31 Maret 2010

Zakat untuk Pembangunan Masjid

Assalamualaikum wr. wb.

Saya seorang karyawan yang berpenghasilan 5 sampai 7 juta setiap bulan, setelah saya baca panflet dari salah satu lembaga zakat tentang adanya zakat profesi mulai tahun ini saya sudah niat untuk menyisihkan 2, 5 persen dari gaji saya untuk bayar zakat walaupun setiap bulan gaji sudah dipotong 10 persen untuk pajak.

Paling mudah adalah transfer saja ke lembaga zakat itu mudah dan saya sudah lakukan beberapa kali, saya percaya kepada lembaga zakat pasti akan disalurkan ke yang berhak tapi disatu sisi banyak saudara saya yang memang membutuhkan tapi tidak tersentuh lembaga zakat.

Pertanyaan saya;

1. Bolehkah saya mengumpulkan setiap bulan setelah terkumpul langsung saya salurkan kepada anak yatim yang jelas dan masih ada hubungan saudara dengan saya karena saya orang daerah.

2. Bolehkah saya membayarkan zakat untuk pembangunan masjid.

3. Jika membayarkan zakat haruskah ada serah terima semacam akad walaupun saya sudah niat

Terima kasih,

Wassalamualaikum wr. wb.
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zakat profesi yang pamfletnya anda baca itu adalah hasil ijtihad para ulama di masa sekarang ini. Namun kalau ditelusuri ke belakang, sebenarnya akat profesi itu belum ada sebelumnya.

Bahkan beberapa kalangan ulama di masa sekarang ini masih belum menerima adanya zakat profesi. Dalam pandangan mereka, zakat profesi tidak bisa dibenarkan. Lebih jelasnya silahkan anda baca penjelasan kami sebelumnya di sini.

Infaq kepada Anak Yatim

Kalau anda menerima konsep zakat profesi, maka yang selama ini anda lakukan sudahtepat, yaitu menyetorkan dana zakat kepada lembaga amil zakat. Dan keyakinan Anda bahwa dana zakat itu akan disampaikan kepada para mustahiq, tentu juga benar.

Namun kalau hati anda terketuk melihat ada anak yatim di sekitar anda, bukan berarti zakat yang biasanya anda setorkan itu anda hentikan, lalu dialihkan kepada anak yatim.

Dalam hal ini tentu anda harus tetap bayar zakat ke lembaga zakat, sedangkan urusan anda mau membantu anak yatim, keluarkan lagi harta anda dari pos yang lain di luar zakat.

Kecuali,

Kecuali bila anda termasuk orang yang tidak mendukung pendapat adanya zakat profesi, maka tidak mengapa bila anda berhenti tidak lagi bayar zakat ke lembaga amil zakat itu, lalu dananya anda alokasikan buat anak yatim di dekat rumah anda. Atau untuk infaq membangun masjid yang biasanya butuh biaya besar.

Dengan posisi yang tidak mendukung zakat profesi, maka anda boleh memindahkan alokasi dana zakat Anda menjadi bentuk infaq biasa. Tapi kalau anda tetap yakin dengan zakat profesi, maka penyalurannya yang paling ideal adalah lewat amil zakat.

Sebab anak yatim dan pembangunan masjid bukan merupakan pihak yang berhak mendapat harta zakat. Keduanya tidak termasuk mustahiq zakat. Jadi kalau niatnya zakat, malah tidak tepat.

Tapi kalau niatnya sedekah di luar zakat, baru tepat dan bisa diterima secara hukum syariah.

Karena itu, silahkan pertimbangkan masak-masak. Tapi dari pada bingun, saran kami bayar zakat jalan terus, tapi mengasihi anak yatim dan menyumbang pembangunan masjid juga tetap. Maka anda akan dapat dua pahala. Toh anda tidak akan menjadi miskin hanya karena banyak berinfaq dan berzakat. Malahan, harta dan rezeki anda akan semakin berkah.

Belum pernah ada ceritanya ada orang jatuh miskin karena gemar berzakat dan berinfaq. Sebaliknya, orang yang jatuh miskin karena jarang infaq dan berzakat sudah cukup banyak.

Akad Saat Membayar Zakat

Sebenarnya pemberian dana zakat tidak perlu akad sebagaimana jual beli. Bahkan dalam jual beli sekalipun, akad itu tidak harus secara lafadz yang sharih. Kita mengenal istilah bai'' al-mu''athah, yaitu jual beli di mana penjual dan pembeli tidak saling bicara, tapi masing-masing sudah dianggap sepakat untuk melakukan jual beli.

Kalau pun ada akad, sebenarnya dalam sejarah merupakan tanda bukti bahwa seseorang sudah membayarnya. Mengingat di masa tegaknya syariah Islam dahulu, orang yang tidak mau bayar zakat dianggap murtad dan menjadi musuh negara. Sehingga darahnya pun halal.

Maka untuk itu, setiap orang yang menunaikan pembayaran zakatnya, ada semacam akad atau tanda bukti bahwa dirinya sudah setor dana zakat. Kira-kira kalau di zaman sekarang, ada NPWP dan bukti telah bayar pajak secara tertulis.

Dan orang yang sudah bayar pajak dan punya salinan bukti setoran pajak, tidak akan lagi dikejar-kejar petugas pajak.

Di masa lalu, kita bayar zakat tidak langsung kepada mustahiq zakat, melainkan kepada petugas zakat. Dan petugas zakat inilah yang memiliki daftar siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa saja yang belum bayar. Yang sudah bayar, berarti telah ada akad antara dirinya dengan petugas zakat.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
----------------
sumber :Ahmad Sarwat, Lc


Comments :

0 komentar to “Zakat untuk Pembangunan Masjid”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL