit, seperti orang yang memiliki gigi tonggos atau panjang yang menghalanginya makan atau memiliki jari lebih yang membuatnya sakit maka hal itu dibolehkan, dan laki-laki dalam hal terakhir ini seperti perempuan.

Adapun apa yang anda tanyakan tentang memperbesar payudara agar membuat hubungan suami istri lebih bergairah lagi dengan pemcu atau rangsangan maka apabila pemicu atau perangsang tersebut adalah obat-obatan atau bahan-bahan alami (herbal) yang diyakini tidak membawa bahaya bagi diri anda maka diperbolehkan.

Markaz al Fatwa No. 60042 ketika ditanya tentang hukum memperbesar payudara istri dengan menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami dengan tujuan agar lebih cantik dihadapan suaminya dan menampakkan bagian-bagian tubuh kewanitaannya untuk suaminya itu ?

Markaz menjawab bahwa tidak masalah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami untuk memperbesar payudaranya. Adapun yang diharamkan adalah melakukan operasi (kecantikan) apabila bertujuan untuk mempercantik diri.

Wallahu A’lam

Selengkapnya...

12 Februari 2010

Makna Valentine Menurut Islam

Assalammu alaikum.

Ustadz, ana siswi sekolah menengah. Ana ingin tahu tentang valentine menurut Islam. Karena ana melihat valentine sebagai hari pacaran sedunia yang diperingati bukan hanya oleh sepihak agama saja tetapi telah merambah ke Islam. Mohon jawabannya, jazakallah....

Wassalam

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam Islam tidak ada valentine, sebab kata valentine itu merupakan istilah impor dari agama di luar Islam. Bahkan latar belakang sejarah dan esensinya pun tidak sejalan dengan Islam. Silahkan baca jawaban kami sebelumnya tentang masalah ini Hukum Merayakan Hari Valentine buat Umat Islam.

Namun kalau yang anda inginkan adalah perwujudan rasa kasih sayang menurut syariah Islam, tentu saja Islam merupakan ''gudang'' nya kasih sayang. Tidak sebatas pada orang-orang terkasih saja, bahkan kasih sayang kepada semua orang. Bahkan hewan pun termasuk yang mendapatkan kasih sayang.

Cinta kepada Kekasih

Kasih sayang kepada orang terkasih pun ada di dalam Islam, bahkan menyayangi pasangan kita dinilai sebagai ibadah. Ketika seorang wanita memberikan seluruh cintanya kepada laki-laki yang dicintainya, maka Allah pun mencurahkan kasih sayang-Nya kepada wanita itu. Hal yang sama berlaku sebaliknya.

Namun kasih sayang antara dua insan di dalam Islam hanya terjadi dan dibenarkan dalam ikatan yang kuat. Di mana laki-laki telah berjanji di depan 2 orang saksi. Janji itu bukan diucapkan kepada si wanita semata, melainkan juga kepada orang yang palingbertanggung-jawab atas diri wanita itu, yaitu sang ayah. Ikatan ini telah menjadikan pasangan laki dan wanita ini sebagai sebuah keluarga. Sebuah ikatan suami istri.

Adapun bila belum ada ikatan, maka akan sia-sia sajalah curahan rasa kasih sayang itu. Sebab salah satu pihak atau malah dua-duanya sangat punya kemungkinan besar untuk mengkhianati cinta mereka. Pasangan mesra di luar nikah tidak lain hanyalah cinta sesaat, bahkan bukan cinta melainkan birahi dan libido semata, namun berkedok kata cinta.

Dan Islam tidak kenal cinta di luar nikah, karena esensinya hanya cinta palsu, cinta yang tidak terkait dengan konsekuensi dan tanggung-jawab, cinta murahan dan -sejujurnya- tidak berhak menyandang kata cinta.

Cinta kepada Sesama

Di luar cinta kepada pasangan hidup, sesungguhnya masih banyak bentuk kasih sayang Islam kepada sesama manusia. Antara lain bahwa Islam melarang manusia saling berbunuhan, menyakiti orang lain, bergunjing, mengadu domba atau pun sekedar mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

Bandingkan dengan peradaban barat yang sampai hari duduk di kursi terdepat sebagai jagal yang telah membunuh berjuta nyawa manusia. Bukankah suku Indian di benua Amerika nyaris punah ditembaki hidup-hidup? Bukankah suku Aborigin di benua Australia pun sama nasibnya?

Membunuh satu nyawa di dalam Islam sama saja membunuh semua manusia. Bandingkan dengan jutaan nyawa melayang akibat perang dunia I dan II. Silahkan hitung sendiri berapa nyawa manusia melayang begitu saja akibat ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki?

Silahkan buka lembaran sejarah, siapakah yang dengan bangga bercerita kepada anak cucunya bahwa nenek moyang mereka berhasil membanjiri masjid Al-Aqsha dengan genangan darah muslimin, sehingga banjir darah di masjid itu sebatas lutut kuda?

Di awal tahun 90-an, kita masih ingat bagaimana Serbia telah menyembelih umat Islam di Bosnia, anak-anak mati ditembaki. Bahkan janin bayi di dalam perut ibunya dikeluarkan dengan paksa dan dijadikan bola tendang. Bayangkan, kebiadaban apa lagi yang bisa menandinginya?

Sesungguhnya peradaban barat itu bertqanggung jawab atas semua ini. Tangan mereka kotor dengan darah manusia, korban nafsu angkara murka.

Kasih sayang yang sesungguhnya hanya ada di dalam Islam. Sebuah agama yang terbukti secara pasti telah berhasil menjamin keamanan Palestina selama 14 abad lamanya. Di mana tiga agama besar dunia bisa hidup akur, rukun dan damai. Palestina baru kembali ke pergolakannya justru setelah kaum yahudi menjajahnya di tahun 1948.

Bahkan gereja Eropa di masa kegelapan (Dark Ages) pun tidak bisa melepaskan diri dari cipratan darah manusia, ketika mereka mengeksekusi para ilmuwan yang dianggap menentang doktrin gereja. Tanyakan kepadaGalileo Galilei, juga kepada Copernicus, apa yang dilakukan geraja kepada mereka? Apa yang menyebabkan kematian mereka? Atas dosa apa keduanya harus dieksekusi? Keduanya mati lantaran mengungkapkan kebenaran ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu pengetahuandianggap tidak sesuai dengan kebohongan gereja.

Kalau kepada ilmuwan gereja merasa berhak untuk membunuhnya, apatah lagi dengan orang kebanyakan. Lihatlah bagaimana pemuda Eropa dikerahkan untuk sebuah perang sia-sia ke negeri Islam, perang salib. Lihatlah bagaimana nyawa para pemuda itu mati konyol, karena dibohongi untuk mendapatkan surat pengampunan dosa, bila mau merebut Al-Aqsha.

Sejarah kedua agama itu, berikut sejarah Eropa di masa lalu kelam dan bau anyir darah. Sejarah hitam nan legam...

Bandingkan dengan sejarah Islam, di mana anak-anak bermain dengan bebas di taman-taman kota, meski orang tua mereka lain agama. Bandingkan dengan sejarah perluasan masjid di Mesir yang tidak berdaya lantaran tetangga masjid yang bukan muslim keberatan tanahnya digusur. Bandingkan dengan pengembalian uang jizyah kepada pemeluk agama Nasrani oleh panglima Abu Ubaidah Ibnul Jarah, lantaran merasa tidak sanggup menjamin keamanan negeri.

Siapakah yang menampung pengungsi Yahudi ketika diusir dari Spanyol oleh rejim Kristen? Tidak ada satu pun negara yang mau menampung pelarian Yahudi saat itu, kecuali khilafah Turki Utsmani. Sebab meski tidak seagama, Islam selalu memandang pemeluk agama lain sebagai manusia juga. Mereka harus dilindungi, diberi hak-haknya, diberi makan, pakaian dan tempat tinggal layak. Syaratnya hanya satu, jangan perangi umat Islam. Dan itu adalah syarat yang teramat mudah.

Maka kalau kita bicara cinta dan kasih sayang, Islam lah bukti nyatanya.

Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


Selengkapnya...

23 Desember 2009

Seni musik

Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar.Secara fitrah manusia menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk manusia.

Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu dan semuanya telah disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram telah jelas. Rasulullah saw. bersabda:

"إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُما مُشْتَبِهاتٌ لا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهاتِ اسْتَبرأ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ،

Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim).

Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada Syari’ah Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.
Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta’ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.

Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut. Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:

الأصل الأشياء في الإباحة

Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah).

Hal ini sesuai firman Allah SWT. :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya:” Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS Al-Baqarah 29).

Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda:

"إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلا تُضَيِّعُوها، وَحَدَّ حُدُوداً فَلا تَعْتَدُوها، وَحَرَّمَ أشْياءَ فَلا تَنْتَهِكُوها، وَسَكَتَ عَنْ أشْياءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيانٍ فَلا تَبْحَثُوا عَنْها"

Artinya:”Sesungguhnya Allah ‘Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya) “ (HR Ad-Daruqutni).

الْحَلاَلُ ما أحَلّ الله في كِتَابِهِ. والْحَرَامُ ما حَرّمَ الله في كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمّا عفى عنهُ

Artinya: “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima’afkan” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:
1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.

Madzhab Maliki, asy-Syafi’i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru’ah. Adapun menurut asy-Syafi’i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:” Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati”.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

1- ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمروالمعازف

Artinya:”Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)

2 - عن نافع "أن ابن عمر سمع صوت زمارة راع فوضع اصبعيه في أذنيه وعدل راحلته عن الطريق وهو يقول يا نافع أتسمع فأقوله نعم فيمضي حتى قلت لا فرفع يده وعدل راحلته إلى الطريق وقال رأيت رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم سمع زمارة راع فصنع مثل هذا". ‏

Artinya:” Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:”Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?”. Saya menjawab:”Ya”. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :”Tidak”. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

3 - عن عمر أن بن حصين "أن رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم قال في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف فقال رجل من المسلمين يا رسول اللّه ومتى ذلك قال إذا ظهرت القيان والمعازف وشربت الخمور".

Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:” Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:”Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?” Rasul menjawab:” Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan” (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama’ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola”. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi’i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja’far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:” Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:” Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?”. Berkata Ibnu Zubair:” Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta’akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro’(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:”Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32)

Artinya:”Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”(QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

===================
sumber : fikih kontemporer, Ahmad Sarwat


Selengkapnya...

Televisi

Televisi sebenarnya adalah bagian dari kemajuan teknologi yang memiliki kemampuan lebih. Karena televisi bisa menyiarkan sebuah program ke banyak orang dalam waktu yang sangat cepat dan merata. Media televisi terdiri dari suara dan gambar yang bergerak. Sehingga memenuhi dua indera sekaligu yaitu penglihatan dan pendengaran.

Dibandingkan dengan media cetak seperti koran dan majalah, televisi memiliki kelebihan. Karena bersuara dan juga bergambar dengan gerakan. Bahkan dibandingkan radio, televisi memiliki kelebihan dari segi gambar. Menurut para ahli jurnalistik, satu buah gambar akan lebih bercerita daripada seribu kata-kata. Apalagi gambar itu hidup dan bergerak serta bersuara.

Selain itu televisi adalah media yang murah karena begitu seseorang memiliki televisi, praktis tidak ada pengeluaran rutin lagi. Kecuali bila berlangganan TV kabel atau parabola berlangganan. Bila dibandingkan dengan koran atau majalah yang harus dibeli dahulu baru bisa dinikmati, maka televisi tergolong media yang murah bahkan tanpa biaya.

Sedemikian efektifnya televisi dalam menyampaikan pesan sehingga seorang Hitler sekalipun merasa perlu untuk memanfaatkan televisi dalam rangka menyebarkan pahamnya. Konon, siaran televisi secara resmi pertama kali mengudara adalah siara langsung pidato Hitler di depan massanya.

Namun dibalik manfaatnya, membangun sebuah stasiun televisi lengkap dengan programnya bukan harga yang murah. Diperlukan investasi ratusan milyar untuk bisa mengudara secara nasional. Selain membutuhkan perizinan khusus, tekonologi yang mahal, juga diperlukan banyak sekali sumber daya manusia mulai dari programer, kameraman, penyiar hingga para wartawan televisi pencari berita. Ini belum termasuk para seniman dan pekerja di rumah-rumah produksi yang memproduksi paket-paket tayangan khusus televisi. Sehingga perusahaan yang berinvestasi di bidang pertelevisian haruslah perusahaan yang kuat terutama dari segi pendanaan. Dan bila sudah sampai titik itu, maka yang ada dalam pemikiran para pengusaha tidak lain adalah bagaimana memilirkan uangnya kembali, kalau bisa menguntungkan.

Namun masalah ini tentu saja tidak mudah. Karena pemasukan sebuah statsiun televisi hanya mengandalkan dana dari iklan. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan yang mengiklankan produknya di televisi adalah ‘pemilik’ televisi tersebut. Mereka-lah yang menentukan apakah sebuah tayangan itu punya nilai jual atau tidak. Bila punya nilai jual maka mereka baru mau beriklan di spot itu dan bila tidak, maka jangan harap tayangan itu akan muncul di layar kaca.

Sayangnya sampai hari ini insan pertelevisian dan juga para pengiklan masih belum memiliki tolok ukur yang baku dan akurat tentang nilai jual tersebut. Sehingga mereka hanya berpegang pada SRI (Survey Rating Indonesia). Data dari SRI inilah yang sekarang ini dijadikan patokan oleh mereka dalam menentukan nilai sebuah tayangan. Ukurannya terlalu sederhana, yaitu jumlah penonton yang menonton sebuah tayangan. Tanpa bisa membedakan detail para penonton itu baik dari segi usia, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal dan lainnya. Padahal dalam dunia periklanan, menentukan sasaran calon konsumen sangat penting dan menentukan.

Sehingga berangkat dari sekedar sebuah asumsi sederhana itu, jadilah nilai rating suatu tayangan menentukan harga jual slot iklannya. Para pengusaha televisi saat ini hanya berpikir bagaimana iklan masuk sebanyak-banyaknya untuk membiayai tayangan yang kalau bisa diproduksi dengan biaya semurah-murahnya. Selisih dari kedua harga itu adalah keuntungannya.

Jadi sekarang tititk masalahnya ada pada bagaimana membuat tayangan dengan biaya semurah mungkin tapi memiliki rating setinggi mungkin. Akibat mudah diduga, kualitas tayangan itu sudah tidak menjadi tujuan utama lagi. Dan dalam pola kehidupan yang permisif, logika ini menggiring mereka untuk memproduksi apa saja walau pun harus bertabrakan dengan kualitas tayangan itu sendiri baik dari sisi moral, etika, seni, estetika bahkan kalau perlu agama.

Maka bertaburanlah tayangan-tayangan yang tidak mendidik seperti telenovela impor atau sinetron lokal yang ceritanya berputar-putar njelimet dan dipenuhi dengan tokoh jahat, cerita perselingkuhan, suami atau istri main serong hingga persekongkolan jahat. Sayangnya, semua itu pun tidak ditunjang dengan seni peran yang baik, sehingga sangat terasa dangkal, ditambah dengan pengambilan gambar yang terkesan asal jadi dan asal kejar tayang, akting yang tidak jelas dan sekian banyak keluhan lainnya dari para seniman film sejati.

Kekonyolan tayangan televisi pun diperkuat dengan membeludaknya kuis-kuis yang hampir seragam, eksploitasi seksual yang semakin beragam dan merata hampir di semua televisi.

Bahkan yang sekarang semakin menjamur di hampir semua televisi nasional adalah tayangan dari dunia hitam dan kriminalitas, dunia paranormal hingga berbagai macam bentuk pengobatan alternatif.

Belum lagi ekploitasi tubuh wanita dan acara yang berbau pornografi yang juga mejadi menu hampir di semua televisi.

Sayangnya langkah seperti ini kelihatan seragam di semua stasiun televisi nasional bahkan di manca negara. Lalau masalah hak pemirsa untuk mendapatkan program tayangan yang berkualitas menjadi terabaikan. Pemirsa televisi dianggap pasien yang pasrah menerima apa saja dan tidak akan pernah protes.

Memang pada jam tertentu, ada juga tayangan yang berbau agama, seperti pada dini hari dimana masih ada slot waktu buat para tokoh agama untuk tampil sekitar setengah jam. Sayangnya, slot waktu itu bukanlah waktu yang banyak ditonton orang, karena terlalu pagi dan masih banyak yang asyik lelap di tempat tidur. Kalau pun ada yang nonton, maka hanya orang-orang ‘shaleh’ saja yang masih sempat bangun pagi. Sedangkan slot waktu lainnya apalagi prime time jelas tidak menyisakan satu kesempatan pun untuk tayangan agamis.

Memang benar di bulan Ramadhan hampir semua stasiun televisi kompak menampilkan syiar Islam, tapi bukan berarti tanpa kritik. Karena tokoh-tokoh yang tampil tidak lain itu-itu juga. Para artis yang setiap hari tampil membuka aurat tiba-tiba berkerudung dan pakai baju muslim. Habis lewat Ramadhannya, buka-bukaannya balik lagi. Wah …

Hukum Menonton Acara Televisi

Para ulama masa kini berbeda pendapat atas hukum menonton televisi ini. Penyebabnya adalah penilaian mereka terhadapt nilai-nilai negatif yang ada dalam tayangan itu sesuai dengan kondisi negara masing-masing.

Mereka yang agak ketat menjaga dampak negatif itu umumnya melarang menonton acara televisi, paling tidak ini berlaku di beberapa pesantren yang memang tidak membolehkan para santri menonton televisi. Meski bukan merupakan bentuk pelarangan secara mutlak, namun umumnya pesantren itu melarang santrinya menonton televisi kecuali pada acara tertentu.

Sebagian ulama lainnya membolehkan dengan syarat bahwa tayangan itu memang bisa dipilih yang benar-benar bermanfaat dan bermutu.

====================
sumber : fikih kontemporer, Ahmad Sarwat


Selengkapnya...

Euthanasia

Euthanasia adalah sebuah istilah kedokteran. Istilah lain yang hampir semakna dengan itu dalam bahasa arab adalah qatl ar-rahmah (pembunuhan dengan kasih sayang) atau taisir al-maut (memudahkan kematian).

Euthanasia sendiri sering diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Sedangkan yang dimaksud ‘taisir al-maut al-fa'al’ (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di antaranya:

1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.

Hal ini berbeda dengan eutanasia negatif (taisir al- maut al-munfa'il) Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Contohnya seperti berikut:

1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.

2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan-- apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.

At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/kontrol pada kandung kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya.

Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya.

Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.

Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis. Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Adapun contoh kedua dari eutanasia positif ini kita tunda dahulu pembahasannya setelah kita bicarakan eutanasia negatif.


EUTANASIA NEGATIF (MENGHENTIKAN/TIDAK MEMBERIKAN PENGOBATAN
)

Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (eutanasia negatif) sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan, maka semua itu --baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua-- berkisar pada "menghentikan pengobatan" atau tidak memberikan pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

Diantara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:

"'Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.' Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. 'Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.' Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya."
Disamping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi'in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan diantara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka'ab dan Abu Dzar radhiyallahu'anhuma. Namun demikian, tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.

Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam "Kitab at-Tawakkul" dari Ihya' Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.

Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar diantara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi --lebih sedikit dari golongan kedua-- berpendapat wajib.

Dalam hal ini kami sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala.

Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad. Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.

Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.
Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) --kalau boleh diistilahkan demikian-- semacam ini tidak seyogyanya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.

Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara' --bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.


MEMUDAHKAN KEMATIAN DENGAN MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ALAT BANTU PERNAPASAN

Sekarang kami akan menjawab contoh kedua dari eutanasia positif menurut pertanyaan tersebut --bukan negatif-- yaitu menghentikan alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter dia dianggap sudah "mati" atau "dihukumi telah mati" karena jaringan otak atau sumsum yang dengannya seseorang dapat hidup dan merasakan sesuatu telah rusak.

Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan alat pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan pengobatan. Dengan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang diistilahkan dengan ath-thuruq al-munfa'ilah (jalan-jalan pasif/eutanasia negatif).

Karena itu, kami berpendapat bahwa eutanasia seperti ini berada di luar daerah "memudahkan kematian dengan cara aktif" (eutanasia positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu eutanasia negatif)

Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara', tidak terlarang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya dipergunakan penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir --yang tampak dalam pernapasan dan peredaran darah/denyut nadi saja-- padahal dilihat dari segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak responsif, tidak dapat mengerti sesuatu dan tidak dapat merasakan apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber semua itu telah rusak.
Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak beberapa tahun lalu di hadapan sejumlah fuqaha dan dokter dalam suatu seminar berkala yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam untuk ilmu-ilmu Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli fiqih dan dokter itu menerima pendapat tersebut.
Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat petunjuk kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.

==================
Rujukan utama : Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (Fiqih Kontemporer)


Selengkapnya...

Transplantasi organ Manusia

Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang praktek transplantasi jaringan maupun organ dalam khazanah intelektual dan keilmuan fikih Islam klasik relatif jarang dan hampir tidak pernah dikupas oleh para fukaha secara mendetail dan jelas yang mungkin karena faktor barunya masalah ini dan dimensi terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus transplantasi.
Oleh karena itu tidak heran jika hasil ijtihad dan penjelasan syar’i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran para ahli fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam serta simposium nasional maupun internasional Mengingat
transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern, pada dasarnya secara global tidak ada perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ. Dalam simposium Nasional II mengenai masalah “Transplantasi Organ” yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia.

Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.) Meskipun demikian sangat perlu dan harus ada penjelasan hukum syariah yang lebih detail dan tegas dalam masalah ini dan tidak boleh ta’mim (generalisasi) hukum terlepas dari batas dan ketentuan serta syarat-syarat lebih lanjut agar tidak keluar dari hikmah kemanusiaan dan norma agama serta moral samawi sehingga menjadi praktek netralitas etis yang tidak sesuai dengan budaya manusiawi dan keagamaan. Masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu sebagai berikut :

Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama.
Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain yaitu sbb:

A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang lain.
a.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang hidup.
a.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang mati.

B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu binatang.
b.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang tidak najis/halal.
b.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang najis/haram.

Masalah Pertama :
Penanaman organ/jaringan yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. ( lihat, Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha:126).

Masalah Kedua :
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain.
A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain.
A.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup. Kasus Pertama : Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh.

At+as dasar firman Allah:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)

Artinya :"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. " (QS Al Baqarah:195.)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisa 29)

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya:"Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ..." (QS Al-Maa-idah 2).

Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah. Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan hanya harus memenuhi syarat-syarat berikut dalam prakteknya yaitu :

1. Tidak akan membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat.
4. Boleh dilakukan bila kemumgkinan keberhasilan transplantasi tersebut peluangnya optimis sangat besar. (Lihat hasil mudzakarah lembaga fiqh islam dari Liga Dunia Islam/Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)

Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena beberapa alasan sbb. :
1. Merusak citra dan penampilan lahir ciptaan manusia .
2. Mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup.
3. Dalam hal ini transplantasi tidak dinilai darurat dan kebutuhannya tidak mendesak.
4. Dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menitiskan sifat keturunan.(Ensiklopedi kedokteran modern edisi bahasa arab vol. III hal. 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran Arab, hal 134.)

A.2. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang mati. Dalam kasus ini penanaman jaringan/organ tubuh diambil dari orang yang kondisinya benar-benar telah mati (kematian otak dan jantungnya sekaligus). Organ/jaringan yang akan ditransfer tersebut dirawat dan disimpan dengan cara khusus agar dapat difungsikan. ( Kajilah QS. 18:9-12, kaedah-kaedah hukum Islam al.: " Suatu hal yang telah yakin tidak dapat dihilangkan dengan suatu keraguan/tidak yakin ", " Dasar pengambilan hukum adalah tetap berlangsungnya suatu kondisi yang lama sampai ada indikasi pasti perubahannya." )

Sesungguhnya telah banyak fatwa dan konsensus mufakat para ulama dari berbagai muktamar, lembaga, organisasi dan institusi internasional yang membolehkan praktek transplantasi ini diantaranya adalah sbb. :

Konperensi OKI ( di Malaysia, April 1969 M ). dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan.

Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam ( dalam keputusan mudzakarohnya di Mekkah, Januari 1985 M.)

Majlis Ulama Arab Saudi ( dalam keputusannya no. 99 tgl. 6/11/1402 H.)
Panitia Tetap Fawa Ulama dari negara-negara Islam diantaranya seperti : * Kerajaan Yordania dengan ketentuan ( syarat-syarat ) sbb. :

1. Harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit.
2. Hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat.
3. Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur ( tanpa transaksi dan kontrak jual-beli ).

Negara Kuwait ( oleh Dirjen Fatwa Dept. Wakaf dan Urusan Islam keputusan no.97 tahun 1405 H. ) dengan ketentuan seperti di atas. * Rep. Mesir. ( dengan keputusan Panitia Tetap fatwa Al-Azhar no. 491 ) *
Rep. Al-Jazair ( Keputusan Panitia Tetap Fatwa Lembaga Tinggi Islam Aljazair, 20/4/1972)

Disamping itu banyak fatwa dari kalangan ulama bertaraf internasional yang membolehkan praktek tersebut diantaranya adalah :

1. Abdurrahman bin Sa'di ( 1307-1367H.),
2. Ibrahim Alyakubi ( dalam bukunya Syifa Alqobarih ),
3. Jadal Haq ( mufti Mesir dalam majalah Al-Azhar vol. 7 edisi Romadhon 1403),
4. DR. Yusuf Qordhowi ( dalam Fatawa Mu'ashiroh II/530)
5. DR. Ahmad Syarofuddin ( hal. 128 ),
6. DR. Rouf Syalabi ( harian Syarq Ausath, edisi 3725, Rabu 8/2/1989 ),
7. DR. Abd. Jalil Syalabi (harian Syarq Ausath edisi 3725, 8/2/1989M.),
8. DR. Mahmud As-Sarthowi ( dalam bukunya Zar'ul A'dho, Yordania),
9. DR. Hasyim Jamil ( majalah Risalah Islamiyah, edisi 212 hal. 69).

Secara umum dan pada prinsipnya mereka membolehkannya dengan alasan dan dalil sebagai berikut:

a. Ayat-ayat tentang dibolehkannya mengkonsumsi barang-barang haram dalam kondisi benar-benar darurat. al. QS. 2:173, 5:3, 6:119,145.
b. Firman Allah swt. yang artinya :" ...dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." QS. Al-Maidah (5): 32.
c. ayat-ayat tentang keringanan dan kemudahan dalam Islam al.QS. 2:185, 4:28, 5:6, 22:78
d. Hal itu sebagai amal jariyah bagi donatur yang telah mati dan sangat berguna bagi kemanusiaan.
e. Allah sangat menghargai dan memuji orang-orang yang berlaku 'itsaar' tanpa pamrih dan dengan tidak sengaja membahayakan dirinya atau membinasakannya.QS. 95:9
f. Kaedah-kaedah umum hukum Islam yang mengharuskan dihilangkannya segala bahaya. Sebenarnya hampir semua ulama mendukung praktek ini asalkan mengikuti ketentuan-ketentuan kaedah syari'ah kecuali sebagian kecil dari mereka yang keberatan dan tidak memperbolehkannya seperti : Syeikh As-Sya'rowi ( harian Alliwa edisi 226, 27/6/1407), Al-Ghomari ( dalam bukunya ttg. haramnya transplantasi ), Assumbuhli ( Qodhoya fiqhiyyah mu'ashiroh, hal.27), Hasan Assegaf ( dalam bukunya ttg transplantasi) dan DR. Abd. Salam Asssakri ( dalam bukunya ttg transplantasi) dan lainnya.

Alasan mereka secara umum adalah keberatan mereka terhadap praktek transplantasi karena dapat berakibat dan menjurus kepada tindakan merubah dan merusak kehormatan jasad manusia yang telah dimulyakan Allah. Semuanya itu sebenarnya dapat ditangkal dan diatasi atau ditanggulangi dengan mengikuti ketentuan-ketentuan medis dan syari'eh yang berlaku dengan penuh kehati-hatian dan amanah. ( lihat, QS. 17:70, 4:29. )

B. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang.

B1. Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ). Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit. b.2. Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/ haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih secara islami terlebih dahulu. Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi yang benar-benar gawat darurat dan tidak ada pilihan (alternatif organ) lain. (lihat; QS Al Baqarah:173, Al Maidah:3, Majma' Annahr : II/535, An-Nawawi dalam Al-Majmu' : III/138).


PENUTUP (CATATAN):

Mengingat kondisi darurat, kebutuhan dan kompleksitas dimensi masalah serta keterbasan jaringan/organ transplan yang layak, maka menurut hemat saya semua kasus yang diperbolehkan di ataspun dalam prakteknya harus dilakukan dengan ketentuan skala prioritas sebagai berikut :
I. Segi Resipien atau Reseptor harus diperhatikan hal-hal berikut untuk didahulukan antara lain:
1. Keyakinan agamanya (QS. Al Hujurat: 1, Ali Imran: 28, Al Mumtahanah: 8).
2. Peranan, Jasa atau kiprahnya dalam kehidupan umat. (QS. Shaad: 28)
3. Kesholehan, ketaatan dan pengetahuannya ttg ajaran Islam. (Al Mujadalah: 11)
4. Hubungan kekerabatan dan tali silatur rahmi ( QS. Al Ahzab: 6)
5. Tingkatan kebutuhan dan kondisi gawat daruratnya dengan melihat persediaan.

II. Segi Donor juga harus diperhatikan ketentuan berikut dalam prioritas pengambilan:
 Menanam jaringan/organ imitasi buatan bila memungkinkan secara medis.
 Mengambil jaringan/organ dari tubuh orang yang sama selama memungkinkan karena dapat tumbuh kembali seperti, kulit dan lainnya.
 Mengambil dari organ/jaringan binatang yang halal, adapun binatang lainnya dalam kondisi gawat darurat dan tidak ditemukan yang halal. Dalam sebuah riwayat atsar disebutkan: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, namun janganlah berobat dengan barang haram.” Tetapi dalam kondisi ‘darurat syar’i’ sebagaimana dalam kaedah fiqh disebutkan “Adh Dharurat Tubihul Mahdhuraat” (darurat membolehkan pemanfaatan hal yang haram) atau kaedah “Adh Dhararu Yuzaal” (Bahaya harus dihilangkan) yang mengacu pada ayar dharurat seperti surat Al Maidah: 3 maka boleh memanfaatkan barang haram dengan sekedar kebutuhan dan tidak boleh berlebihan dan jadi kebiasaan sebab dalam kaedah fiqh dijelaskan “Adh Dharurat Tuqaddar Biqadarihaa” (Peertimbangan Kondisi Darurat Harus Dibatasi Sekedarnya) sebagaimana mengacu pada batasan dalam ayat darurat tersebut diatas; fii makhmashah ghaira mutajanifin lill itsmi (karena kondisi ‘kelaparan’ tanpa sengaja berbuat dosa) atau dalam surat Al Baqarah: 173 dibatasi; famanidh dhuturra ghaira baaghin walaa ‘aadin falaa itsma ‘alaih (Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa/darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya).

4. Mengambil dari tubuh orang yang mati dengan ketentuan seperti penjelasan di atas.
5. Mengambil dari tubuh orang yang masih hidup dengan ketentuan seperti diatas disamping orang tersebut adalah mukallaf ( baligh dan berakal ) dengan kesadaran, pengertian, suka rela atau tanpa paksaan. Wallahu A'lam Bissawab
000000000000000000

Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami dalam qorornya no. 1 pada Muktamar ke empat tanggal 6-11 Pebruari 1988 di Jeddah menyatakan bahwa donor organ tubuh manusia itu terbagi menjadi beberapa bentuk. Dari masing-masing bentuk itu ada hukumnya sendiri-sendiri sesuai dengan pembahasan para ulama dalam muktamar itu.

Secara umum bisa disimpulkan antara lain :
1. Boleh memindahkan organ / bagian manusia hidup ke jasad manusia hidup lainnya. Bila organ /bagian itu bisa diperbaharui secara otomatis seperti donor darah dan transplantasi kulit.
2. Diharamkan mendonorkan bagian organ tubuh yang vital (menentukan hidup mati) bagi nyawa dimana pendonor itu adalah manusia yang masih hidup. Seperti donor hati, jantung dan lainnya.
3. Begitu juga diharamkan mendonorkan bagian organ tubuh yang akan mengurangi peran pokok kehidupan pendonor sedangkan dia masih hidup. Meski tidak langusng berkaitan dengan nyawa pendonor. Seperti kornea kedua mata.
4. Sedangkan donor organ dari tubuh manusia yang telah mati kepada manusia hidup yang nyawanya sangat tergantung dari cangkok itu atau pun yang menambah kemampuan pokok manusia dibolehkan. Dengan syarat bahwa hal itu harus seizin mayat itu sejak masih hidup atau seizin dari para ahli warisnya atau izin dari wali muslimin bila mayat itu tidak dikenal identitas dan ahli warisnya.

Perlu ditegaskan bahwa semua bentuk donor organ yang disebutkan di atas tersebut harus bukan merupakan jual-beli, karena jual beli organ itu diharamkan.
Namun pengeluaran jumlah tertentu dari penerima donor demi ungkapan rasa terma kasih dan syukur kepada pihak donor, masih menjadi bahan perbedaan dan ijtihad para ulama.
Demikian Majma` Al-Fiqh Al-Islami dalam qorornya.

Sedangkan Dr Yusuf Al-Qaradhawi menuliskan dalam fatwa kontemporernya : BOLEHKAH ORANG MUSLIM MENDERMAKAN ORGAN TUBUHNYA KETIKA DIA MASIH HIDUP?
Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Maka, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Atau, apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yang tidak boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup dengan melenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buat dirinya.
Namun demikian, perlu diperhatikan disini bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnya milik Allah sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam firman Allah:

"... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..." (an-Nur: 33)

Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu.

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya.

Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.

Apabila seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan sebagian wujud materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang merupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara kaum muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini --menurut sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini-- menunjukkan bahwa donor darah dapat diterima syara'.

Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.

Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.

Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demikian diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah. Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.
Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau ada persyaratan tertentu?
Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad (bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut; dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi: "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: "Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula."
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.

Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara perempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harus dioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khusus. Semua itu dapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.
Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diperbolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila.

Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang dibawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada harta, semisal organ tubuh.

MEMBERIKAN DONOR KEPADA ORANG NON-MUSLIM

Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi kaum muslim. Misalnya, menurut pendapat saya, orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan yang berusaha merusak Islam.
Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan. Karena menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yanglain ..." (atTaubah: 71)

Bahkan seorang muslim yang saleh dan komitmen terhadap agamanya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena dengan hidup dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si pemberi donor telah membantunya melakukan ketaatan kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal ini berbeda dengan ahli maksiat yang mempergunakan nikmat-nikmat Allah hanya untuk bermaksiat kepada-Nya dan menimbulkan mudarat kepada orang lain.

Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si donor, maka dia lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya hak yang kuat dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi, sebagaimana firman Allah:

"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah ..." (al-Anfal: 75)

Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya kepada orang tertentu, sebagaimana ia juga boleh mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus menangani masalah ini (seperti bank mata dan sebagiannya; Penj.), yang merawat dan memelihara organ tersebut dengan caranya sendiri, sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila diperlukan.

TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJUAL ORGAN TUBUH

Perlu saya ingatkan disini bahwa pendapat yang memperbolehkan donor organ tubuh itu tidak berarti memperbolehkan memperjualbelikannya. Karena jual beli itu --sebagaimana dita'rifkan fuqaha-- adalah tukar-menukar harta secara suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan terjadi di beberapa daerah miskin, di sana terdapat pasar yang mirip dengan pasar budak. Di situ diperjualbelikan organ tubuh orang-orang miskin dan orang-orang lemah --untuk konsumsi orang-orang kaya-- yang tidak lepas dari campur tangan "mafia baru" yang bersaing dengan mafia dalam masalah minum-minuman keras, ganja, morfin, dan sebagainya.

Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu memberi sejumlah uang kepada donor --tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan-- maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama dengan pemberian orang yang berutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan syara' dan terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:

"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

BOLEHKAH MEWASIATKAN ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL DUNIA?

Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak menimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah dia berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya itu setelah dia meninggal dunia nanti?

Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan --meskipun kemungkinan itu kecil-- maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti. Sebab yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas berantakan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.

Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:
"Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup."1
Saya tekankan disini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara' yang menyuruh menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan penghormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam peperangan-peperangan --bahkan sebagian dari mereka masih terus melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf karena memang belum ada pada zaman mereka. Sedangkan fatwa itu sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaqqiq. Meskipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di pekuburan kaum muslim, dan sebagainya.

Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghilangkan semua itu secara meyakinkan.

BOLEHKAH WALI DAN AHLI WARIS MENDONORKAN SEBAGIAN ORGAN TUBUH MAYIT?

Apabila seseorang sebelum meninggal diperkenankan berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka jika ia (si mayit) tidak berwasiat sebelumnya bolehkah bagi ahli waris dan walinya mendonorkan sebagian organ tubuhnya?
Ada yang mengatakan bahwa tubuh si mayit adalah milik si mayit itu sendiri, sehingga wali atau ahli warisnya tidak diperbolehkan mempergunakan atau mendonorkannya.
Namun begitu, sebenarnya seseorang apabila telah meninggal dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu. Sebagaimana kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, maka mungkin dapat dikatakan bahwa tubuh si mayit menjadi hak wali atau ahli warisnya. Dan boleh jadi syara' melarang mematahkan tulang mayit atau merusak tubuhnya itu karena hendak memelihara hak orang yang hidup melebihi hak orang yang telah mati.

Disamping itu, Pembuat Syariat telah memberikan hak kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika terjadi pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana difirmankan oleh Allah:

"... Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (al-Isra': 33)

Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan hukum qishash jika mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau banyak. Atau memaafkannya secara mutlak karena Allah, pemaafan yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti yang disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:
"... Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang dlben maaf) membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) ..." (al-Baqarah: 178)
Maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai hak mempergunakan sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat kepada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai kadar manfaat yang diperoleh orang sakit yang membutuhkannya meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan, atau terkena gangguan, hingga terkena duri sekalipun ... Seperti juga halnya ia memperoleh manfaat --setelah meninggal dunia-- dari doa anaknya khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta dengan sedekah mereka untuknya. Dan telah saya sebutkan bahwa sedekah dengan sebagian anggota tubuh itu lebih besar pahalanya daripada sedekah dengan harta.

Oleh karena itu, saya berpendapat tidak terlarang bagi ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh orang-orang sakit untuk mengobati mereka, seperti ginjal, jantung, dan sebagainya, dengan niat sebagai sedekah dari si mayit, suatu sedekah yang berkesinambungan pahalanya selama si sakit masih memanfaatkan organ yang didonorkan itu.

Sebagian saudara di Qatar menanyakan kepada saya tentang mendermakan sebagian organ tubuh anak-anak mereka yang dilahirkan dengan menyandang suatu penyakit sehingga mereka tidak dapat bertahan hidup. Proses itu terjadi pada waktu mereka di rumah sakit, ketika anak-anak itu meninggal dunia. Sedangkan beberapa anak lain membutuhkan sebagian organ tubuh mereka yang sehat --misalnya ginjal-- untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Saya jawab bahwa yang demikian itu diperbolehkan, bahkan mustahab, dan mereka akan mendapatkan pahala, insya Allah. Karena yang demikian itu menjadi sebab terselamatkannya kehidupan beberapa orang anak dalam beberapa hari disebabkan kemauan para orang tua untuk melakukan kebaikan yang akan mendapatkan pahala dari Allah. Mudah-mudahan Allah akan mengganti untuk mereka -- karena musibah yang menimpa itu-- melalui anak-anak mereka.

Hanya saja, para ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh si mayit jika si mayit sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak didonorkan, karena yang demikian itu merupakan haknya, dan wasiat atau pesannya itu wajib dilaksanakan selama bukan berisi maksiat.

BATAS HAK NEGARA MENGENAI PENGAMBILAN ORGAN TUBUH

Apabila kita memperbolehkan ahli waris dan para wali untuk mendonorkan sebagian organ tubuh si mayit untuk kepentingan dan pengobatan orang yang masih hidup, maka bolehkah negara membuat undang-undang yang memperbolehkan mengambil sebagian organ tubuh orang mati yang tidak diketahui identitasnya, dan tidak diketahui ahli waris dan walinya, untuk dimanfaatkan guna menyelamatkan orang lain, yang sakit dan yang terkena musibah?

Tidak jauh kemungkinannya, bahwa yang demikian itu diperbolehkan dalam batas-batas darurat, atau karena suatu kebutuhan yang tergolong dalam kategori darurat, berdasarkan dugaan kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila dia mempunyai wali, maka wajib meminta izin kepadanya. Disamping itu, juga tidak didapati indikasi bahwa sewaktu hidupnya dulu si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.

MENCANGKOKKAN ORGAN TUBUH ORANG KAFIR KEPADA ORANG MUSLIM

Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah.

Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam tubuh orang kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah), selalu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai dengan pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur'an bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi itu bersujud menyucikan Allah Ta'ala, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.

Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau keislaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, yang oleh Al-Qur'an ada yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud disini bukanlah organ yang dapat diraba (ditangkap dengan indra) yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi, sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang dimaksud dengannya adalah makna ruhiyahnya yang dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:

"... lalu mereka mempunysi hati yang dengan itu mereka dapat memahami ..." (al-Hajj: 46) "... mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) ..." (al-A'raf: 179)
Dan firman Allah:
"... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ..." (at-Taubah: 28)
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).


Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.

PENCANGKOKAN ORGAN BINATANG YANG NAJIS KE TUBUH ORANG MUSLIM

Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis seperti babi misalnya, ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya dengan harus mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratannya," dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang tepercaya.

Mungkin juga ada yang mengatakan disini bahwa yang diharamkan dari babi hanyalah memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan Al-Qur'an dalam empat ayat, sedangkan mencangkokkan sebagian organnya ke dalam tubuh manusia bukan berarti memakannya, melainkan hanya memanfaatkannya. Selain itu, Nabi saw. memperbolehkan memanfaatkan sebagian bangkai --yaitu kulitnya-- padahal bangkai itu diharamkan bersama-sama dengan pengharaman daging babi dalam Al-Qur'an. Maka apabila syara' memperkenankan memanfaatkan bangkai asal tidak dimakan, maka arah pembicaraan ini ialah diperbolehkannya memanfaatkan babi asalkan tidak dimakan.

Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw. pernah melewati bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata, "Sesungguhnya itu bangkai kambing milik bekas budak Maimunah." Lalu beliau bersabda:

"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu manfaatkan?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah memakannya."2

Permasalahannya sekarang, sesungguhnya babi itu najis, maka bagaimana akan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam tubuh orang muslim?
Dalam hal ini saya akan menjawab: bahwa yang dilarang syara' ialah mengenakan benda najis dari tubuh bagian luar, adapun yang didalam tubuh maka tidak terdapat dalil yang melarangnya. Sebab bagian dalam tubuh manusia itu justru merupakan tempat benda-benda najis, seperti darah, kencing, tinja, dan semua kotoran; dan manusia tetap melakukan shalat, membaca Al-Qur'an, thawaf di Baitul Haram, meskipun benda-benda najis itu ada di dalam perutnya dan tidak membatalkannya sedikit pun, sebab tidak ada hubungan antara hukum najis dengan apa yang ada didalam tubuh.

TIDAK BOLEH MENDONORKAN BUAH PELIR

Akhirnya pembahasan ini merembet kepada pembicaraan seputar masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepada orang lain. Apakah hal itu diperbolehkan, dengan mengqiyaskannya kepada organ tubuh yang lain? Ataukah khusus untuk buah pelir ini tidak diperkenankan memindahkannya dari seseorang kepada orang lain?
Menurut pendapat saya, memindahkan buah pelir tidak diperbolehkan. Para ahli telah menetapkan bahwa buah pelir merupakan perbendaharaan yang memindahkan karakter khusus seseorang kepada keturunannya, dan pencangkokan pelir ke dalam tubuh seseorang, yakni anak keturunan --lewat reproduksi-- akan mewariskan sifat-sifat orang yang mempunyai buah pelir itu, baik warna kulitnya, postur tubuhnya, tingkat inteligensinya, atau sifat jasmaniah, pemikiran, dan mental yang lain.
Hal ini dianggap semacam percampuran nasab yang dilarang oleh syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan, adopsi dan pengakuan kepada orang lain sebagai bapaknya, dan lainnya, yang menyebabkan terjadinya percampuran keluarga atau kaum yang tidak termasuk bagian dari mereka. Maka tidaklah dapat diterima pendapat yang mengatakan bahwa buah pelir bila dipindahkan kepada orang lain berarti telah menjadi bagian dari badan orang tersebut dan mempunyai hukum seperti hukumnya dalam segala hal.

Demikian pula jika otak seseorang dapat dipindahkan kepada orang lain, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan percampuran dan kerusakan yang besar.

==============
sumber : fikih kontemporer, Ahmad Sarwat


Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL