29 April 2009

Asbabun nuzul surah al-Baqarah, 2: 44

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ .

Artinya : “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (Q.S al-Baqarah, 2: 44).

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat tersebut di atas tentang seorang Yahudi Madinah yang pada waktu itu berkata kepada mantunya, kaum kerabatnya, dan saudara sesusunya yang telah masuk agama islam: “ Tetaplah kamu pada agama yang kamu anut (Islam) dan apa-apa yang diperintahka oleh Muhammad, karena perintahnya benar.” Ia menyuruh orang lain berbuat baik, tapi dirinya sendiri tidak mengerjakannya. Ayat ini sebagai peringatan kepada orang yang melakukan perbuatan seperti itu. Diriwayatkan oleh al-Wahidi dan ats-Tsa’labi, dari al-Kalbi, dari Abu Shalih, yang bersumber dai Ibnu ‘Abbas.

----------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Asbabun Nuzul, Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Quran , Edisi Kedua,K.H.Q. Shaleh dan H.A.A. Dahlan dkk, CV Penerbit Diponegoro. Bandung 2004.

Selengkapnya...

Asbabun Nuzul Q.S. Al-Baqarah : 26

Dalam suatu ayat dikemukakan, ketika Allah membuat dua perumpamaan kaum munafikin dalam firman-Nya (Q.S. Al-Baqarah : 17 dan 19), berkatalah kaum munafikin : “ Mungkinkah Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Luhur Membuat Perumpamaan seperti ini ?” Maka Allah Menurunkan Ayat tersebut diatas (Q.S. Al-Baqarah : 26).Ayat ini menjelaskan bahwa dengan perumpamaan-perumpamaan yang Allah kemukakan, orang yang beriman akan menjadi lebih tebal imannya dan hanya orang fasik yang akan semakin sesat karena menolak petunjuk Allah. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan beberapa sanad, yang bersumber dari as-Suddi.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa surat Al-Baqarah : 26 tersebut diturunkan sehubungan dengan surah Al-Hajj : 73 dan surah Al-‘Ankabut : 41, dengan reaksi kaum munafikin yang berkata : “ Bagaimana pendanganmu tentang Allah yang menerangkan lalat dan laba-laba di dalam Al-Quran yang diturunkan kepada Muhammad. Apakah ini bukan bikinan Muhammad ?” . diriwayatkan oleh al-Wahidi dari ‘Abdulghani bin Sa’id ats-Tsaqafi, dari Musa bin ‘Abdurrahman, dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. ‘Abdulghani itu sangat daif.

Dalam riwayat lain dikemukakan, ketika Allah menerangkan laba-laba dan lalat dalam surah Al-Hajj : 73 dan surah Al-‘Ankabut : 41, kaum musyrikin berkata : “ Apa gunanya laba-laba dan lalat diterangkan dalam Al-Quran?” Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (Q.S. Al-Baqarah : 26). Diriwayatkan oleh ‘Abdurrszzaq di dalam Tafsir-nya, dari Ma’mar, yang bersumber dari Qatadah.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat tersebut diatas (Q.S. Al-Baqarah : 26) diturunkan sehubungannya dengan surah Al-Hajj : 73 dan surah Al-‘Ankabut : 41, dengan reaksi kaum musyrikin yang berkata : “ Contoh macam apakah ini yang tidak patut dibuat perumpamaan?”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan.


Keterangan ;

Menurut as-Suyuthi, pendapat yang pertama (Ibnu Jarir0 lebih sahih isnad-nya dan lebih munasabah dengan permulaan surah. Sedangkan yang menerangkan kaum musytikin, tidak sesuai dengan keadaan ayat Madaniyah ( yang diturunkan di Madinah).
Adapun yang diriwayatkan oleh al-Wahidi (sebagaimana telah kami kemukakan di atas) yang bersumber dari Qatadah dan al-Hasan, dengan tidak pakai isnad, munasabah apabila menggunakan kata, “ Berkatalah kaum Yahudi “.

--------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Asbabun Nuzul , Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran, Edisi Kedua, K.H.Q.Shaleh dan H.A.A Dahlan dkk.CV.Penerbit Diponegoro.Bandung 2004.

Selengkapnya...

Asbabun Nuzul Q.S. Al-Baqarah ayat 1-20

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa empat ayat pertama dari surah Al-Baqarah (Q.S. Al-Baqarah: 2-5) membicarakan sifat-sifat dan perbuatan kaum mukminin, dua ayat berikutnya (Q.S. Al-Baqarah : 6-7) tentang kaum kafirin yang menegaskan bahwa hati, pendengaran, dan penglihatan mereka tertutup. Diperingatkan dan tidak diperingatkan, mereka tetap tidak akan beriman, dan dan tiga belas ayat selanjutnya (Q.S. Al-Baqarah : 8-20) menegaskan cirri-ciri, sifat, dan kelakuan kaum munafikin. Diriwayatkan oleh al-Faryabi dan Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Allah berfirman, innal ladziina kafaruu sawaa-un ‘alaihim ….(Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka ….) samapai …..wa lahum ‘adzabun ‘azhiim (…..dan bagi mereka siksa yang amat berat) (Q.S. Al-Baqarah: 6-7) diturunkan berkenaan dengan kaum Yahudi Madinah, yang menjelaskan bahwa mereka itu, walaupun diperingatkan, tetap saja tidak akan beriman. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Ishaq, dari Muhammad bin Abi ‘Ikrimah, dari Sa’id bin Jubair, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa dua ayat ini (Q.S. Al-Baqarah : 6-7) diturunkan di dalam Peperangan Ahzab [1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ar-Rabi’ bin Anas.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Firman Allah, wa idzaa laqul ladziina aamanuu ….(dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman …..) (Q.S. Al-Baqarah : 14) diturunkan berkenaan dengan ‘Abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya, dalam peristiwa sebagi berikut : pada suatu hari di saat mereka bertemu dengan beberapa sahabat Nabi Saw. ‘Abdullah bin Ubay berkata kepada teman-temannya : “ Lihatlah, bagaimana caraku mempermainkan mereka yang bodoh-bodoh itu !” Ia pun mendekat dan menjabat tangan Abu Bakr sambil berkata : “ Selamat Penghulu Bani Taim dan Syaikhul Islam, orang kedua beserta Rasulullah di Gua (Tsur), dan mengorbankan jiwa dan harta bendanya untuk Rasulullah.” Kemudian ia menjabat tangan ‘Umar sambil berkata : “ Selamat Penghulu Bani ‘Adi bin Ka’ab, yang mendapat gelaran al-Faruq, yang kuat memegang Agama Allah, yang mengorbankan jiwa dan harta bendanya untuk Rasulullah.” Kemudia ia menjabat tangan ‘Ali bin Abi Thalib sambil berkata : “ Selamat saudara sepupu Rasulullah, mantunya, dan Penghulu Bani Hasyim sesudah Rasulullah.” Setelah itu merekapun berpisah. Berkatalah ‘Abdullah bin Ubay kepada kawan-kawannya: “ Sebagaimana kamu lihat perbuatanku tadi, jika kamu bertemu dengan mereka, berbuatlah seperti apa yang telah kulakukan.” Kawan-kawannya pun memuji-muji ‘Abdullah bin Ubay. Setibanya kaum muslimin (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Ali) di hadapan Nabi Saw. Mereka memberitahukan peristiwa tadi. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Q.S. Al-Baqarah: 14). Ayat ini membeberkan kepalsuan golongan munafikin dalam mengahadapi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh al-Wahidi dan ats-Tsa’labi, dari Muhammad bin Marwan dan as-Suddish Shaghir, dari al-Kalbi, dari Abu Shalih, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Sanad Hadits ini sangat dhaif, karena as-Suddish Saghir itu seorang pendusta, serta al-Kalbi dan Abu Shalih itu daif.

Dalam suatu rwayat di kemukakan bahwa dua orang munafik Madinah lari dari Rasulullah kepada kaum musyrikin. Di jalan ditimpa hujan (sebagaimana diterangkan dalam surah Al-Baqarah : 19-20, hujan tersebut mengandung guruh yang dasyat, petir, dan kilat). Tiap kali ada petir, mereka menutup telinga dengan jari, karena takut memekakkan telingan, dan mati karenanya. Apabila kilat bersinar, mereka berjalanb, dan apabila tiada sinar kilat, mereka tidak dapat melihat. Mereka kembali ke jalan semula untuk pulang dan menyesali perbuatan mereka. Keesokkan harinya mereka menghadap Rasulullah Saw. Menyerahkan diri masuk islam dengan sebaik-baiknya. Allah mengumpamakan kejadian dua orang munafik ini kepada kaum munafikin lainnya yang ada di Madinah. Apabila menghadiri majelis Rasulullah Saw. Mereka menutup telinga dengan jarinya karena takut terkena oleh sabda Rasulullah yang menerangkan hal ihwal mereka sehingga terbongkarlah rahasianya, atau mereka jadi tunduk, karena terpikat hatinya. Perbandingan antara kedua orang munafik dengan munafikin Madinah ialah :

1. Kedua orang munafik menutup telinga karena takut mendengar guruh yang memekakkan, dan apabila kilat bersinar, mereka berjalan. Sedang kaum munafikin Madinah menutup telinga karena takut terkena sabda Rasulullah, akan tetapi di saat banyak harta, anak buah, dan mendapat ganimah atau kemenangan, mereka ikut serta dengan kaum muslimin dan berkata : “ Nyatalah sekarang benarnya agama Muhammad itu “, dan mereka merasa tentram.

2. Kedua orang munafik apabila tiada cahaya kilat, mereka berhenti dan tertegun. Sedang kaum munafikin Madinah apabila habis hartanya, anak buahnya, dan terkena musibah, mereka berkata : “ Inilah akibat agama Muhammad”, mereka kembali murtad dan kufur. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Shalih yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas, Murrah, Ibnu Mas’ud, dan beberapa orang shabat lainnya.
-----------------------------------------------------------------------------------

Sumber : ASBABUN NUZUL Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran, K.H.Q. Shaleh dan H.A.A. Dahlan dkk, Edisi Kedua, CV Penerbit Diponegoro Bandung, 2004.


Selengkapnya...

Asbabun Nuzul Q.S. Al-Falaq, 113 dan Q.S. An-Naas, 114

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rasulullah pernah mengalami sakit parah. Maka datanglah pada beliau dua malaikat, yang satu duduk disebelah kepala beliau dan yang satu lagi di sebelah kaki beliau. Berkatalah malaikat yang duduk disebelah kaki beliau kepada malaikat yang duduk di sebelah kepala beliau : “ Apa yang engkau lihat ? “ Ia menjawab : “ Beliau terkena guna-guna.” Dia bertanya lagi : “ Apa guna-guna itu ?” Ia menjawab : “ Guna-guna itu sihir !” Dia bertanya lagi : “ Siapa yang membuat sihirnya ?” Ia menjawab : “ Labid bin al-A’sham al-Yahudi, yang sihirnya berupa gulungan yang disimpan di dalam sumur itu, timbalah airnya dan angkat batunya, kemudian ambillah gulungannya dan bakarlah.”
Pada pagi harinya Rasulullah mengutus ‘Ammar bin Yasir dan kawan-kawannya. Setibanya disumur itu, tampaklah airnya merah seperti air pacar. Air itu ditimbanya, dan diangkat batunya, serta dikeluarkan gulungannya kemudian dibakar. Ternyata di dalam gulungan itu ada tali yang terdiri atas sebelas simpul. Kedua surah ini (Q.S. Al-Falaq, 113 dan Q.S. An-Naas, 114 ) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. Seetiap kali Rasulullah mengucapkan satu ayat, terbukalah simpulnya. (Diriyatkan oleh al-Baihaqi di dalam Kitab Dalaa-ilun Nubuwwah, ari al-Kalbi, dari Abu Shalih, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa kaum Yahudi membuatkan makanan untuk Rasulullah. Setelah memakan makanan itu, tiba-tiba Rasulullah sakit keras, sehingga sahabat-sahabatnya mengira bahwa penyakit itu timbul akibat perbuatan Yahudi itu. Maka turunlah Jibril membawa dua surah ini (Q.S. Al-Falaq, 113 dan Q.S. An-Naas, 114) serta membacakan ta’awudz. Seketika itu juga Rasulullah keluar menemui sahabat-sahabatnya dalam keadaan sehat wal afiyat. (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di dalam Kitab ad-Dalaa-il, dari Abu Ja’far ar-Rabi’ bin Anas, yang bersumber dari Anas bin Malik)

Sumber : Asbabun Nuzul , Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Al-Quran, Edisi Kedua, K.H.Q.Shaleh dan H.A.A Dahlan dkk.CV.Penerbit Diponegoro.Bandung 2004.


Selengkapnya...

Isbal Tanpa Kesombongan

Pertanyaan :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”

Abu Dzarr berkata : “Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah!

Beliau berkata: “(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu” ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
“Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Ahmad)

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
“Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.” (Al Maidah :6).

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
“Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
“Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya.”

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu, karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;
“Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.”

Dengan sabda beliau :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong.

Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.

(diambil dari As’ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin)

----------------------------------------------------------------------------

Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Hukum Memanjangkan Celana

Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya (gamisnya) di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR Bukhari)

Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
” Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:” Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal 221).
-------------------------------------------------------------------------------------

Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Tidak Boleh Isbal Sama Sekali

Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.” (HR Bukhari dalam shahihnya)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.

Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah’anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
“Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(HR Bukhari dan Muslim)

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal 220).
----------------------------------------------------------------------------

Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Hukum Isbal Karena Sombong dan Tidak Sombong

Pertanyaan :
Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?

Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam sahihnya )

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).

Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )

Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal 218).
-----------------------------------------------------------------------------

Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Hukum Isbal Bagi Pria

Rasulullah bersabda :
“Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka” (HR.Bukhori)

Dan beliau berkata lagi ;
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”.

dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)

dan beliau juga bersabda :
” Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
“Ketika seseorang berjalan dengan memakai perhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)

Rasulullah bersabda :
” Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;
” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah.

Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.

Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”

“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”
------------------------------------------------------------------------------

Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Larangan Melakukan Isbal pada Pakaian

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka.Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.

Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.

“Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : ” Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al A’raf -26)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :
Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : “Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya. Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian.

Maksudnya :

Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk.
Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i).

Dan Nabi juga bersabda : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )

Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan yang lainnya ).

Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
“Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari’atkan.

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)


Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)

------------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.
Selengkapnya...

Isbal

Mukaddimah

Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.
Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menta’ati beliau dengan melaksanakan perintah- perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami’na wa atha’na (kami mendengar dan taat)”.

Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta’at kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran- akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara- saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat. Saya kumpulkan risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.

Isbal adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila sampai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya.

Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Risalah ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang nikmat.

Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam.

---------------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Hukum Memakai kain di Bawah Mata kaki
Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah Rahimahullah,Diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani.
Penerbit Adz Dzahabi.

Selengkapnya...

Sholat Berjamaah

Hukum Shalat Berjama'ah


Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'. (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'.(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya. (HR. Muslim)

Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian. (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'. (Muttafaq 'alaih)

Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam

Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'. (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'. (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Dimanakah letak makmum jika sholat jamaah hanya dua orang, maka makmum ada di TEPAT SEBELAH KANAN IMAM DAN TIDAK MUNDUR SEDIKIT KE BELAKANG

Selanjutnya jika datang makmum yang lain, maka makmum yang tadinya hanya seorang diri, ia mundur ke belakang sejauh hingga ia mengira bisa untuk bersujud di belakang imam.

Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya

Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim- bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi- wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

Dan beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)

Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian. (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dalam sabdanya yang lain: Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)- nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Beliau bersabda pula:
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

-----------------------------------------------------------------------------------
Rujukan Sebelumnya Main

1. Sifat Sholat Nabi Edisi Revisi, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : Media Hidayah, Yogyakarta, Cetakan Pertama
Terjemahan dari Kitab Shifatu Shalaati an Nabiyyi Shallallahi 'Alaihi wa Sallam min at-Takbiiri ilaa at Tasliimi Ka-annaka Taraahaa

2. Sifat Shalat Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
Penerbit : At Tibyan, Solo
Terjemahan dari Kitab Shifatus Shalah

3. Sifat Sholat Nabi SAW dan Dzikir-dzikir Pilihan, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdulaziz bin Baz
Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Jakarta, Cetakan ke-10
Terjemahan dari Kitab Fatawa Hammah wa Risalah fii Shifati Sholatin Nabii Saw

4. Fikih Sunnah Jilid 1 dan 2, karya Sayyid Sabiq
Penerbit : PT. Al Ma'arif, Bandung, Cetakan ke-14
Terjemahan dari Kitab Fiqhus Sunnah

5. Al Fiqhu lilmustawar raabi'il ibtida-i, silsilatul manahijid diraasah
Penerbit : Jum'iyatu Ihyaut Turots Al-Islamii -Lajnah Junuubi Syarqi Asiya

6. Koreksi Total Ritual Sholat, karya Abu Ubaid Masyhur bin Hasan Mahmud bin Salman
Penerbit : Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan ke-3
Terjemahan dari Kitab al Qaulul mubin fii akhta-il Mushallin

7. Kumpulan Tulisan tentang Sholat, penyusun : Ustadz Abdul Hakim Abdat

8. Diktat Sholat, anonim
Penerbit: Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo.

9. Shalat karya Syeikh Abdullah bin Sholeh Al Ubailan

10. Kitab Hisnul Muslim, Kumpulan Doa dan Dzikir Dari Al Quran dan As Sunnah, Oleh Said bin Ali Al Qathani

11. sholat-kita.cjb.net

-------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
SHIFAT SHOLAT NABI SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM,Berdasarkan Dalil dan Sumber Yang Shahih

Selengkapnya...

Beberapa Kesalahan Dalam Sholat

Ruku'
- Tangan tidak pada lutut
- Punggung mendongak ke atas

I'tidal
- Tangan menengadah ke atas seperti berdoa

Sujud
- Siku sepanjang pergelangan sampai sikut menempel pada lantai

Duduk diantara 2 sujud
- Tidak iftirasyi

Sumber :
SHIFAT SHOLAT NABI SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM,Berdasarkan Dalil dan Sumber Yang Shahih




Selengkapnya...

Dzikir Setelah Shalat

Dzikir Setelah Salam



أَسْتَغْفِرُ اللهَ (ثلاثا) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.

“Aku minta ampun kepada Allah,” (dibaca tiga kali). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.” [HR. Muslim 1/414.]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” [HR. Al-Bukhari 1/255 dan Muslim 1/414.]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ.

“Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir benci.” [HR. Muslim 1/415]

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×) لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah. Dan Allah Maha Besar. (Tiga puluh tiga kali). Tidak ada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” [Barangsiapa yang membaca kalimat tersebut setiap selesai shalat, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti busa laut.” HR. Muslim 1/418.]

Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (fardhu). [HR. Abu Dawud 2/86, An-Nasai 3/68. Lihat pula Shahih At-Tirmidzi 2/8. Ketiga surat dinamakan al-mu’awidzat, lihat pula Fathul Baari 9/62.]

Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu). [Barangsiapa membacanya setiap selesai shalat, tidak yang menghalanginya masuk Surga selain mati.” HR. An-Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah No. 100 dan Ibnus Sinni no. 121, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ 5/329 dan Silsilah Hadits Shahih, 2/697 no. 972.]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. (10× بعد صلاة المغرب والصبح)

“Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” Dibaca sepuluh kali setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh. [HR. At-Tirmidzi 5/515, Ahmad 4/227. Untuk takhrij hadits tersebut, lihat di Zaadul Ma’aad 1/300]

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima.” (Dibaca setelah salam shalat Subuh).[HR. Ibnu Majah dan ahli hadits yang lain. Lihat kitab Shahih Ibnu Majah 1/152 dan Majma’uz Zawaaid 10/111]


Dzikir Dengan Suara Pelan dan Tidak berjamaah

Adapun adab berdzikir yang sesuai dengan sunnah adalah sebagai berikut :

Pertama, dilakukan dengan suara lemah lembut/merendahkan suara, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Wadzkur rabbaka fii nafsika tadharru’aaw wa khiifataw wa duunal jahri minal qauli bil ghuwwi wal ashaali wa laa takum minal ghaafiliin” yang artinya “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang – orang yang lalai” (QS Al A’raaf 205)

Kedua, hendaknya dilakukan sendirian atau tidak beramai – ramai atau tidak dipimpin oleh seseorang, karena jika dzikir secara beramai ramai atau dipimpin oleh seseorang maka menyelisihi firman Allah Ta’ala di atas pada surat Al A’raaf ayat 205 yaitu pada kalimat “dengan tidak mengeraskan suara” dan juga berdasarkan keumuman hadits berikut,

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Tujuh orang yang dilindungi Allah dalam naunganNya pada hari tidak ada naumgan selain naunganNya yaitu : Imam (pemimpin) yang adil…dan seseorang yang berdzikir kepada Allah di tempat yang sunyi lalu matanya mencucurkan (air mata)” (HR. al Bukhari)

Syaikh Hamid At Tuwaijiry dalam Kitabnya Inkaru At Takbir Al Jama’i wa Ghairihi berkata,

“Dalam Shahih Bukhari (no. 1830) dan Shahih Muslim (1704) dari ‘Ashim Al Ahwal dari Abu Utsman dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Ketika Rasulullah berjihad pada perang Khaibar …, mereka (para sahabat) menyerukan takbir seraya membaca, ‘Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah’ dengan suara keras,

Maka Rasulullah bersabda, ‘Tahanlah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama kalian’.

Jika Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melarang orang – orang yang meneriakan takbir padahal mereka berada di tanah lapang, maka perbuatan orang – orang yang bersahut – sahutan di dalam Masjidil Haram lebih terlarang lagi, karena mereka telah melakukan beberapa bid’ah yaitu berdzikir dengan suara keras, bersama – sama melagukannya sebagaimana yang dilakukan paduan suara, mendendangkannya dan mengganggu orang lain, yang semuanya ini tidak boleh dilakukan”

Ketiga, jika menghitung bacaan dzikir maka hendaknya menggunakan jari – jari tangan kanan sebagaimana hadits berikut :

Abdullah bin Amr radhiyallaHu ‘anHu berkata, “Ra-aytu rasulullahi ya’qidut tasbiiha bi yamiinihi” yang artinya “Aku melihat Rasulullah menghitung bacaan tasbih (dengan jari – jari) tangan kanannya” (HR. Abu Dawud no. 1502, At Tirmidzi no. 3486, Al Hakim I/547 dan Baihaqi II/253, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahiih At Tirmidzi III/146 dan Shahiih Abu Dawud I/280)


Maraji’ :

1. Al Masaa-il Jilid 1, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Kelima, 2005.
2. Dzikir Jama’i, Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, Desember 2004
3. Dzikir Pagi Petang, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Cetakan Pertama, Desember 2004.
4. Kumpulan Doa dari al Qur’an dan as Sunnah yang Shahih, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Syafi’I, Cetakan Ketiga, Rabi’ul Awwal 1427 H/April 2006 M.

--------
Sumber :
SHIFAT SHOLAT NABI SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM,Berdasarkan Dalil dan Sumber Yang Shahih

Selengkapnya...

28 April 2009

Tata Cara Shalat Nabi

Menghadap Ka'bah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila berdiri untuk sholat fardhu atau sholat sunnah, beliau menghadap Ka'bah. Beliau memerintahkan berbuat demikian sebagaimana sabdanya kepada orang yang sholatnya salah:

"Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu'mu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah." (HR. Bukhari, Muslim dan Siraj).

Tentang hal ini telah turun pula firman Allah dalam Surah Al Baqarah : 115: "Kemana saja kamu menghadapkan muka, disana ada wajah Allah."

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah sholat menghadap Baitul Maqdis, hal ini terjadi sebelum turunnya firman Allah: "Kami telah melihat kamu menengadahkan kepalamu ke langit. Kami palingkan kamu ke kiblat yang kamu inginkan. Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu ke sebagian arah Masjidil Haram." (QS. Al Baqarah : 144).

Setelah ayat ini turun beliau sholat menghadap Ka'bah.

Pada waktu sholat subuh kaum muslim yang tinggal di Quba' kedatangan seorang utusan Rasulullah untuk menyampaikan berita, ujarnya, "Sesungguhnya semalam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendapat wahyu, beliau disuruh menghadap Ka'bah. Oleh karena itu, (hendaklah) kalian menghadap ke sana." Pada saat itu mereka tengah menghadap ke Syam (Baitul Maqdis). Mereka lalu berputar (imam mereka memutar haluan sehingga ia mengimami mereka menghadap kiblat). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Siraj, Thabrani, dan Ibnu Sa'ad. Baca Kitab Al Irwa', hadits No. 290).


Berdiri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.

"Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut)." (QS. Al Baqarah : 238).


Menghadap Sutrah (Pembatas)

Sutrah (pembatas yang berada di depan orang sholat) dalam sholat menjadi keharusan imam dan orang yang sholat sendirian, sekalipun di masjid besar, demikian pendapat Ibnu Hani' dalam Kitab Masa'il, dari Imam Ahmad.

Beliau mengatakan, "Pada suatu hari saya sholat tanpa memasang sutrah di depan saya, padahal saya melakukan sholat di dalam masjid kami, Imam Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya, 'Pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!' Kemudian aku memasang orang untuk menjadi sutrah."

Syaikh Al Albani mengatakan, "Kejadian ini merupakan isyarat dari Imam Ahmad bahwa orang yang sholat di masjid besar atau masjid kecil tetap berkewajiban memasang sutrah di depannya."

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika dia terus memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani oleh setan." (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang jayyid (baik)).

Beliau juga bersabda:

"Bila seseorang di antara kamu sholat menghadap sutrah, hendaklah dia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya." (HR. Abu Dawud, Al Bazzar dan Hakim. Disahkan oleh Hakim, disetujui olah Dzahabi dan Nawawi).

Dan hendaklah sutrah itu diletakkan tidak terlalu jauh dari tempat kita berdiri sholat sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah (pembatas) yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta." (HR. Bukhari dan Ahmad).

Adapun yang dapat dijadikan sutrah antara lain: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana, pohon, tempat tidur, dinding dan lain-lain yang semisalnya, sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.


Niat

Niat berarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22).


Niat tidak dilafadzkan

Dan tidaklah disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan.

Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata, "Apakah orang sholat mengatakan sesuatu sebelum dia takbir?" Imam Ahmad menjawab, "Tidak." (Masaail al Imam Ahmad hal 31 dan Majmuu' al Fataawaa XXII/28).

AsSuyuthi berkata, "Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun para shahabat beliau. Mereka dulu tidak pernah melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir."

Asy Syafi'i berkata, "Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal." (Lihat al Amr bi al Itbaa' wa al Nahy 'an al Ibtidaa').


Takbiratul Ihram

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu memulai sholatnya (dilakukan hanya sekali ketika hendak memulai suatu sholat) dengan takbiratul ihrom yakni mengucapkan Allahu Akbar di awal sholat dan beliau pun pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang sholatnya salah. Beliau bersabda kepada orang itu:

"Sesungguhnya sholat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan melakukan wudhu' sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Thabrani dengan sanad shahih).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu'mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihrom." (Muttafaqun 'alaihi).


Takbirotul ihrom diucapkan dengan lisan

Takbirotul ihrom tersebut harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).

Muhammad Ibnu Rusyd berkata, "Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya di mulut."

An Nawawi berkata, "…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafadz takbir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau ketika sholat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat al Quran, takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan doa-doa dalam sholat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah…" beliau melanjutkan, "Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al Umm, 'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.'." (al Majmuu' III/295).


Mengangkat Kedua Tangan

Disunnahkan mengangkat kedua tangannya setentang bahu ketika bertakbir dengan merapatkan jari-jemari tangannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya setentang bahu jika hendak memulai sholat, setiap kali bertakbir untuk ruku' dan setiap kali bangkit dari ruku'nya." (Muttafaqun 'alaihi).

Atau mengangkat kedua tangannya setentang telinga, berdasarkan hadits riwayat Malik bin Al-Huwairits radhiyyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya setentang telinga setiap kali bertakbir (didalam sholat)." (HR. Muslim).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan Hakim disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dengan membuka jari-jarinya lurus ke atas (tidak merenggangkannya dan tidak pula menggengamnya). (Shifat Sholat Nabi).


Tangan Bersedekap

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (bersedekap). Beliau bersabda:

"Kami, para nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika melakukan sholat." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dan Adh Dhiya' dengan sanad shahih).

Dalam sebuah riwayat pernah beliau melewati seorang yang sedang sholat, tetapi orang ini meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).


Meletakkan atau menggenggam

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan lengan kanan pada punggung telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya berdasar hadits dari Wail bin Hujur:

"Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri atau lengan kirinya." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, dengan sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban, hadits no. 485).

Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan kanannya, berdasarkan hadits Nasa'i dan Daraquthni:

"Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada lengan kirinya." (sanad shahih).

Menyedekapkan tangan di dada adalah perbuatan yang benar menurut sunnah berdasarkan hadits: "Beliau meletakkan kedua tangannya di atas dadanya." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dari Wail bin Hujur).

Cara-cara yang sesuai sunnah ini dilakukan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih. Imam Mawarzi dalam Kitab Masa'il, halaman 222 berkata: "Imam Ishaq meriwayatkan hadits secara mutawatir kepada kami…. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a qunut dan melakukan qunut sebeluim ruku'. Beliau menyedekapkan tangannya berdekatan dengan teteknya." Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan oleh Qadhi 'Iyadh al Maliki dalam bab Mustahabatu ash Sholat pada Kitab Al I'lam, beliau berkata: "Dia meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri di dada."


Memandang Tempat Sujud

Pada saat mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam sholat)." (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).


Larangan menengadah ke langit

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka benar-benar menjaga pandangan mata mereka." (HR. Muslim, Nasa'i dan Ahmad).

Rasulullah juga melarang seseorang menoleh ke kanan atau ke kiri ketika sholat, beliau bersabda: "Jika kalian sholat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena Allah akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang sholat selama ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri." (HR. Tirmidzi dan Hakim).

Dalam Zaadul Ma'aad (I/248) disebutkan bahwa makruh hukumnya orang yang sedang sholat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil Bar berkata, "Jumhur ulama mengatakan bawa menoleh yang ringan tidak menyebabkan shalat menjadi rusak."

Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak konsentrasi atau di tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah yang ada lukisan atau ukiran, dihadapan dinding yang bergambar dan sebagainya.


Membaca Doa Istiftah

Doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermacam-macam. Dalam doa istiftah tersebut beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk Allah.

Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan sholatnya dengan sabdanya:"Tidak sempurna sholat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian, mengucapkan kalimat keagungan (doa istiftah), dan membaca ayat-ayat al Quran yang dihafalnya…" (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim, disetujui oleh Dzahabi).

Adapun bacaan doa istiftah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diantaranya adalah:

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ.

“Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan- kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan air es”. [HR. Al-Bukhari 1/181 dan Muslim 1/419.]

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ.

Maha Suci Engkau ya Allah, aku memujiMu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaranMu, tiada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. [HR. Empat penyusun kitab Sunan, dan lihat Shahih At-Tirmidzi 1/77 dan Shahih Ibnu Majah 1/135.]

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِيْ، وَنُسُكِيْ، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكَ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ. أَنْتَ رَبِّيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْلِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ. وَاهْدِنِيْ لأَحْسَنِ اْلأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِيْ لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا، لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ بِيَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

“Aku menghadap kepada Tuhan Pencipta langit dan bumi, dengan memegang agama yang lurus dan aku tidak tergolong orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah dan hidup serta matiku adalah untuk Allah. Tuhan seru sekalian alam, tiada sekutu bagiNya, dan karena itu, aku diperintah dan aku termasuk orang-orang muslim.
Ya Allah, Engkau adalah Raja, tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau, engkau Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku menganiaya diriku, aku mengakui dosaku (yang telah kulakukan). Oleh karena itu ampunilah seluruh dosaku, sesungguhnya tidak akan ada yang mengampuni dosa-dosa, kecuali Engkau. Tunjukkan aku pada akhlak yang terbaik, tidak akan menunjukkan kepadanya kecuali Engkau. Hindarkan aku dari akhlak yang jahat, tidak akan ada yang bisa menjauhkan aku daripadanya, kecuali Engkau. Aku penuhi panggilanMu dengan kegembiraan, seluruh kebaikan di kedua tanganMu, kejelekan tidak dinisbahkan kepadaMu. Aku hidup dengan pertolongan dan rahmatMu, dan kepadaMu (aku kembali). Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu”.
[HR. Muslim 1/534]

اَللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ، وَمِيْكَائِيْلَ، وَإِسْرَافِيْلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ. اِهْدِنِيْ لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.

“Ya Allah, Tuhan Jibrail, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Tuhan yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka (orang-orang kristen dan yahudi) pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dariMu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki”. [HR. Muslim 1/534.]

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً)) ثلاثا ((أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، مِنْ نَفْخِهِ وَنَفْثِهِ وَهَمْزِهِ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore”. (Diucapkan tiga kali). “Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan dan godaan setan”. [HR. Abu Dawud 1/203, Ibnu Majah 1/265 dan Ahmad 4/85. Muslim juga meriwayatkan hadits senada dari Ibnu Umar, dan di dalamnya terdapat kisah 1/420

اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، [وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ][وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ][وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ][ وَلَكَ الْحَمْدُ][أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّهُ حَقُّ، وَالنَّارُ حَقُّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقُّ، وَمُحَمَّدٌ حَقُّ، وَالسَّاعَةُ حَقُّ][اَللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ][أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ][أَنْتَ إِلَـهِيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ].

“Apabila Nabi Shallallahu’alaihi wasallam shalat Tahajud di waktu malam, beliau membaca: “Ya, Allah! BagiMu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. BagiMu segala puji, Engkau benar, janjiMu benar, firmanMu benar, bertemu denganMu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dariMu), kejadian hari Kiamat adalah benar. Ya Allah, kepadaMu aku menyerah, kepadaMu aku bertawakal, kepadaMu aku beriman, kepadaMu aku kembali (bertaubat), dengan pertolonganMu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepadaMu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lewat dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”. [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 3/3, 11/116, 13/371, 423, 465 dan Muslim meriwayatkannya dengan ringkas 1/532]


Membaca Ta'awudz

Membaca doa ta'awwudz adalah disunnahkan dalam setiap raka'at, sebagaimana firman Allah ta'ala: "Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (An Nahl : 98).

Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi'i dan diperkuat oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu' III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).

Nabi biasa membaca ta'awwudz yang berbunyi:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،

"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"

Atau mengucapkan:

"A'UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI"

artinya:"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkan gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq)." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).

Atau mengucapkan:

"A'UUZUBILLAHIS SAMII'IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM..."

artinya:

"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk..." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).


Membaca Al Fatihah

Hukum Membaca Al Fatihah

Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al Fatihah" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al- Jama'ah: yakni Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).

"Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al Fatihah maka sholatnya buntung, sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).


Kapan Kita Wajib Membaca Surat Al-Fatihah

Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al Fatihah, begitu pun pada sholat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr, satu roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka'at terakhir sholat 'Isyak, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).


Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…? spt sholat maghrib, isya, subuh.


Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah melarang makmum membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al Fatihah, "Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?" Kami menjawab: "Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah." Berkata Rasul: "Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada sholat bagi yang tidak membacanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daraquthni)

Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makmum membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan) baik itu Al Fatihah maupun surat lainnya. Hal ini selaras dengan keterangan dari Al Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :"Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu Majah no. 846, An Nasai. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku Shahih).

"Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, Ad Daraquthni, Ibnu Majah, Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwaul Ghalil oleh Syaikh Al- Albani).

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesudah mendirikan sholat yang beliau keraskan bacaanya dalam sholat itu, beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kamu yang membaca bersamaku tadi?" Maka seorang laki-laki menjawab, "Ya ada, wahai Rasulullah." Kemudian beliau berkata, "Sungguh aku katakan: Mengapakah (bacaan)ku ditentang dengan Al Quran (juga)." Berkata Abu Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang dari membaca bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada sholat-sholat yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika mereka sudah mendengar (larangan) yang demikian itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Malik. Abu Hatim Ar Razi menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).

Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan kuat tentang wajib diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al Fatihahnya maupun surat yang lain. Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan apabila dibacakan Al Quran hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf : 204).

Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita mendengar bacaan Al Quran, baik di dalam sholat maupun di luar sholat wajib diam mendengarkannya walaupun sebab turunnya berkenaan tentang sholat. Tetapi keumuman ayat ini telah menjadi khusus dan tertentu (wajibnya) hanya untuk sholat, sebagaimana telah diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Adh Dhohak, Qotadah, Ibarahim An Nakhai, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/280-281.


Cara Membaca Al Fatihah

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap roka'at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir ayat (waqof), tidak menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washol) berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Sahmi dan 'Amr Ad Dani, dishahihkan oleh Hakim, disetujui Adz Dzahabi.
Jadi bunyinya:

BISMILLAHIRRRAHMANNIRRAHIM

kemudian berhenti,

ALHAMDULILLAHIRABBIL'ALAMIN

kemudian berhenti,

ARRAHMANIRRAHIM

Begitulah seterusnya sampai selesai ayat yang terakhir.

Terkadang beliau membaca: ( MAALIKI YAUMIDDIIN ) Atau dengan memendekkan bacaan 'maa' menjadi: ( MALIKI YAUMIDDIIN ), Berdasarkan riwayat yang mutawatir dikeluarkan oleh Tamam Ar Razi, Ibnu Abi Dawud, Abu Nu'aim, dan Al Hakim. Hakim menshahihkannya, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.


Seandainya Seseorang Belum Hafal Al-Fatihah

Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi yang baru masuk Islam, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan solusinya. Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak berhak jadi Imam):

Ucapkanlah:

SUBHANALLAHI, WALHAMDULILLAHI, WA LAA ILAHA ILLALLAHU, WALLAHU AKBAR, WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHI

artinya: "Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah, tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah." (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Hakim, Thabrani dan Ibnu Hibban disahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Ad- Dzahabi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Jika kamu hafal suatu ayat Al- Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dihasankan oleh At Tirmidzi, tetapi sanadnya shahih, baca Shahih Abi Dawud hadits no. 807).


Membaca Aamiin

Hukum Bagi Imam:

Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.

Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al Albani dalam Al Silsilah Al Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)

"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih dikeluarkan oleh Al Imam Al- Bukhari dan Abu Dawud)

Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al Imam Al Bukhari, As Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al imaan bi al ta miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al- Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.

Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu."


Hukum Bagi Makmum:

Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin."

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca aamiin ketika imam juga membacanya.

Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).

"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim, An Nasai dan Ad Darimi)

Syaikh Al Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:

"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)


Membaca Surah Setelah Al Fatihah

Membaca surat Al Qur an setelah membaca Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan tidak membacanya. Membaca surat Al Quran ini dilakukan pada dua roka'at pertama. Banyak hadits yang menceritakan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang itu.


Panjang Pendeknya Surat Yang Dibaca

Pada sholat munfarid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat-surat yang panjang kecuali dalam kondisi sakit atau sibuk, sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya (misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).

Rasulullah berkata: "Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya akan tetapi, tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu." (Muttafaq 'alaih)


Cara Membaca Surat

Dalam satu sholat terkadang beliau membagi satu surat dalam dua roka'at, kadang pula surat yang sama dibaca pada roka'at pertama dan kedua. (berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Abu Ya'la, juga hadits shahih yang dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Al Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim, disahkan oleh Al Hakim disetujui oleh Ad Dzahabi)

Terkadang beliau membolehkan membaca dua surat atau lebih dalam satu roka'at. (Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan At Tirmidzi, dinyatakan oleh At Tirmidzi sebagai hadits shahih)


Tata Cara Bacaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan jumlah ayat yang berimbang antara roka'at pertama dengan roka'at kedua. (berdasar hadits shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim)

Dalam sholat yang bacaannya dijahrkan Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib pada roka'at ketiga ataupun dua roka'at terakhir sholat isya' Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan. (Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering membaca suatu surat dari awal sampai selesai selesai. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berikanlah setiap surat haknya, yaitu dalam setiap (roka'at) ruku' dan sujud." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani Al-Maqdisi)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Untuk setiap satu surat (dibaca) dalam satu roka'at." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Nashr dan At Thohawi)

Dijelaskan oleh Syaikh Al Albani: "Seyogyanya kalian membaca satu surat utuh dalam setiap satu roka'at sehingga roka'at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna." Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan wajib.

Dalam membaca surat Al Quran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat -sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan). Rasulullah berkata bahwa orang yang membaca Al Quran kelak akan diseru: "Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan At Tirmidzi, dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Quran dengan suara yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu: "Perindahlah/hiasilah Al Quran dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al Quran]." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari , Abu Dawud, Ad Darimi, Al Hakim dan Tamam Ar Razi)

"Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al Quran." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim, dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi)


Ruku'

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah selesai membaca surat dari Al Quran kemudian berhenti sejenak,

Kemudian mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom (setentang bahu atau daun telinga) kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar lantai). Berdasarkan beberapa hadits, salah satunya dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku' …." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Malik)


Cara Ruku'

Beliau meletakkan telapak tangannya pada lututnya,

Demikian beliau juga memerintahkan kepada para shahabatnya. "Bahwasanya nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (ketika ruku') meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Abu Dawud)

Menekankan tangannya pada lututnya.

"Jika kamu ruku' maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan bentangkanlah (luruskan) punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku'." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Abu Dawud)


Merenggangkan jari-jemarinya

"Beliau merenggangkan jari-jarinya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Hakim dan dia menshahihkannya, Adz Dzahabi dan At Thayalisi menyetujuinya)
Merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya.

"Beliau bila ruku', meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak." (Hadits di keluarkan oleh Al Imam Thabrani, 'Abdullah bin Ahmad dan ibnu Majah)
Antara kepala dan punggung lurus, kepala tidak mendongak tidak pula menunduk tetapi tengah-tengah antara kedua keadaan tersebut

"Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya."(Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Bukhari)

"Sholat seseorang sempurna sebelum dia melakukan ruku' dan sujud dengan meluruskan punggungnya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu 'Awwanah, Abu Dawud dan Sahmi dishahihkan oleh Ad-Daraquthni)


Thumaninah/Bersikap Tenang

Beliau pernah melihat orang yang ruku' dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung mematuk, lalu berkata: "Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati diluar agama Muhammad [sholatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku' tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Ya'la, Al Ajiri, Al Baihaqi, Adh Dhiya' dan Ibnu Asakir dengan sanad shahih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Memperlama Ruku'

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ruku', berdiri setelah ruku' dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim)


Yang Dibaca Ketika Ruku'

Do'a yang dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada beberapa macam, semuanya pernah dibaca oleh beliau jadi kadang membaca ini kadang yang lain.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ

"Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung”.(Dibaca tiga kali). [HR. Penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad, lihat Shahih At-Tirmidzi 1/83.]

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ.

“Maha Suci Engkau, ya Allah! Tuhanku, dan dengan pujiMu. Ya Allah! Ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari 1/99 dan Muslim 1/350.]

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ، رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ.

“Engkau, Tuhan Yang Maha Suci (dari kekurangan dan hal yang tidak layak bagi kebesaranMu), Maha Agung, Tuhan malaikat dan Jibril.” [HR. Muslim 1/353 dan Abu Dawud 1/230]

اَللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ وَمُخِّيْ وَعَظْمِيْ وَعَصَبِيْ وَمَا اسْتَقَلَّ بِهِ
قَدَمِيْ.

“Ya Allah, untukMu aku ruku’. KepadaMu aku beriman, kepadaMu aku menyerah. Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, sarafku dan apa yang berdiri di atas dua tapak kakiku, telah merunduk dengan khusyuk kepadaMu.” [HR. Muslim 1/534, begitu juga empat imam hadis, kecuali Ibnu Majah]

سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوْتِ وَاْلمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ.

Maha Suci (Allah) Yang memiliki Keperkasaan, Kerajaan, Kebesaran dan Keagungan. [HR. Abu Dawud 1/230, An-Nasai dan Ahmad. Dan sanadnya hasan.]


Yang Dilarang Ketika Ruku'

Larangan disini adalah larangan dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bahwa sewaktu ruku' kita tidak boleh membaca Al Quran. Berdasarkan hadits: "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membaca Al Quran dalam ruku' dan sujud." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah)

"Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al Quran sewaktu ruku' dan sujud…" (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah)


Bangkit Dari Ruku' (I'tidal)

Cara i'tidal dari ruku'

Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do'a, maka kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal). Waktu bangkit tersebut membaca (SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH) disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom.

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ.

“Semoga Allah mendengar pujian orang yang memujiNya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 2/282].

Hal ini berdasarkan keterangan beberapa hadits, diantaranya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentag kedua pundaknya, hal itu dilakukan ketika bertakbir mau rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku' sambil mengucapkan SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH…"(Hadits dikeluarkan oleh Al Bukhari, Muslim dan Malik).


Yang Dibaca Ketika I'tidal dari Ruku'

Seperti ditunjuk hadits di atas ketika bangkit (mengangkat kepala) dari ruku' itu membaca: (SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH)

Kemudian ketika sudah tegak dan selesai bacaan tersebut disahut dengan bacaan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ.

“Wahai Tuhan kami, bagiMu segala puji, aku memujiMu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 2/284.]

Kadang ditambah dengan bacaan:

مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ.


أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ. اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

(Aku memujiMu dengan) pujian sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang di antara keduanya, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu.

Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan, Yang paling berhak dikatakan oleh seorang hamba dan kami seluruhnya adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shalihnya), hanya dariMu kekayaan itu. [HR. Muslim 1/346.]


Cara I'tidal

Adapun dalam tata cara i'tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat, pertama mengatakan sedekap dan yang kedua mengatakan tidak bersedekap tapi melepaskannya. kedua duanya boleh dan sama-sama ada dalilnya. Bagi yang hendak mengerjakan pendapat yang pertama tidak apa-apa dan bagi siapa yang mengerjakan sesuai dengan pendapat kedua tidak mengapa. Wallaahu a'lamu bishshawab.


Thumaninah dan Memperlama Dalam I'tidal

"Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap- tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya]." (dalam riwayat lain disebutkan: "Jika kamu berdiri i'tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya)." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad Darimi, Al Hakim, As Syafi'i dan Ahmad)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari oleh shahabat: "Dia telah lupa" [karena saking lamanya berdiri]. (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Ahmad)


Sujud

Sujud dilakukan setelah i'tidal thumaninah dan jawab tasmi' (Rabbana Lakal Hamd...dst).


Cara Sujud

Dengan tanpa atau kadang-kadang dengan mengangkat kedua tangan (setentang pundak atau daun telinga) seraya bertakbir, badan turun condong kedepan menuju ke tempat sujud, dengan meletakkan kedua lutut terlebih dahulu baru kemudian meletakkan kedua tangan pada tempat kepala diletakkan dan kemudian meletakkan kepala kepala dengan menekankan hidung dan kening ke lantai (tangan sejajar dengan pundak atau daun telinga).

Dari Wail bin Hujr, berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika hendak sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila bangkit mengangkat dua tangan sebelum kedua lututnya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Tirmidzi An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ad- Daarimy)

"Terkadang beliau mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An Nasa'i dan Daraquthni)

"Terkadang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan tangannya [dan membentangkan] serta merapatkan jari-jarinya dan menghadapkannya ke arah kiblat." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Al Hakim, Al-Baihaqi)

"Beliau meletakkan tangannya sejajar dengan bahunya" (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Tirmidzi)

"Terkadang beliau meletakkan tangannya sejajar dengan daun telinganya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An Nasa'i)


Cara Sujud

Bersujud pada 7 anggota badan, yakni jidat/kening/dahi dan hidung (1), dua telapak tangan (3), dua lutut (5) dan dua ujung kaki (7). Hal ini berdasar hadits:

Dari Ibnu 'Abbas berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain; Kami diperintah untuk bersujud) dengan tujuh (7) anggota badan; yakni kening sekaligus hidung, dua tangan (dalam lafadhz lain; dua telapak tangan), dua lutut, jari-jari kedua kaki dan kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut kepala." (Hadits dikeluarkan oleh Al-Jama'ah)

Dilakukan dengan menekan

"Apabila kamu sujud, sujudlah dengan menekan." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad)

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan kedua lututnya dan bagian depan telapak kaki ke tanah." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Baihaqi)

Kedua lengan/siku tidak ditempelkan pada lantai, tapi diangkat dan dijauhkan dari sisi lambung.

Dari Abu Humaid As-Sa'diy, bahwasanya Nabi shalallau 'alaihi wasallam bila sujud maka menekankan hidung dan dahinya di tanah serta menjauhkan kedua tangannya dari dua sisi perutnya, tangannya ditaruh sebanding dua bahu beliau." (Diriwayatkan oleh Al Imam At Tirmidzi)

Dari Anas bin Malik, dari Nabi shalallau 'alaihi wasallam bersabda:
"Luruskanlah kalian dalam sujud dan jangan kamu menghamparkan kedua lengannya seperti anjing menghamparkan kakinya." (Diriwayatkan oleh Al Jama'ah kecuali Al Imam An Nasai, lafadhz ini bagi Al Imam Al Bukhari)

"Beliau mengangkat kedua lengannya dari lantai dan menjauhkannya dari lambungnya sehingga warna putih ketiaknya terlihat dari belakang" (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim)


Menjauhkan perut/lambung dari kedua paha

Dari Abi Humaid tentang sifat sholat Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apabila dia sujud, beliau merenggangkan antara dua pahanya (dengan) tidak menopang perutnya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)


Merapatkan jari-jemari

Dari Wail, bahwasanya Nabi shalallau 'alaihi wasallam jika sujud maka merapatkan jari-jemarinya. (Diriwayatkan oleh Al Imam Al Hakim)


Menegakkan telapak kaki dan saling merapatkan/menempelkan antara dua tumit

Berkata Aisyah isteri Nabi shalallau 'alaihi wasallam: "Aku kehilangan Rasulullah shalallau 'alaihi wasallam padahal beliau tadi tidur bersamaku, kemudian aku dapati beliau tengah sujud dengan merapatkan kedua tumitnya (dan) menghadapkan ujung-ujung jarinya ke kiblat, aku dengar…" (Diriwayatkan oleh Al Imam Al Hakim dan Ibnu Huzaimah)


Thumaninah dan sujud dengan lama

Sebagaimana rukun sholat yang lain mesti dikerjakan dengan thumaninah. Juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kalau bersujud biasanya lama.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ruku', berdiri setelah ruku' dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim)


Sujud Langsung Pada Tanah atau Boleh Di Atas Alas

"Para shahabat sholat berjama'ah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada cuaca yang panas. Bila ada yang tidak sanggup menekankan dahinya di atas tanah maka membentangkan kainnya kemudian sujud di atasnya" (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)


Bacaan Sujud

Rasulullah membaca

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

“Maha Suci Tuhanku, Yang Maha Tinggi (dari segala kekurangan dan hal yang tidak layak). Dibaca tiga kali” [HR. Para penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad. Lihat Shahih At-Tirmidzi 1/83.]

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ.

“Maha Suci Engkau. Ya Allah, Tuhan kami, aku memujiMu. Ya Allah, ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ.

“Engkau Tuhan Yang Maha Suci, Maha Agung, Tuhan para malaikat dan Jibril.” [HR. Muslim 1/533]

اَللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.

Ya Allah, untukMulah aku bersujud, kepadaMulah aku beriman, kepadaMu aku menyerahkan diri, wajahku bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, yang membentuk rupanya, yang membelah (memberikan) pendengarannya, penglihatannya, Maha Suci Allah sebaik baik Pencipta. [HR. Muslim 1/534, begitu juga imam hadits yang lain]

سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوْتِ وَاْلمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ.

Maha suci Tuhan yang memiliki Keperkasaan, Kerajaan, Kebesaran dan Keagungan. [HR. Abu Dawud 1/230, An-Nasai dan Ahmad. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud 1/166.]

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ وَسِرَّهُ.

“Ya Allah, ampunilah seluruh dosaku yang kecil dan besar, yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan dengan terang-terangan dan yang tersembunyi.” [HR. Muslim 1/350.]

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dengan keridhaanMu (agar selamat) dari kebencianMu, dan dengan keselamatanMu (agar terhindar) dari siksaanMu. Aku tidak membatasi pujian kepadaMu. Engkau (dengan kebesaran dan keagunganMu) adalah sebagaimana pujianMu kepada diriMu.” [HR. Muslim 1/532.]


Bacaan Yang Dilarang Selama Sujud

"Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al Quran sewaktu ruku' dan sujud…" (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).


BANGUN DARI SUJUD PERTAMA

Setelah sujud pertama -dimana dalam setiap roka'at ada dua sujud- maka kemudian bangun untuk melakukan duduk diantara dua sujud. Dalam bangun dari sujud ini disertai dengan takbir dan kadang mengangkat tangan (Berdasar hadits dari Ahmad dan Al-Hakim).

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dari sujudnya seraya bertakbir" (Hadits dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim)


Duduk Antara Dua Sujud

Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada roka'at pertama sampai terakhir. Ada dua macam tipe duduk antara dua sujud, duduk iftirasy (duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki kanan ditegakkan) dan duduk iq'a (duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk diatas tumit).

Hal ini berdasar hadits:Dari Aisyah berkata: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, baliau melarang dari duduknya syaithan." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)

Syaikh Al Albani berkata, duduknya syaithan adalah dua telapak kaki ditegakkan kemudian duduk dilantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan menekan dilantai.

Dari Rifa'ah bin Rafi' -dalam haditsnya- dan berkata Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila engkau sujud maka tekankanlah dalam sujudmu lalu kalau bangun duduklah di atas pahamu yang kiri." (Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadhz Abu Dawud)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang duduk iq'a, yakni duduk dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya. (Hadits dikeluarkan oleh Muslim)


Waktu duduk antara dua sujud ini telapak kaki kanan ditegakkan dan jarinya diarahkan ke kiblat:

Beliau menegakkan kaki kanannya (Al Bukhari)
Menghadapkan jari-jemarinya ke kiblat (An Nasai)

Bacaannya

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ.

“Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, wahai Tuhanku, ampunilah dosaku.” [HR. Abu Dawud 1/231, lihat Shahih Ibnu Majah 1/148]

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَارْفَعْنِي.

“Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, tunjukkanlah aku (ke jalan yang benar), cukupkanlah aku, selamatkan aku (tubuh sehat dan keluarga terhindar dari musibah), berilah aku rezeki (yang halal) dan angkatlah derajatku.” [HR. Ashhabus Sunan, kecuali An-Nasai. Lihat Shahih Tirmidzi 1/90 dan Shahih Ibnu Majah 1/148.]

Dan tidak ada dalil ucapan WAFU'ANI


Menuju Rokaat

Pada masalah ini ada dua tempat/kondisi, yaitu :

1. Bangkit menuju roka'at berikut dari posisi sujud kedua pada akhir roka'at pertama dan ketiga.
2. Bangkit dari posisi duduk tasyahhud awal pada roka'at kedua.


Pertama

Bangkit/bangun dari sujud untuk berdiri (dari akhir roka'at pertama dan ketiga) didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Ketika bangkit bisa dengan tangan bertumpu pada lantai atau bisa juga bertumpu pada pahanya.


Tangan bertumpu pada satu pahanya

Dari Wail bin Hujr, "Maka tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersujud dia meletakkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua tangannya …..dan apabila bangkit dia bangkit atas kedua lututnya dengan bertumpu pada satu paha." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud)


Tangan bertumpu pada lantai (tempat sujud)

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertumpu pada lantai ketika bangkit ke roka'at kedua. (Hadits dikeluarkan oleh AlBukhari)


Disela duduk istirahat

Dari Malik bin Huwairits bahwasanya di malihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat, maka bila pada roka'at yang ganjil tidaklah beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus." (Hadits dikeluarkan oleh Al Bukhari, Abu Dawud dan At- Tirmidzi)


Kedua

Bangkit dari duduk tasyahhud awwal (dari roka'at kedua) dengan mengangkat kedua tangan seraya bertakbir seperti pada takbiratul ihram.

Mengangkat tangan ketika takbir

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bangkit dari duduknya mengucapkan takbir, kemudian berdiri (Hadits dikeluarkan oleh Abu Ya'la)


Duduk Tasyahhud Awwal dan Ahir

Tasyahhud awwal dan duduknya merupakan kewajiban dalam sholat


Tempat dilakukannya

Duduk tasyahhud awwal terdapat hanya pada sholat yang jumlah roka'atnya sama dengan atau lebih dari dua (2), pada sholat wajib dilakukan pada roka'at yang ke-2. Sedang duduk tasyahhud ahir dilakukan pada roka'at yang terakhir. Masing-masing dilakukan setelah sujud yang kedua.


Cara duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir

Waktu tasyahhud awwal duduknya iftirasy (duduk diatas telapak kaki kiri)

sedang pada tasyahhud akhir duduknya tawaruk (duduk dengan kaki kiri dihamparkan kesamping kanan dan duduk diatas lantai)

Pada masing-masing posisi kaki kanan ditegakkan.

Dari Abi Humaid As-Sa'idiy tentang sifat sholat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata, "Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk dalam dua roka'at (-tasyahhud awwal) beliau duduk diatas kaki kirinya dan bila duduk dalam roka'at yang akhir (-tasyahhud akhir) beliau majukan kaki kirinya dan duduk di tempat kedudukannya (lantai dll)." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)


Letak tangan ketika duduk

Untuk kedua cara duduk tersebut tangan kanan ditaruh di paha kanan sambil berisyarat dan/atau menggerak-gerakkan jari telunjuk dan penglihatan ditujukan kepadanya, sedang tangan kirinya ditaruh/terhampar di paha kiri

Dari Ibnu 'Umar berkata Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam bila duduk di dalam shalat meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan mengangkat telunjuk yang kanan lalu berdoa dengannya sedang tangannya yang kiri diatas lututnya yang kiri, beliau hamparkan padanya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Nasa-i).


Berisyarat dengan telunjuk, bisa digerakkan bisa tidak

Selama melakukan duduk tasyahhud awwal maupun tasyahhud akhir, berisyarat dengan telunjuk kanan, disunnahkan menggerak-gerakkannya. Kadang pada suatu sholat digerakkan pada sholat lain boleh juga tidak digerak-gerakkan.

"Kemudian beliau duduk, maka beliau hamparkan kakinya yang kiri dan menaruh tangannya yang kiri atas pahanya dan lututnya yang kiri dan ujung sikunya diatas paha kanannya, kemudian beliau menggenggam jari-jarinya dan membuat satu lingkaran kemudian mengangkat jari beliau maka aku lihat beliau menggerak- gerakkannya berdo'a dengannya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa-i).

"Dari Abdullah Bin Zubair bahwasanya ia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakannya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud).


Mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir

Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah dari kalimat Laa ilaaha illallah. Hal ini disebutkan oleh Imam An Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.

Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqy.
Namun tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang telah tersebut sebagiannya pada jawaban pertanyaan no.1 yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam ketika duduk tasyahud beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzahir hadits ini menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai akhir.

Adapun bantahan terahadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqy itu adalah hadits Khafaf bin Ima’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.

2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam mengangkat jari telunjuk dari awal hingga ahir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.

3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah dari kalimat Laa Ilaaha Illallah, karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

4. Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

Kesimpulan :
Jadi yang benar di dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah dari kalimat Laa Ilaaha Illallah.

Membaca do'a At-Tahiyyaat dan As-Sholawaat

Do'a tahiyyat ini ada beberapa riwayat, untuk hendaklah dipilih yang kuat dan lafadhznya belum ditambah-tambah. Salah satu contoh riwayat yang baik adalah sebagai berikut:

Berkata Abdullah : beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : sesungguhnya Allah itu As-salam maka apabila shalat hendaklah kalian itu mengucapkan:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

“Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya. Kesejahteraan semoga terlimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 1/13 dan Imam Muslim 1/301]

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ.

“Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagai-mana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 6/408.]

Berdo'a berlindung dari empat (4) hal.

Hal ini dilakukan pada duduk tasyahhud akhir saja.

…..Apabila kamu telah selesai bertasyahhud akhir maka…(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Agar tidak menyalahi riwayat -hadits Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam- ini maka dalam tasyahhud awwal bacaannya berhenti sampai membaca sholawat pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedang ta'awudz (berlindung dari 4 hal) ini dibaca hanya ketika tasyahhud akhir.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” [HR. Al-Bukhari 2/102 dan Muslim 1/412. Lafazh hadits ini dalam riwayat Muslim]

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ.

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur. Aku berlindung kepadaMu dari fitnah Almasih Dajjal. Aku berlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dan sesudah mati. Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari perbuatan dosa dan kerugian.” [HR. Al-Bukhari 1/202 dan Muslim 1/412]


Selanjutnya adalah berdo'a dengan do'a/permohonan lainnya.

…kemudian (supaya) dia memilih do'a yang dia kagumi/senangi… (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Al Bukhari)


Salam

Salam sebagai tanda berakhirnya gerakan sholat, dilakukan dalam posisi duduk tasyahhud akhir setelah membaca do'a minta perlindungan dari 4 fitnah atau tambahan do'a lainnya.

"Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya (yaitu sholat) adalah mengucapkan salam." (Hadits dikeluarkan dan disahkan oleh Al Imam Al- Hakim dan Adz-Dzahabi)


Cara Salam

Dengan menolehkan wajah ke kanan seraya mengucapkan do'a salam kemudian ke kiri.

Dari 'Amir bin Sa'ad, dari bapaknya berkata: Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi salam ke sebelah kanan dan sebelah kirinya hingga terlihat putih pipinya. (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Muslim dan An-Nasa-i serta ibnu Majah)

Dari 'Alqomah bin Wail, dari bapaknya, ia berkata: Aku sholat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau membaca salam ke sebelah kanan (menoleh ke kanan): "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh." Dan kesebelah kiri: "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)


Macam-macam Bacaan Salam

Kadang-kadang beliau membaca:

As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

atau

As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullah (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

atau

As Salamu'alaikum Wa Rahmatullah--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullah (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)

atau

As Salamu'alaikum Wa Rahmatullah--- As Salamu'alaikum (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan An Nasai)

atau

As Salamu'alaikum dengan sedikit menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Baihaqi dan Ath Thabrani)


Gerak yang dilarang

Sering terlihat orang yang mengucapkan salam ketika menoleh ke kanan dibarengai dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang oleh shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya." [Ketika mereka sholat lagi bersama Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain disebutkan: "Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri). (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim, Abu 'Awanah, Ibnu Khuzaimah dan At-Thabrani).

Diantara gerakkan bid’ah yang dilakukan saat salam adalah gerakkan yang dilakukan oleh orang syi’ah dengan menepukkan kedua tangannya di atas paha tiga kali, sebagai pengganti salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal seperti ini dilakukan oleh syi’ah Iran dan sekitarnya. Maksud dari gerakan itu adalah melaknat malaikat Jibril karena mereka mengatakan Jibril telah salah menyampaikan wahyu.
----------------------------------------------------------------------------------

Sumber :
SHIFAT SHOLAT NABI SHALLALLAHU'ALAIHI WASALLAM,Berdasarkan Dalil dan Sumber Yang Shahih

Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL