31 Maret 2010

Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz?

Assalamu''alaikum Wr. Wb

Pak ustad yang saya hormati, ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan, kerjaan saya sebagai aparat keamanan dalam tugas sehari-hari terkadang saya di perintahkan untuk melakukan tugas jaga/ pengamanan di perusahaan-perusahaan maupun instansi pemerintah. Dan sebagai ucapan terima kasih dari pihak perusahaan ada memberikan insentif berupa uang.

Teman saya menyampaikan bahwa uang yang saya terima tersebut harus di keluarkan 20% dengan alasan diqiyaskan sebagai barang temuan

Apa benar seperti itu atau tergantung bidang perusahaannya?

Mohon penjelasan

Wassalamu''alaikum Wr. Wb

Fadhil
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta rikaz adalah harta yang ditemukan secara tidak sengaja oleh seseorang yang merupakan harta peninggalan orang kafir di masa lalu. Unsur penemuan dengan ketidak-sengajaan dan unsur bahwa harta itu asalnya milik orang kafir di zaman dahulu sangat dominan.

Harta rikaz ini bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu. Secara tiba-tiba seseorang yang sedang berjalan tersandung benda keras yang ternyata kotak berisi berkilo-kilo emas murni.

Maka amat wajar bila zakat rikaz ini termasuk zakat yang paling besar nilainya, yaitu 1/5 (20%) bagian dari total nilai harta tersebut. Mengapa besar sekali padahal zakat yang lain hanya 2, 5%, 5% dan paling tinggi hanya 10%.

Jawabannyasecara logika, bahwa seseorang yang menemukan harta rikaz ini benar-benar hanya mendapat durian runtuh, sama sekali tidak perlu mengerjakan apa pun. Bahkan tidak harus begadang untuk jaga malam.

Kalau orang berdagang dikenakan 2, 5% dari hartanya, karena dia sudah berlelah-lelah dalam usaha. Cukuplah 2, 5% saja yang wajib dikeluarkan. Demikian juga orang yang punya harta tabungan baik uang tunai atau emas, cukuplah 2, 5% saja yang wajib dibayarkan sebagai zakat.

Sedangkan pentani di masa lalu, semua pohonnya tumbuh dengan sendirinya, tanpa pupuk, tanpa perawatan, tanpa biaya, tanpa apa pun pengeluaran. Maka wajar bila zakatnya 10% atau 1/10 dari hasil panen. Tapi manakala si petani masih harus melakukan perawatan, mengairi, memberi pupuk, obat dan berbagai jenis pengeluaran lainnya, maka zakatnya dipotong hanya tinggal 5% saja.

Honor Jaga Malam

Ketika anda bekerja sebagai penjaga atau keamanan, maka kerja anda itu akan menghasilkan pemasukan. Oleh sebagian fuqaha'' di masa kita sekarang ini, ditetapkan bahwa sebagian dari penghasilan anda itu perlu dikeluarkan zakatnya. Tidak perlu besar-besar, cukuplah 2, 5% saja.

Itu pun bila telah memenuhi syaratnya seperti gaji itu telah mencapai nishab, telah melewati haul, lebih dari kebutuhan dasar, tidak ada hutang yang harus segera dibayar dan dimiliki secara sepenuhnya.

Nah, bila ada kebijakan perusahaan untuk memberikan honor lebih dari jasa anda, sebenarnya sangat terkait dengan pekerjaan anda. Artinya, honor yang kelebihan itu tidak datang begitu saja secara tiba-tiba. Tetapi karena memang bagian dari honor dan hak anda juga yang telah lelah dan berjasa menjaga malam.

Jadi honor yang lebih itu sebenarnya bukan rejeki yang tiba-tiba nongol begitu saja, tidak seperti kasus orang tersandung kotak perhiasan peninggalan nenek moyang.

Maka kami lebih cenderung mengatakan bahwa terlalu memaksakan bila kita mengqiyas kelebihan honor dengan harta rikaz. Dari segala segi, lebih banyak perbedaannya dari pada persamaannya. Honor itu tidak tiba-tiba runtuh dari langit. Yang memberi honor masih hidup, walau pun barangkali agamanya non muslim.

Sedangkan kriteria harta rikaz adalah ditemukan secara tidak sengaja tanpa usaha, milik orang kafir yang sudah mati di zaman dulu dan sekarang tidak jelas siapa pemiliknya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Comments :

0 komentar to “Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz?”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL