31 Maret 2010

Bayar Zakat Fithr Selain Beras

Ustadz, seperti yang sering kita ketahui bahwa di masyarakat biasanya membayarkan zakat fitrah di bulan ramadan, hukumnya bagaimana?

Terus boleh tidak misal zakat fitrah itu tidak diberupakan beras, tapi makanan jenis lain misalnya kurma, minyak goreng. Misalkan boleh jenis makanan bagaimana yang bisa dikategorikan zakat fitrah?

Terima kasih atas jawabannya
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Meski orang banyak menyebut istilah "zakat fitrah", sebenarnya yang tepat penyebutannya adalah zakat fithr, tidak pakai.."ah" di belakangnya. Karena mengacu kepada Fithr, bukan hari Fitrah. Bukankah kita menyebut Idul Fithr dan bukan Idul Fitrah?

Terkadang juga digunakan istilah shadaqah al-fithr. Karena zakat terkadang disebut juga dengan istilah shadaqah di dalam Al-Quran. Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut ini

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa'' kurma atau sya''ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Maka dari dalil di atas, jelas sekali bahwa zakat ini dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Zakat Fithr sebenarnya diutamakan untuk diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fithr, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha'' kurma atau 1 sha'' tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ''alaihi)

Namun para ulama mengatakan bahwa meski waktu yang utama adalah pagi hari sebelum shalat hari raya, tetapi pelaksanaannyaboleh dimajukan dua tiga hari sebelum itu. Dengan pertimbangan adanya kesibukan dan sedikitnya waktu penyalurannya. Sehingga ditakutkan bila zakat itu malah tidak sampai kepada yang berhak tepat pada waktunya.

Bahkan ada juga para ulama lain yang berijtihad untuk membolehkan pembayaran zakat fithr ini dilakukan sejak awal Ramadhan. Karena mengingat hadits di atas tidak membatasi masa awal mula mulai berlakunya pemberian zakat ini. Yang disebutkan di hadits itu hanya masa akhir berlakunya sekaligus merupakan masa yang paling utama (afdhal).

Ukuran dan Bentuk Zakat

Kalau kita bicara ukuran dan bentuk zakat ini, sesungguhnya kembali kepada tujuan dasar disyariatkannya, yaitu untuk mencukupkan kekurangan orang-orang faqir pada hari raya fithr. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Cukupkanlah makan mereka untuk hari ini.

Maka esensi zakat fithr adalah bagaimana memastikan tidak ada orang yang kelaparan hari itu karena tidak bisa makan lantaran miskin. Pokoknya upayakan bagaimana agar pada hari itu semua orang miskin bisa makan dan tidak perlu puasa. Bahkan Allah SWT telah mengharamkan puasa di hari itu.

Kemudian tentang ukuran dan bentuk makanannya, tentu kita kembalikan kepada masing-masing negeri. Kalau melihat hadits nabi SAW, sudah bisa dipastikan bahwa ukurannya adalah ukuran untuk makan satu hari menurut kebiasaan penduduk Madinah.

Dari Abi Said Al-Khudhri ra, "Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa'' tha''aam (hinthah), atau satu shaa'' kurma, atau satu shaa'' sya''ir, atau satu shaa'' zabib, atau satu shaa'' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku." (HR Jamaah - Nailul Authar)

Jelas sekali hadits ini menceritakan bahwa makanan sehari-hari orang Madinah di zaman nabi adalah seperti disebutkan di atas. Akan tetapi masalahnya, apakah ukuran dan jenis makanan yang sama harus diterapkan di negeri di mana masyarakatnya tidak memakan jenis bahan pangan itu?

Apakah orang Papua yang makanan pokoknya sagu harus menerima zakat dalam bentuk kurma? Apakah bangsa Amerika yang makanannya kentang harus makan hinthah? Pertanyaanya, apakah mereka doyan makan makanan yang bukan makanan pokok mereka sehar-hari?

Oleh karena itu, mujtahid mutlak pertama, Al-Imam Abu Hanifah jauh-jauh hari sudah memikirkan hal ini. Beliau mencoba mengambil esensi hadits-hadits tentang zakat fithr ini dan menuliskan kerangkanya. Initnya menurut beliau, ukurannya adalah ukuran yang cukup agar seseorang tidak lapar di hari itu.

Bahkan dalam mazhab Hanafi, pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha‘ itu sesuai dengan jenis makanan di negeri masing-masing.

Lalu para mujtahid di negeri kita berupaya juga untuk mengkonversikan ke bentuk makanan pokok bangsa kita, yaitu beras. Sudah pasti ada perbedaan pendapat ketika mengkonversikannya. Namanya saja konversi.

Maka jangan heran kalau ada yang mengatakan bahwa satu sha'' dzabib, kurma, hinthah, sya''ir atau ''athiq setara dengan 2, 176 kg. Tetapi ada juga yang membulatkan menjadi 2, 5 kg.

Bahkan ada juga yang mengukurnya dengan volume bukan dengan berat, sehingga menjadi 3, 5 liter beras. Sebab menurut mereka, ukuran 1 sha'' itu bukan ukuran berat melainkan ukuran volume.

Tentu saja melebihkan ukurannya menjadi lebih utama dan lebih berpahala. Bahkan ada yang mengatakan seharusnya jenis berasnya disesuaikan dengan jenis beras yang kita makan sehari-hari. Janganlah kita memberi berat untuk zakat dari jenis yang bau apek, berkutu dan full batu, padahal yang kita makan sehari-hari dari jenis yang bermutu.

Tetapi pendeknya, makanan itu cukup untuk membuat seseorang tidak kelaparan dalam sehari itu, yaitu hari raya fithr.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz?

Assalamu''alaikum Wr. Wb

Pak ustad yang saya hormati, ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan, kerjaan saya sebagai aparat keamanan dalam tugas sehari-hari terkadang saya di perintahkan untuk melakukan tugas jaga/ pengamanan di perusahaan-perusahaan maupun instansi pemerintah. Dan sebagai ucapan terima kasih dari pihak perusahaan ada memberikan insentif berupa uang.

Teman saya menyampaikan bahwa uang yang saya terima tersebut harus di keluarkan 20% dengan alasan diqiyaskan sebagai barang temuan

Apa benar seperti itu atau tergantung bidang perusahaannya?

Mohon penjelasan

Wassalamu''alaikum Wr. Wb

Fadhil
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta rikaz adalah harta yang ditemukan secara tidak sengaja oleh seseorang yang merupakan harta peninggalan orang kafir di masa lalu. Unsur penemuan dengan ketidak-sengajaan dan unsur bahwa harta itu asalnya milik orang kafir di zaman dahulu sangat dominan.

Harta rikaz ini bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu. Secara tiba-tiba seseorang yang sedang berjalan tersandung benda keras yang ternyata kotak berisi berkilo-kilo emas murni.

Maka amat wajar bila zakat rikaz ini termasuk zakat yang paling besar nilainya, yaitu 1/5 (20%) bagian dari total nilai harta tersebut. Mengapa besar sekali padahal zakat yang lain hanya 2, 5%, 5% dan paling tinggi hanya 10%.

Jawabannyasecara logika, bahwa seseorang yang menemukan harta rikaz ini benar-benar hanya mendapat durian runtuh, sama sekali tidak perlu mengerjakan apa pun. Bahkan tidak harus begadang untuk jaga malam.

Kalau orang berdagang dikenakan 2, 5% dari hartanya, karena dia sudah berlelah-lelah dalam usaha. Cukuplah 2, 5% saja yang wajib dikeluarkan. Demikian juga orang yang punya harta tabungan baik uang tunai atau emas, cukuplah 2, 5% saja yang wajib dibayarkan sebagai zakat.

Sedangkan pentani di masa lalu, semua pohonnya tumbuh dengan sendirinya, tanpa pupuk, tanpa perawatan, tanpa biaya, tanpa apa pun pengeluaran. Maka wajar bila zakatnya 10% atau 1/10 dari hasil panen. Tapi manakala si petani masih harus melakukan perawatan, mengairi, memberi pupuk, obat dan berbagai jenis pengeluaran lainnya, maka zakatnya dipotong hanya tinggal 5% saja.

Honor Jaga Malam

Ketika anda bekerja sebagai penjaga atau keamanan, maka kerja anda itu akan menghasilkan pemasukan. Oleh sebagian fuqaha'' di masa kita sekarang ini, ditetapkan bahwa sebagian dari penghasilan anda itu perlu dikeluarkan zakatnya. Tidak perlu besar-besar, cukuplah 2, 5% saja.

Itu pun bila telah memenuhi syaratnya seperti gaji itu telah mencapai nishab, telah melewati haul, lebih dari kebutuhan dasar, tidak ada hutang yang harus segera dibayar dan dimiliki secara sepenuhnya.

Nah, bila ada kebijakan perusahaan untuk memberikan honor lebih dari jasa anda, sebenarnya sangat terkait dengan pekerjaan anda. Artinya, honor yang kelebihan itu tidak datang begitu saja secara tiba-tiba. Tetapi karena memang bagian dari honor dan hak anda juga yang telah lelah dan berjasa menjaga malam.

Jadi honor yang lebih itu sebenarnya bukan rejeki yang tiba-tiba nongol begitu saja, tidak seperti kasus orang tersandung kotak perhiasan peninggalan nenek moyang.

Maka kami lebih cenderung mengatakan bahwa terlalu memaksakan bila kita mengqiyas kelebihan honor dengan harta rikaz. Dari segala segi, lebih banyak perbedaannya dari pada persamaannya. Honor itu tidak tiba-tiba runtuh dari langit. Yang memberi honor masih hidup, walau pun barangkali agamanya non muslim.

Sedangkan kriteria harta rikaz adalah ditemukan secara tidak sengaja tanpa usaha, milik orang kafir yang sudah mati di zaman dulu dan sekarang tidak jelas siapa pemiliknya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Apakah Tabungan Perlu Dikeluarkan Zakatnya?

Assalamu''laikum wr. Wb,

Ust. Saya ingin tanya isteri saya tiap bulan mengeluarkan zakat penghasilan, dan dari penghasilan tersebut disisakan untuk menabung di salah satu bank syariah di indonesia, yang saya tanyakan apakah tabungan isteri saya tersebut wajib dikeluarkan zakatnya lagi?

Soalnya isteri pernah bertanya kepada 2 lembaga amil zakat dan jawabnya berbeda 1 amil mengatakan tidak perlu, dan 1 amil mengatakan perlu? Saya dan isteri saya jadi ragu, jadi saya ingin penjelasan dari ust. Kalau perlu dasar apa, dan tidak dasarnya apa?

Wassalamu''alaikum wr. Wb,
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya perbedaan pendapat ini tidak perlu ada, apabila tidak ada ijtihad tentang zakat penghasilan.

Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan sejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama besar di abad ini.

Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath''i dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

Lalu apa hubungannya dengan jawaban 2 lembaga zakat yang berbeda?

Begini, lembaga zakat yang mengatakan tidak ada lagi zakat untuk uang tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya sebagai zakat tabungan.

Sedangkan lembaga amil yang mewajibkan zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentu harta ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.

Jadi Mana Yang Benar?

Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan.

Lalu dari hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

Mengapa demikian?

Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.

Kesimpulan:

Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan keumumannya.

Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.

Dan hal itu hukumnya sah-sah saja.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat

Assalamu ''alaikum, Ustad.

Salah satu mustahik zakat adalah fisabilillah. Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat.

Mohon dijelaskan! Berikut dalil pendukungnya. Syukron
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna)dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

Sebagian ulama beraliran mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik.

Sebagian ulama yang beraliran muwassa''in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.

1. Pendapat Pertama

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi''i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), merekamengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalahpara peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhammad Abu Zahrah.

Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fiqih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.

Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama.Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara pisik saja.

Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.

Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.

Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.

Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

2. Pendapat Kedua

Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.

Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qradawi.

Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara pisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.

Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.

Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?

Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara pisik, juga termasukdi antaranya adalah:

1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

4. Membantu para du''at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

5. Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah?

Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)

Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.

Tidak Harus Menggunakan Dana Zakat

Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat.

Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?

Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.

Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.

Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu.

Contoh yang paling aktual adalah apa yang anda tanyakan, yaitu tentang khilafiyah makna fi sabilillah. Sebagian ulama bersikeras tidak memaknai keluar dari konteks di zaman nabi, yaitu hanya untuk mereka yang ikut dalam perang pisik dan pertempuran saja. Sebagian lainnya berusaha memperluas maknanya hingga segala bentuk dakwah dianggap sudah termasuk fi sabilillah. Maka pak ustadz meski sudah kaya, juga dapat dana dari zakat. Karena pak ustadz dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.

Tentu saja masalah ini adalah masalah yang kontroversial, tetapi terjadi tarik menarik dari mereka yang setuju dan yang tidak. Dan kalau kita coba dalami argumentasi masing-masing kalangan, rasanya kok sama-sama benarnya. Sehingga sulit buat kita untuk menyalahkan salah satunya.

Jenis Infaq Selain Zakat

Tapi satu hal yang patut diingat bahwa baitulmaldi masa Rasulullah SAW bukan bersumber dari zakat semata. Ada begitu banyak jenis infaq yang bukan zakat, dengan ketentuan yang jauh lebih elastis, fleksible dan sekaligus visible untuk dikembangkan secara modern di zaman sekarang.

Misalnya, syariat wakaf yang unik itu, di mana orang yang berinfaq sama sekali tidak kehilangan hartanya, kecuali dia hanya melepas keuntungannya. Atau cara yang lain lagi adanya kebolehan buat pelaksana (nadzir) suatu waqaf untuk mengambil bagian. Dan tidak ada ketentuan batasan prosentase.

Berbeda dengan zakat yang dibatasi untuk amilnya hanya maksimal 1/8 saja, syariat waqaf tidak mengenal batasan itu. Semua tergantung kepada kesepakaan antara mereka yang berwaqaf dengan yang menjadi amilnya (nadzir). Nadzir berhak untuk mengajukan sistem sendiri atas persetujuan pihak yang memberi waqaf. Tidak seperti amil zakat yang semua aturannya harus mengacu kepada ketentuan langsung dari langit.

Intinya, syariat waqaf itu jauh lebih mudah dan elastis. Tapi di akhirat sangat berguna.

Wallahu a''lam bishshawab, wassaalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Bolehkah Menggunakan Uang Masjid untuk Urusan Partai?

Assalamu''alaikum, ust. Yg dirahmati Allah,

Saya saat ini lagi gelisah masalah konstituen yang pada minta macam-macam keperluan, dari yang untuk berobat sakit sampai ketika ada acara partai.

Yang saya bingung ketika kami tidak punya uang, kemudian kami ambil uang masjid untuk itu semua, hukumnya bagaimana ustadz?
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Uang masjid umumnya bersumber dari uang jamaah masjid yang niatnya memang demi kepentingan masjid. Biasanya uang itu dimasukkan di kotak amal di masjid, atau ada juga yang diserahkan secara langsung.

Secara ''urf uang itu diperuntukkan demi kepentingan dan kemakmuran masjid. Misalnya, untuk biaya penyelenggaraan berbagai acara di masjid seperti shalat Jumat, pengajian, atau untuk biaya kebersihan, bayar rekening listrik, air, gaji tenaga-tenaga teknis dan seterusnya.

Dan pengurus masjid tentu punya kewajiban untuk melaporkan semua keuangan masjid, baik sumber pemasukan dan yang paling penting ke mana saja uang itu digunakan. Umumnya media yang paling sering dimanfaatkan untuk mengumumkan kondisi keuangan masjid adalah mimbar Jumat.

Karena saat itu jumlah jamaah masjid sangat banyak, sehingga menjadi forum paling tepat untuk mengumumkannya. Biasanya, sesaat sebelum khatib Jumat naik mimbar, ada petugas yang mengumumkan keadaan keuangan, sambil memperkenalkan siapa yang akan menyampaikan khutbah kali ini.

Kalau ternyata dari uang itu ada penggunaan yang tidak relevan dengan kepentingan masjid, sebenarnya secara mekanisme yang otomatis, jamaah akan segera protes. Kok uang masjid digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan masjid?

Maka kredibiltas bendahara masjid bisa dipertanyakan, karena salah dalam berprosedur.

Seandainya ada uang masjid yang lari untuk kepentingan pribadi, atau kepentingan lain di luar masjid, maka amanah yang ada di pundak telah tercoreng. Bahkan meski untuk kegiatan yang sifatnya positif, namun selama amanat dari jamaah bukan untuk kepentingan di luar masjid, maka amanah itu harus dijaga.

Kecuali bila jamaah masjid secara kesepakatan bulat menyatakan diri untuk merelakan sebagian dari uang masjid diserahkan kepada lembaga atau institusi tertentu, maka urusannya jadi lain. Tapi selama tidak ada kerelaan dari jamaah masjid untuk menggunakan uang masjid di luar kepentingan masjid, maka haram hukumnya.

Bab yang jadi titik masalah adalah tentang amanah dan kejujuran, di mana amanah dan kejujuran di dalam Al-Quran dinyatakan sebagai ciri dari keimanan.

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya (QS. Al-Mukminun: 8)

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (QS. An-Nisa'': 58)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.(QS. An-Anfal: 27)

Maka sebaiknya kita tidak merusak amanah para jamaah, apalagi kita mengaku melakukannya demi dakwah. Sebab tiap gerakan dakwah sudah punya jatah keuangan masing-masing.

Tentu bukan sebuah tindakan profesional kalau sebuah gerakan dakwah harus mengacak-acak kegiatan dakwah lainnya, hanya karena urusan keuangan yang dikelola dengan cara kurang baik.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selengkapnya...

Zakat Sebagai Penerimaan Negara

Assalamu ''alaikum

BAZNAS melansir bahwa potensi zakat di indonesia mencapai 19 trilyun namun realisasinya hanya 1, 3 trilyun...

Jumlah 19 trilyun itu sangat besar, bandingkan dengan perkiraan hutang negara yang akan ditarik dari luar negeri tahun 2008 diperkirakan mencapai 16 trilyun.

Jika potensi zakat dapat tercapai, bolehkah hasil zakat dihibahkan kepada negara sebagai penerimaan negara untuk menutup defisit keuangan negara? (daripada hutang ke LN dengan macam-macam intervensi). tentu jika uang zakat digunakan untuk program-program yang sesuai dengan ketentuannya/pengentasan kemiskinan (mis. Subsidi beras untuk rakyat miskin)...

Wassalamu ''alaikum
jawaban

Assalamu ''alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Di masa Nabi Muhammmad SAW atau masa kekhilafahan Islam, zakat memang dikelola oleh negara. Memang menjadi kewajiban negara untuk menjalankan perintah Allah SWT, yaitu menarik zakat dari orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin atau pihak-pihak yang memenuhi kriteria 8 ashnaf.

Tapi,

Rasanya kalau amanat dan tugas mulia itu dilakukan oleh sebuah pemerintahan super korup yang sangat tidak amanah, apa pantas?

Contoh sederhana adalah masalah hutang negara. Kalau kita boleh bicara apa adanya, pada hakikatnya hutang negara lebih merupakan pengeluaran yang mubazir. Mengapa mubazir?

Karena ke mana mengalirnya uang pinjaman berbunga itu, kita tidak pernah ada yang tahu. Apakah digunakan untuk kepentingan rakyat ataukah hanya ditelan oleh sesama pejabat itu, kita juga tidak pernah tahu.

Yang kita tahu, dengan hutang-hutang itu negara kita menjadi lebih miskin, lebih terjajah dan justru tidak mandiri.

Masalah keuangan negara sebenarnya hal yang sederhana saja, asalkan pemerintah negeri ini bisa menjamin memotong tangan pegawai negeri yang mengambil uang rakyat dengan cara yang haram, insya Allah selesai. Karena beratnya keuangan negara bukan karena sedikitnya sumber pemasukan, tetapi karena bejatnya mental pegawai negeri di negeri ini. Masuk jadi PNS-nya saja sudah nyogok, apalagi yang bisa dikerjakan kecuali membesarkan pundi-pundi keuangannnya sendiri.

Maka rasanya kita tidak perlu mengotak-atik potensi zakat buat penerimaan Negara. Karena kalau sampai dilakukan, siapa yang bisa menjamin uang itu tidak ''ditilep'' oleh pejabat? Siapa yang menjamin orang miskin di negeri ini akan mendapatkan haknya? Bukankah sekian banyak dana buat orang miskin di negeri ini malah dimakan oleh mereka yang bertanggung-jawab untuk membagikannya?

Ambil contoh sederhana, bagaimana bantuan luar negeri (bukan hutang) buat korban Tsunami di Aceh. Sampai-sampai donatur luar negeri tidak habis pikir, lha wong dana bantuan korban bencana alam, kok tega-teganya diembat juga.

Contoh lain, amanat bahwa APBN kita ini harus dicurahkan untuk pendidikan sebesar 20%. Tapi apa yang terjadi?

Gambar sekolah yang ambruk masih tiap hari kita lihat di koran. Guru miskin yang nyambi kerja jadi tukang ojek atau calo karcis bioskop masih menghiasi negeri. Itu terjadi dalam kondisi negara sudah mengalokasikan dana APBN, tinggal mendistribusikannya saja, masih saja dicolong oleh sindikat PNS terkait.

Inilah realitas menyedihkan dari negeri kita. Selama ini uang negara kita habis dimakan oleh yang mengurus negara ini saja. Untuk biaya proyek yang tidak bermanfaat, pengeluaran perjalanan dinas fiktif, beban acara seremoni tidak jelas judulnya, tagihan untuk sekian banyak pesta dan sogok sana sogok sini. Intinya, uang itu adalah ''uang panas'' yang jadi rebutan para penjarah berdasi dan ber-SK.

Jangan Sentuh Zakat Kalau Masih Belepotan Dosa

Makanya kami justru bersyukur bahwa sampai hari ini pemerintah negara belum mengurus zakat. Kami juga masihbersyukur potensi yang disebut-sebut sampai 19 trilyun hanya terkumpul 1, 3 trilyun saja. Sebab kalau potensi zakat itu memang benar bisa mencapai 19 trilyun dan masuk kas negara, siapa yang bisa menjamin uang itu tidak dibagi-bagi buat kantong pejabat?

Kalau mentalitas pejabat negeri ini masih seperti ini, sebaiknya jangan dulu zakat diotak-atik. Karena hanya akan melahirkan kekecawaan mendalam di hati umat Islam. Biarlah pengurusan zakat itu mati suri daripada diurus oleh para maling.

Siapa Yang Berhak Mengurus Zakat

Kalau kita boleh menghayal punya baitulmal yang mengurus zakat, maka syaratnya harus mulai dari SDMnya terlebih dahulu.

Semuapegawainya bukan pegawai negeri biasa. Mereka haruslah lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Managemen Zakat Negeri (STIMZN) yang spesifik. Sehingga dari segi konsep dan ilmu tentang zakat sudah teruji.

Sekolah Tinggi Manajemen Zakat Negara itu tidak menerima mahasiswa kecuali siswa yang juara minimal 10 besar dari masing-masing SMU/Aliyah dariseluruh Indonesia. Syarat masuknya bukan sekedar bisa baca Al-Quran, tapi minimal hafal Quran 3 juz. Test masuk dengan wawancara menggunakan bahasa Arab lisan.

Selama kuliah 8 semester itu, mereka ''dijejali'' dengan dasar ilmu syariah. Ilmu-ilmu itu disampaikan oleh para Doktor Syariah dari Timur Tengah, sehingga materi memang mau tidak mau disampaikan dalam bahasa Arab yang fasih. Tidak lupa juga, mereka juga harus dijejali dengan Ilmu Manajemen yang bersifat implemantatif, agar nanti ketika bertugas di lapangan, tidak gagap dan bingung.

Tiap semestrer wajib menghafal 1 juz Al-Quran, sehingga ketika lulus mereka telah hafal 3 + 8 = 11 juz Al-Quran. Wajib juga menghafal minimal 1.500 hadits hukum.

Setiap semester yang IP-nya turun di bawah 2, 75 harus dieliminasi alias DO. Apa boleh buat, kita butuh mahasiswa yang serius belajar, bukan sekedar main-main.

Kehidupan mahasiswa di asrama atau rumah kost juga ikut jadi penilaian. Siapa yang tidak ikut shalat wajib berjamaah tanpa udzur syar''i, maka nilainya akan bermasalah. Apalagi kalau sampai ada yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain, walau pun cuma sendal jepit butut di masjid, maka dia harus dipulangkan saat itu juga ke kampungnya. Kejujuran menjadi ''nyawa'' di kampus itu.

Demikian juga yang pacaran atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, maka harus siap-siap angkat koper.

Karena nantinya mereka akan berhubungan langsung dengan umat, maka mereka dibekali dasar-dasar pelayanan profesional serta beragam ilmu psikologi sosial, termasuk seni budaya. Kita tidak butuh pegawai yang anarkis dan sok kuasa macam di IPDN. Kita butuh pegawai yang selalu memberi pelayanan terbaik buat umat, full senyum, cerdas, melek syariah, mengerti tata pergaulan yang baik, cekatan kerjanya dan tidak doyan duit.

Sebab mereka sudah ditempa untuk menjadi para da''i yang telah menjual dirinya di jalan Allah, lewat pembangunan ekonomi umat.

Siapa pun yang nantinya punya rumah mewah, atau simpananharta berlebih, atau kehidupan mubazir yang tidak jelas asal-usulnya, bisa dengan mudah dipecat dan dipotong tangannya dengan disiarkan langsung lewat reality show di TV Nasional. Perjanjian itu sudah mereka tanda-tangani sejak mendaftar kuliah.

Nah, mari kita menghayal...

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc



Selengkapnya...

Zakat Sebagai Penerimaan Negara

Assalamu ''alaikum

BAZNAS melansir bahwa potensi zakat di indonesia mencapai 19 trilyun namun realisasinya hanya 1, 3 trilyun...

Jumlah 19 trilyun itu sangat besar, bandingkan dengan perkiraan hutang negara yang akan ditarik dari luar negeri tahun 2008 diperkirakan mencapai 16 trilyun.

Jika potensi zakat dapat tercapai, bolehkah hasil zakat dihibahkan kepada negara sebagai penerimaan negara untuk menutup defisit keuangan negara? (daripada hutang ke LN dengan macam-macam intervensi). tentu jika uang zakat digunakan untuk program-program yang sesuai dengan ketentuannya/pengentasan kemiskinan (mis. Subsidi beras untuk rakyat miskin)...

Wassalamu ''alaikum
jawaban

Assalamu ''alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Di masa Nabi Muhammmad SAW atau masa kekhilafahan Islam, zakat memang dikelola oleh negara. Memang menjadi kewajiban negara untuk menjalankan perintah Allah SWT, yaitu menarik zakat dari orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin atau pihak-pihak yang memenuhi kriteria 8 ashnaf.

Tapi,

Rasanya kalau amanat dan tugas mulia itu dilakukan oleh sebuah pemerintahan super korup yang sangat tidak amanah, apa pantas?

Contoh sederhana adalah masalah hutang negara. Kalau kita boleh bicara apa adanya, pada hakikatnya hutang negara lebih merupakan pengeluaran yang mubazir. Mengapa mubazir?

Karena ke mana mengalirnya uang pinjaman berbunga itu, kita tidak pernah ada yang tahu. Apakah digunakan untuk kepentingan rakyat ataukah hanya ditelan oleh sesama pejabat itu, kita juga tidak pernah tahu.

Yang kita tahu, dengan hutang-hutang itu negara kita menjadi lebih miskin, lebih terjajah dan justru tidak mandiri.

Masalah keuangan negara sebenarnya hal yang sederhana saja, asalkan pemerintah negeri ini bisa menjamin memotong tangan pegawai negeri yang mengambil uang rakyat dengan cara yang haram, insya Allah selesai. Karena beratnya keuangan negara bukan karena sedikitnya sumber pemasukan, tetapi karena bejatnya mental pegawai negeri di negeri ini. Masuk jadi PNS-nya saja sudah nyogok, apalagi yang bisa dikerjakan kecuali membesarkan pundi-pundi keuangannnya sendiri.

Maka rasanya kita tidak perlu mengotak-atik potensi zakat buat penerimaan Negara. Karena kalau sampai dilakukan, siapa yang bisa menjamin uang itu tidak ''ditilep'' oleh pejabat? Siapa yang menjamin orang miskin di negeri ini akan mendapatkan haknya? Bukankah sekian banyak dana buat orang miskin di negeri ini malah dimakan oleh mereka yang bertanggung-jawab untuk membagikannya?

Ambil contoh sederhana, bagaimana bantuan luar negeri (bukan hutang) buat korban Tsunami di Aceh. Sampai-sampai donatur luar negeri tidak habis pikir, lha wong dana bantuan korban bencana alam, kok tega-teganya diembat juga.

Contoh lain, amanat bahwa APBN kita ini harus dicurahkan untuk pendidikan sebesar 20%. Tapi apa yang terjadi?

Gambar sekolah yang ambruk masih tiap hari kita lihat di koran. Guru miskin yang nyambi kerja jadi tukang ojek atau calo karcis bioskop masih menghiasi negeri. Itu terjadi dalam kondisi negara sudah mengalokasikan dana APBN, tinggal mendistribusikannya saja, masih saja dicolong oleh sindikat PNS terkait.

Inilah realitas menyedihkan dari negeri kita. Selama ini uang negara kita habis dimakan oleh yang mengurus negara ini saja. Untuk biaya proyek yang tidak bermanfaat, pengeluaran perjalanan dinas fiktif, beban acara seremoni tidak jelas judulnya, tagihan untuk sekian banyak pesta dan sogok sana sogok sini. Intinya, uang itu adalah ''uang panas'' yang jadi rebutan para penjarah berdasi dan ber-SK.

Jangan Sentuh Zakat Kalau Masih Belepotan Dosa

Makanya kami justru bersyukur bahwa sampai hari ini pemerintah negara belum mengurus zakat. Kami juga masihbersyukur potensi yang disebut-sebut sampai 19 trilyun hanya terkumpul 1, 3 trilyun saja. Sebab kalau potensi zakat itu memang benar bisa mencapai 19 trilyun dan masuk kas negara, siapa yang bisa menjamin uang itu tidak dibagi-bagi buat kantong pejabat?

Kalau mentalitas pejabat negeri ini masih seperti ini, sebaiknya jangan dulu zakat diotak-atik. Karena hanya akan melahirkan kekecawaan mendalam di hati umat Islam. Biarlah pengurusan zakat itu mati suri daripada diurus oleh para maling.

Siapa Yang Berhak Mengurus Zakat

Kalau kita boleh menghayal punya baitulmal yang mengurus zakat, maka syaratnya harus mulai dari SDMnya terlebih dahulu.

Semuapegawainya bukan pegawai negeri biasa. Mereka haruslah lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Managemen Zakat Negeri (STIMZN) yang spesifik. Sehingga dari segi konsep dan ilmu tentang zakat sudah teruji.

Sekolah Tinggi Manajemen Zakat Negara itu tidak menerima mahasiswa kecuali siswa yang juara minimal 10 besar dari masing-masing SMU/Aliyah dariseluruh Indonesia. Syarat masuknya bukan sekedar bisa baca Al-Quran, tapi minimal hafal Quran 3 juz. Test masuk dengan wawancara menggunakan bahasa Arab lisan.

Selama kuliah 8 semester itu, mereka ''dijejali'' dengan dasar ilmu syariah. Ilmu-ilmu itu disampaikan oleh para Doktor Syariah dari Timur Tengah, sehingga materi memang mau tidak mau disampaikan dalam bahasa Arab yang fasih. Tidak lupa juga, mereka juga harus dijejali dengan Ilmu Manajemen yang bersifat implemantatif, agar nanti ketika bertugas di lapangan, tidak gagap dan bingung.

Tiap semestrer wajib menghafal 1 juz Al-Quran, sehingga ketika lulus mereka telah hafal 3 + 8 = 11 juz Al-Quran. Wajib juga menghafal minimal 1.500 hadits hukum.

Setiap semester yang IP-nya turun di bawah 2, 75 harus dieliminasi alias DO. Apa boleh buat, kita butuh mahasiswa yang serius belajar, bukan sekedar main-main.

Kehidupan mahasiswa di asrama atau rumah kost juga ikut jadi penilaian. Siapa yang tidak ikut shalat wajib berjamaah tanpa udzur syar''i, maka nilainya akan bermasalah. Apalagi kalau sampai ada yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain, walau pun cuma sendal jepit butut di masjid, maka dia harus dipulangkan saat itu juga ke kampungnya. Kejujuran menjadi ''nyawa'' di kampus itu.

Demikian juga yang pacaran atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, maka harus siap-siap angkat koper.

Karena nantinya mereka akan berhubungan langsung dengan umat, maka mereka dibekali dasar-dasar pelayanan profesional serta beragam ilmu psikologi sosial, termasuk seni budaya. Kita tidak butuh pegawai yang anarkis dan sok kuasa macam di IPDN. Kita butuh pegawai yang selalu memberi pelayanan terbaik buat umat, full senyum, cerdas, melek syariah, mengerti tata pergaulan yang baik, cekatan kerjanya dan tidak doyan duit.

Sebab mereka sudah ditempa untuk menjadi para da''i yang telah menjual dirinya di jalan Allah, lewat pembangunan ekonomi umat.

Siapa pun yang nantinya punya rumah mewah, atau simpananharta berlebih, atau kehidupan mubazir yang tidak jelas asal-usulnya, bisa dengan mudah dipecat dan dipotong tangannya dengan disiarkan langsung lewat reality show di TV Nasional. Perjanjian itu sudah mereka tanda-tangani sejak mendaftar kuliah.

Nah, mari kita menghayal...

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc



Selengkapnya...

Zakat ke Orang Tua

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, bolehkah kita menzakatkan sebagian rejeki yang kita dapat ke orang tua sendiri yang sakit?

Contohnya begini ustadz, gaji saya rata-rata Rp 5 juta perbulan. Artinya kalau diambil 2, 5% berarti zakat yang saya keluarkan Rp 125.000. Tapi kalau saya menghitung sesudah pengeluaran kebutuhan keluarga saya, hanya Rp 25.000 (2, 5% x Rp 1 juta).

Sedangkan saya memberi ke orang tua Rp 300.000 perbulan ke orang tua saya yang sudah lama sakit. Kalau kemudian itu saya niatkan sebagai zakat penghasilan saya, bisa tidak ustadz?

Wassalamualaikum wr. wb.
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam masalah pemberian zakat memang ada begitu banyak pandangan dan versi. Sebagian kalangan ada yang dengan tegas menyatakan bahwa zakat itu kewajiban umat Islam yang harus disetorkan lewat ulul amri. Yang dimaksud dengan ulil amri adalah pemerintah, sebagaimana di zaman khilafah Islamiyah dahulu.

Kira-kira semacam pajak yang harus disetorkan kepada negara. Ada petugas khusus pajak yang akan datang dan menghitung jumlah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap penduduk yang memenuhi syarat wajib zakat.

Dengan mengacu kepada pendapat ini, maka pemberian bantuan kepada orang tua atau keluarga, tidak termasuk pembayaran zakat. Sebab zakat itu harus disetor kepada petugas zakat (baca: negara).

Sedangkan urusan membantu keluarga, termasuk orang tua yang sakit, maka jangan dicampur-campur dengan kewajiban membayar zakat. Bantulah keluarga dan orang tua yang sedang sakit dari dana sendiri, di luar dana zakat.

Pendapat Lain

Kalangan ulama lainnya bisa saja berbeda dalam masalah ini. Bagi mereka, tujuan zakat adalah memberikan sebagian harta kepada 8 ashnaf, dan tidak disyaratkan harus lewat petugas zakat.

Kalau ada keluarga atau tetangga terdekat yang sangat membutuhkan dana zakat, sementara mereka memang memenuhi kriteria sebagai mustahik, mengapa tidak boleh diberikan?

Bukankah membantu orang itu sebaiknya dari yang terdekat terlebih dahulu? Dan orang yang terdekat itu kebetulan orang tua sendiri, maka bayarkan saja zakat itu untuk biaya pengobatan mereka. Selama mereka miskin atau faqir serta memenuhi kriteria mustahiq zakat, maka bayarkan saja segera.

Apalagi mengingat negara kita belum punya Departemen Zakat sendiri. Sehingga kalau harus menunggu petugas zakat datang ke rumah, mau sampai kapan datangnya?

Demikian juga dengan institusi atau lembaga amil zakat, ternyata belum mencakup semua wilayah. Meski jumlahnya cukup banyak sekarang ini, namun tetap saja belum punya coverage area yang cukup.

Lagian, institusi seperti itu belum punya wewenang yang kuat untuk memungut dalam arti sesungguhnya. Belum seperti petugas pajak yang sudah punya kekuatan hukum. Di mana orang atau pihak yang terkena kewajiban membayar pajak apabila tidak membayarnya, maka ada sanksinya.

Berbeda dengan zakat, siapa pun yang tidak mau bayar zakat di negeri ini, dia aman-aman saja. Tidak ada satu pun pihak yang diberi wewenang oleh negara untuk menyita hartanya.

Hal ini tentu berbeda dengan keadaan di zaman Abu Bakar radhiyallahu ''anhu, di mana beliau sebagai kepala negara bisa memaklumatkan perang kepada pihak-pihak yang menolak bayar zakat serta menghalalkan darah dan harta mereka. Karena orang yang menolak kewajiban zakat hukumnya kafir dan berhak divonis murtad.

Kesimpulan

Anda boleh bebas memilih dari kedua pandangan di atas, yang mana saja tentu ada landasan dan hujjahnya.

Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa harta zakat itu tidak boleh jatuh ke tangan orang-orang di luar 8 kriteria yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu''allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 69)

Tapi barangkali yang paling afdhal adalah bila anda bisa lakukan keduanya serentak. Sisihkan uang gaji anda untuk membantu orang tua, lalu setorkan juga zakat anda ke lembaga amil zakat terdekat dengan anda. Toh, nilainya tidak terlalu jauh berbeda.

Dan belum pernah ada sejarahnya orang jatuh miskin dan kelaparan gara-gara bayar zakat. Sebaliknya, yang sering kejadian adalah seorang kaya jatuh miskin gara-gara tidak mau bayar zakat.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh

=======================
sumber: Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Zakat untuk Pembangunan Masjid

Assalamualaikum wr. wb.

Saya seorang karyawan yang berpenghasilan 5 sampai 7 juta setiap bulan, setelah saya baca panflet dari salah satu lembaga zakat tentang adanya zakat profesi mulai tahun ini saya sudah niat untuk menyisihkan 2, 5 persen dari gaji saya untuk bayar zakat walaupun setiap bulan gaji sudah dipotong 10 persen untuk pajak.

Paling mudah adalah transfer saja ke lembaga zakat itu mudah dan saya sudah lakukan beberapa kali, saya percaya kepada lembaga zakat pasti akan disalurkan ke yang berhak tapi disatu sisi banyak saudara saya yang memang membutuhkan tapi tidak tersentuh lembaga zakat.

Pertanyaan saya;

1. Bolehkah saya mengumpulkan setiap bulan setelah terkumpul langsung saya salurkan kepada anak yatim yang jelas dan masih ada hubungan saudara dengan saya karena saya orang daerah.

2. Bolehkah saya membayarkan zakat untuk pembangunan masjid.

3. Jika membayarkan zakat haruskah ada serah terima semacam akad walaupun saya sudah niat

Terima kasih,

Wassalamualaikum wr. wb.
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zakat profesi yang pamfletnya anda baca itu adalah hasil ijtihad para ulama di masa sekarang ini. Namun kalau ditelusuri ke belakang, sebenarnya akat profesi itu belum ada sebelumnya.

Bahkan beberapa kalangan ulama di masa sekarang ini masih belum menerima adanya zakat profesi. Dalam pandangan mereka, zakat profesi tidak bisa dibenarkan. Lebih jelasnya silahkan anda baca penjelasan kami sebelumnya di sini.

Infaq kepada Anak Yatim

Kalau anda menerima konsep zakat profesi, maka yang selama ini anda lakukan sudahtepat, yaitu menyetorkan dana zakat kepada lembaga amil zakat. Dan keyakinan Anda bahwa dana zakat itu akan disampaikan kepada para mustahiq, tentu juga benar.

Namun kalau hati anda terketuk melihat ada anak yatim di sekitar anda, bukan berarti zakat yang biasanya anda setorkan itu anda hentikan, lalu dialihkan kepada anak yatim.

Dalam hal ini tentu anda harus tetap bayar zakat ke lembaga zakat, sedangkan urusan anda mau membantu anak yatim, keluarkan lagi harta anda dari pos yang lain di luar zakat.

Kecuali,

Kecuali bila anda termasuk orang yang tidak mendukung pendapat adanya zakat profesi, maka tidak mengapa bila anda berhenti tidak lagi bayar zakat ke lembaga amil zakat itu, lalu dananya anda alokasikan buat anak yatim di dekat rumah anda. Atau untuk infaq membangun masjid yang biasanya butuh biaya besar.

Dengan posisi yang tidak mendukung zakat profesi, maka anda boleh memindahkan alokasi dana zakat Anda menjadi bentuk infaq biasa. Tapi kalau anda tetap yakin dengan zakat profesi, maka penyalurannya yang paling ideal adalah lewat amil zakat.

Sebab anak yatim dan pembangunan masjid bukan merupakan pihak yang berhak mendapat harta zakat. Keduanya tidak termasuk mustahiq zakat. Jadi kalau niatnya zakat, malah tidak tepat.

Tapi kalau niatnya sedekah di luar zakat, baru tepat dan bisa diterima secara hukum syariah.

Karena itu, silahkan pertimbangkan masak-masak. Tapi dari pada bingun, saran kami bayar zakat jalan terus, tapi mengasihi anak yatim dan menyumbang pembangunan masjid juga tetap. Maka anda akan dapat dua pahala. Toh anda tidak akan menjadi miskin hanya karena banyak berinfaq dan berzakat. Malahan, harta dan rezeki anda akan semakin berkah.

Belum pernah ada ceritanya ada orang jatuh miskin karena gemar berzakat dan berinfaq. Sebaliknya, orang yang jatuh miskin karena jarang infaq dan berzakat sudah cukup banyak.

Akad Saat Membayar Zakat

Sebenarnya pemberian dana zakat tidak perlu akad sebagaimana jual beli. Bahkan dalam jual beli sekalipun, akad itu tidak harus secara lafadz yang sharih. Kita mengenal istilah bai'' al-mu''athah, yaitu jual beli di mana penjual dan pembeli tidak saling bicara, tapi masing-masing sudah dianggap sepakat untuk melakukan jual beli.

Kalau pun ada akad, sebenarnya dalam sejarah merupakan tanda bukti bahwa seseorang sudah membayarnya. Mengingat di masa tegaknya syariah Islam dahulu, orang yang tidak mau bayar zakat dianggap murtad dan menjadi musuh negara. Sehingga darahnya pun halal.

Maka untuk itu, setiap orang yang menunaikan pembayaran zakatnya, ada semacam akad atau tanda bukti bahwa dirinya sudah setor dana zakat. Kira-kira kalau di zaman sekarang, ada NPWP dan bukti telah bayar pajak secara tertulis.

Dan orang yang sudah bayar pajak dan punya salinan bukti setoran pajak, tidak akan lagi dikejar-kejar petugas pajak.

Di masa lalu, kita bayar zakat tidak langsung kepada mustahiq zakat, melainkan kepada petugas zakat. Dan petugas zakat inilah yang memiliki daftar siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa saja yang belum bayar. Yang sudah bayar, berarti telah ada akad antara dirinya dengan petugas zakat.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
----------------
sumber :Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Zakat Mobil

Assalamu''alaikum
Pak ustagz saya punya 1 buah mobil kreditan untuk dipake sehari-hari
* apakah saya harus mengeluarkan zakat?

jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami telah berupaya susah payah mencari rujukan zakat mobil yang dibeli secara kredit, tapi sampai sekarang kami belum menemukan jawaban yang muqni'' dan meyakinkan untuk itu.

Sebab dari sekian banyak syarat kewajiban harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kami tidak menemukan kriteria itu ada dalam mobil yang dimiliki, apalagi bila mobil itu dipakai untuk kendaraan sehari-hari.

Kalau ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya.

Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk ''ngompreng'', maka penghasilan dari hasil usaha ''omprengan'' itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya.

Sedangkan bila mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil.

Ketentuan itu berangkat dari kriteria pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu harta yang tumbuh (an-nama''). An-Nama'' bisa diartikan tumbuh, produktif atau memberikan nilai tambah.

Kasusnya mirip dengan tanah kosong ribuan hektar yang tidak memberikan penghasilan apapun, tidak ada kewajiban zakatnya. Namun begitu tanah itu digarap secara produktif dan bisa menumbuhkan harta lain, barulah ada zakat yang harus dikeluarkan. Entah dalam bentuk pertanian atau penyewaan lahan dan seterusnya.

Contoh lain adalah rumah yang ditempati oleh pemiliknya, atau dibiarkan kosong, atau dipinjamkan kepada familinya tanpa biayasewa adalah harta yang tidak produktif, karena itu tidak ada kewajiban zakatnya. Tetapi ketika rumah itu dikontrakkan dan memberikan pemasukan bagi pemiliknya, barulah ada kewajiban zakat.

Dan demikian pula dengan mobil, selama tidak memberikan pemasukan buat pemiliknya, maka mobil itu tidak termasuk kriteria harta yang produktif. Maka umumnya para ulama tidak mewajibkan adanya zakat mobil yang seperti itu.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

28 Maret 2010

Piagam Madinah

1. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain
2. Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukmin.
3. Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
4. Banu Sa’idah, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
5. Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
6. Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
7. Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
8. Banu Amr bin Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
9. Banu Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
10. Banu Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
11. Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.
12. Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
13. Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
14. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
15. Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
16. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang (olehnya).
17. Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
18. Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
19. Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
20. Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.
21. Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
22. Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusannya.
23. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW
24. Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam peperangan.
25. Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka. Kecuali bagi yang zalaim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
26. Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
27. Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
28. Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
29. Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
30. Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
31. Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarganya.
32. Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
33. Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
34. Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
35. Kerabay Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi
36. Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang) kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
37. Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
38. Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.
39. Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga piagam ini.
40. Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak meugikan dan tidak khianat.
41. Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
42. Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
43. Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
44. Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yathrib.
45. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
46. Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
47. Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang baik dan taqwa besama Muhammad SAW

-------------------------------------------------------------------------------------
1.
o Teks Piagam Madinah di atas mengikuti versi Ibn Hisyam, Syafi Al Rahman Al Mubarak Fawri, Muhammad Hamidullah, dan Muhammad Mamduh Al arabi sementara terjemahnya mengikuti Ahmad Sukardja dalam disertasinya yang dibukukan menjadi Piagam Madinah dan Undang-Undang 1945: Kajian Perbandingan dasar hidup Bersama dalam Masyarakat yang majemuk (Jakarta: UI Press, 1995), 47-57.


Selengkapnya...

Teks Asli Piagam Madinah

كتاب النبي
مقتطف من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك) المتوفى سنة 214 هـ.
بسم الله الرحمن الرحيم
هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
1
انهم امة واحدة من ه ون الناس.
2
المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
3
وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
4
وبنوساعدة علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
5
وبنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
6
وبنوجشم علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
7
وبنو النجار علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
8
وبنو عمرو بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
9
وبنو النبيت علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
10
وبنو الاوس علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
11
وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.
12
ولا يحالـف مؤمن مولى مؤمن دونه.
13
وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.
14
ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
15
وان ذمة الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.
16
وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
17
وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل بينهم.
18
وان كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.
19
وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه.
20
وانه لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.
21
وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.
22
وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل.
23
وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم
24
وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين
25
وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.
26
وان ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف
27
وان ليهود بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف
28
وان ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف
29
وان ليهود بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف
30
وان ليهود بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف
31
وان ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.
32
وان جفنه بطن ثعلبه كأ نفسهم
33
وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم
34
وان موالي ثعلبه كأنفسهم
35
وان بطانة يهود كأنفسهم
36
وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.
37
وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.
38
وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.
39
وان يثرب حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.
40
وان الجار كالنفس غير مضار ولااثم.
41
وانه لا تجارحرمة الا باذن اهلها
42
وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.
43
وانه لاتجار قريش ولا من نصرها
44
وان بينهم النصر على من دهم يثرب.
45
واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم.
46
وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.
47
ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم.



Selengkapnya...

Hari Kiamat

KHUTBAH PERTAMA:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ... يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيباً
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Ma'asyiral Muslimin Jama'ah Jum'at yang Dirahmati Allah!

Marilah kita senantiasa memuji dan bersyukur ke hadirat Ilahi Rabbi, Tuhan yang tidak pernah sekejap pun lupa mencurahkan nikmat dan rahmatNya kepada kita semua. Dan lebih-lebih nikmat terbesar yang kita terima yaitu berupa nikmat Islam, iman, sunnah serta sehat wal'afiat, dan ini semua merupakan induk segala nikmat. Selanjutnya khatib tidak lupa mewasiatkan pada diri khatib sendiri dan kepada jama'ah sekalian untuk selalu memelihara dan mening-katkan ketakwaan kita kepada Allah, karena hanya dengan ketak-waan inilah kita semua akan selamat di dunia hingga di akhirat nanti.

Jama'ah Jum'at Rahimakumullah!

Salah satu prinsip keimanan yang sangat pokok dalam agama Islam adalah beriman kepada Hari Akhir atau Hari Kiamat. Iman kepada Hari Kiamat sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu rukun iman yang enam. Keimanan kepada Hari Akhir dan kebangkitan ini merupakan salah satu hal yang banyak ditolak oleh kaum kafir, penentang para rasul, baik di masa lalu dan juga di masa kini. Adapun kita kaum Muslimin, tanpa ragu sedikit pun kita beriman bahwa Hari Kiamat pasti akan tiba dan terjadi. Kita beriman kepada Allah, kita beriman kepada Rasulullah, kita ber-iman kepada seluruh perkara ghaib yang telah diberitahukan wahyu, baik melalui kalamullah maupun melalui lisan RasulNya yang mulia.

Ma'asyiral Muslimin

Hari Kiamat merupakan salah satu perkara ghaib yang telah dijelaskan secara gamblang, baik dalam ayat al-Qur`an maupun sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia juga merupakan kesepakatan seluruh sahabat, ulama dan kaum Muslimin. Maka sangat jelas bagi kita semua bahwa Hari Akhir ini pasti akan terjadi tanpa ada keraguan sedikit pun, dan tidak ada yang meragukan atau menentangnya kecuali orang-orang kafir, atheis yang berpaham materialis. Masalahnya sekarang, "Kapankah Kiamat itu akan tiba?" Jama'ah sekalian! Jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan ini tidak lain adalah sebagaimana jawaban yang diberikan Nabi a kepada orang-orang, ketika mereka bertanya tentang kapan terjadinya Hari Kiamat. Beliau mengatakan, "Ilmunya ada di sisi Allah" yakni ilmu tentang kapan terjadinya Kiamat hanyalah Allah yang mengetahui. Allah Ta’ala telah berfirman,

يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيباً

"Manusia bertanya kepadamu tentang Hari Kiamat. Katakanlah, 'Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.' Dan tahukah kamu hai (Muhammad), boleh jadi Hari Kiamat itu sudah dekat waktunya." (Al-Ahzab: 63).
Demikian pula dengan Firman Allah dalam ayat yang lain,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي لاَ يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلاَّ هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لاَ تَأْتِيكُمْ إِلاَّ بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللّهِ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

"Mereka menanyakan kepadamu tentang Kiamat; bilakah terjadinya. Katakanlah, 'Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Rabbku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba'. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakan-lah, 'Sesungguhnya pengetahuan tentang Hari Kiamat itu adalah di sisi Rabb, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui'." (Al-A'raf: 187).

Juga di dalam surat An-Nazi'at ayat 42-45, Allah telah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا. فِيمَ أَنتَ مِن ذِكْرَاهَا. إِلَى رَبِّكَ مُنتَهَاهَا. إِنَّمَا أَنتَ مُنذِرُ مَن يَخْشَاهَا

"(Orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Hari Kiamat, kapankah terjadinya. Siapakah kamu (sehingga) dapat menyebutkan (waktunya). Kepada Rabbmu-lah dikembalikan kesu-dahannya (ketentuan waktunya). Kamu hanya memberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (Hari Kiamat)."

Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah!

Meskipun kejadian Hari Kiamat adalah sesuatu yang ghaib dan merupakan rahasia Allah, tetapi Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan kepada kita semua tentang tanda-tandanya. Dan kalau kita mau mencermati tanda-tanda Hari Kiamat tersebut, maka kita semua akan sepakat pada satu kesimpulan, yakni "Hari Kiamat Sudah Semakin Dekat".

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri di dalam kitabnya Mukhtashar al-Fiqh al-Islami menyebutkan tentang tanda-tanda Hari Kiamat dengan begitu sistimatis. Beliau membagi tanda-tanda terjadinya Hari Kiamat menjadi dua bagian, yaitu "asyrathus sa'ah as-sughra" yakni tanda-tanda kiamat yang kecil dan "asyrathus sa'ah al-kubra" yakni tanda-tanda kiamat yang besar yang menunjukkan sudah sangat dekatnya kiamat. Beliau lalu membagi tanda-tanda kiamat yang kecil menjadi tiga bagian:

Yang pertama yaitu tanda-tanda yang sudah terjadi dan telah berlalu, yaitu berupa terbelahnya rembulan sebagaimana disebutkan dalam surat al-Qamar, lalu diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekaligus wafatnya beliau, kemudian penaklukan Baitul Maqdis dan keluarnya api dari negeri Nejed.

Yang kedua: Tanda-tanda yang sedang terjadi dan masih terus berlangsung, di antaranya adalah tersebarnya fitnah (kekacauan dan kemungkaran), munculnya orang yang mengaku nabi, diangkatnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, kezhaliman terjadi di sana-sini, meratanya alat-alat musik dan anggapan halal terhadapnya, zina merajalela, banyak orang meminum khamar, orang-orang melarat saling berlomba membangun rumah dan gedung, membangun masjid hanya untuk bermegah-megahan, banyak terjadi pembunuhan, kemudian waktu terasa pendek, banyak terjadi gempa bumi, pasar-pasar dan super market saling berdekatan, urusan tidak diserahkan kepada ahlinya, keburukan mendominasi, kesyirikan menyebar di tengah-tengah umat Islam. Juga banyak terjadi kebohongan, pemutusan silaturahim, pengkhianat justru mendapat kepercayaan, orang tidak peduli lagi halal-haram dalam mencari rizki, dan juga banyak wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Inilah di antara tanda-tanda kiamat yang saat ini sedang banyak terjadi dan masih terus terjadi. Tanda-tanda ini telah disebutkan di dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih, dan tentunya bukan melalui forum ini untuk menyebutkannya secara detail satu per satu. Yang jelas -jama'ah sekalian- kita semua telah membuktikan sendiri bahwa apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkenaan dengan tanda-tanda terjadinya Hari Kiamat adalah benar adanya. Apa yang telah disebutkan di atas, kini telah menjadi fakta yang benar-benar terjadi pada masa ini, dan kita semua tidak mengingkarinya.

Selajutnya yang ke tiga adalah tanda Kiamat Sughra yang belum terjadi dan akan terjadi, di antaranya yaitu: terjadinya penaklukan Konstantinopel dengan tanpa peperangan, kemudian kaum Muslimin akan memerangi bangsa at-Turk, memerangi Yahudi hingga mendapat kemenangan, munculnya seorang laki-laki dari kabilah Qahthan yang mengajak manusia kepada ketaatan, lalu terjadi dominasi jumlah kaum wanita hingga seorang laki-laki berbanding dengan lima puluh wanita. Selain itu adalah munculnya al-Mahdi atau Imam Mahdi, lalu setelah itu akan terjadi penghan-curan Ka'bah oleh seorang laki-laki dari Habasyah yang disebut dengan Dzu as-Sawiqatain, dan inilah akhir zaman yang menunjukkan sudah sangat dekatnya Hari Kiamat yang ditandai dengan munculnya tanda-tanda Kiamat Kubra.

.فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ

Khutbah yang kedua

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَلَّى اللَّّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

Jama'ah Jum'at Rahimakumullah!

.Kita semua telah mengetahui tanda-tanda Kiamat Sughra yang terdiri dari tiga bagian, yaitu tanda yang telah terjadi, tanda-tanda yang sedang terjadi dan masih berlangsung hingga saat ini serta tanda-tanda yang akan terjadi. Selanjutnya perkenankanlah dalam khutbah kedua ini khatib menyampaikan tanda-tanda Kiamat Kubra sebagaimana telah diberitakan oleh Allah Ta’ala di dalam kitabNya dan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melalui hadits-hadits yang shahih. Di antara tanda-tanda tersebut yaitu:

1. Keluarnya Dajjal.
Dajjal adalah manusia keturunan Nabi Adam, dia akan muncul di akhir zaman dan mengaku dirinya sebagai tuhan. Dia muncul dari arah timur dari negeri Khurasan, dia akan menjelajahi bumi kecuali hanya beberapa negeri atau kota yang tidak dapat dimasukinya, yakni Baitul Maqdis, Bukit Thursina, Kota Makkah dan kota Madinah.

2. Turunnya Nabi Isa al-Masih j.
3. Keluarnya Ya'juj dan Ma'juj, yakni dua bangsa yang membuat kerusakan di muka bumi.
4. Munculnya dukhan, yakni asap yang menyelimuti bumi.
5. Terbitnya matahari dari barat.
6. Munculnya dabbah, yaitu sejenis monster atau binatang melata, yang mampu berbicara dan membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir melalui indera penciumannya.

Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah

Inilah sebagian tanda-tanda Hari Kiamat yang besar, yang hanya dapat kami sampaikan secara ringkas karena keterbatasan waktu. Yang paling penting bagi kita saat ini adalah bagaimana kita tetap istiqamah mempertahankan keimanan kita di tengah kondisi yang serba sulit, di dalam krisis multidimensi dan di masa fitnah sedang mendera, kerusakan dan kemaksiatan merajalela. Mumpung masih ada kesempatan, mumpung pintu taubat masih terbuka, mumpung nafas belum sampai di tenggorokan. Untuk itu marilah kita berdoa kepada Allah agar memberikan kekuatan lahir dan batin serta melimpahkan kebaikan bagi kita semua dan kepada kaum Muslimin di dunia dan di akhirat!

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَصَلىَّ اللهُ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ تَسْلِيمًا كَثِيرًا وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ اْلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالمَِينَ.

(Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).



Selengkapnya...

Kenikmatan yang tiada tara

KHUTBAH PERTAMA:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ ، أَمّا بَعْدُ ... وَرِضْوَانٌ مِّنَ اللّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ .
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Kita memuji, bersyukur dan memohon pertolongan hanya kepadaNya semata. Allah-lah pencipta, pemelihara dan pengatur sekalian makhluk. Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita tingkatkan keimanan dan keta’atan kita kepada Allah yang Maha Karim.

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Dengan terus bertaqwa, dengan senantiasa menjalankan perintah-perintah Allah dan menjahui larangan-laranganNya berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam melalui pemahaman para sahabat beliau berarti kita telah menempuh jalan menuju kemuliaan dan kenikmatan yang tiada tara. Karena Allah akan meridhai hambaNya yang bertaqwa. Menempuh jalan dalam rangka meraih ridha Allah subhanahu wata’ala berarti berjalan di atas rel kenikmatan yang tiada bandingannya. Sebab ridha Allah adalah sesuatu yang amat besar dan keuntungan yang tak ternilai harganya. Sebaimana firman Allah,

وَرِضْوَانٌ مِّنَ اللّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Dan keridhaan Allah adalah lebih besar, itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. at-Taubah: 72)

Orang-orang mukmin yang telah meniti jalan untuk meraih nikmat yang agung dan keberuntungan yang tiada tara tersebut berarti menempuh jalan kemuliaan yang akan menghantarkannya mencapai kasih sayang Allah. Orang yang telah diridhai oleh Allah, pastilah akan merasakan kenikmatan hidup di dunia yang fana ini dan di akhirat yang kekal abadi.

Allah subhanahu wata’ala Yang Maha Rahman dan Rahim akan memberikan kenikmatan yang tiada tara kepada orang-orang yang setia mengikuti jalan orang-orang terdahulu, yaitu Rasulullah dan para shahabatnya yang mendapat ridha dan petunjuk dari Allah, sebab jalan yang ditempuh adalah jalan orang-orang yang tidak sesat dan tidak mendapatkan murka dari Allah SWT.

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Orang-orang yang sabar dan istiqamah di atas al-Haq, akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan, makanan yang lezat, minuman yang segar, pakaian yang indah dan halus, dan akan diberi kerajaan yang megah penuh dengan berbagai perhiasan yang elok, wajah mereka berseri-seri dan merasa puas atas usaha yang dia lakukan selama di dunia.

Dan juga orang yang bertaqwa akan diberi keberuntungan yang berupa surga yang amat mengasyikkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازاً. حَدَائِقَ وَأَعْنَاباً. وَكَوَاعِبَ أَتْرَاباً. وَكَأْساً دِهَاقاً

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan. (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur. Dan gadis-gadis remaja yang sebaya. Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).” (QS. 78: 31-34)

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Syaikh Abdul Hasan al-Asy’ari di dalam bukunya “Al-Ibanah ‘An Ushulid-Dinayah.” Bab III menerangakan, “Bahwa melihat Allah subhanahu wata’ala di akhirat ialah betut-betul melihat dengan mata kepala, bukan melihat dengan mata hati seperti yang digambarkan oleh orang-orang Ahlul kalam (mu’tazilah). Penglihatan di dalam ayat ini dihubungkan dengan wajah, (sehingga artinya melihat secara hakiki), tidak mungkin diartikan melihat dengan mata hati.”

Bahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam sabdanya, bahwa melihat Allah di akhirat bagi orang-orang yang mukmin dan muttaqin seperti melihat bulan purnama di malam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَمَا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لاَ تَضَامُوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ.

“Sesungguhnya kamu akan melilhat Rabbmu seperti kamu melihat bulan purnama ini, kamu tidak berdesak-desakkan di dalam melihatNya.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Hanya akan menjadi lamunan belaka, jika kita berkehendak namun enggan untuk bertindak, cita-cita akan diperkenankan oleh Allah (insya Allah) bila kita segera melangkahkan kaki, meniti jejak generasi terbaik umat ini, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Orang-orang yang mengharapkan kenikmatan tersebut, harus berupaya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk taat kepada Allah subhanahu wata’ala. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ (التغابن: 16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (At-Taghabun: 16)

Dalam ayat yang lain Allah subhanahu wata’ala mempertegas bahwa orang-orang yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah ia beramal shalih dan tidak melakukan syirik sedikitpun dalam beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala,

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً (الكهف: 110)

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (Al-Kahfi: 110)

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Itulah syarat yang mutlak yang harus dipenuhi bila ingin berjumpa dengan Allah Yang Maha Rahman dan Rahim, ia harus taat kepada Allah subhanahu wata’ala sesuai dengan kemampuan yang ia miliki, beramal shalih yakni yang sesuai dengan tuntunan dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Allah subhanahu wata’ala.

Kesimpulan adalah bahwa orang-orang mukmin, yang senantiasa mentaati aturan-aturan Allah subhanahu wata’ala, sabar dan istiqamah dalam menjalankan syari’atNya akan diberikan balasan oleh Allah subhanahu wata’ala, yaitu berupa berbagai macam kenikmatan di dalam surga. Dan hal itu merupakan suatu keberuntungan yang sangat besar. Keridhaan Allah subhanahu wata’ala akan diberikan kepada hambaNya yang mukmin dan selalu taat kepadaNya. Dan keridhaan Allah itu juga merupakan keberuntungan yang tiada taranya.

MA’ASYIROL MUSLIMIN RAHIMANI WA RAHIMUKUMULLAH!!!

Kenikmatan yang paling agung diberikan kepada orang-orang mukmi n di dalam surga adalah melihat wajah Allah di akhirat, sebuah puncak kenikmatan yang tiada menandinginya. Dan syarat bagi orang yang berharap menjumpai Allah di akhirat, dengan mendapatkan keridhaan Nya ialah:

1. Beramal shalih, yaitu amalan yang sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Allah dalam beribadah. Syirik kepada Allah akan menghapuskan seluruh amalan dan pelakunya akan merugi di dunia dan akhirat. Allah berfirman,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ(الزمر: 65)

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar: 65).

Inilah yang dapat saya sampaikan pada khutbah kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ


Khutbah yang kedua

اِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا}
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

(Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).


Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL