03 Mei 2009

Pengertian Umum


A. DEFINISI HAJI DAN UMRAH


Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan: “menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”.

Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.

Sedangkan definsi umrah adalah: “dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur.

Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak. Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula.

Amalan-amalan haji dan umrah

Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam.

Syarat ibadah haji dan umrah

Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)


B. DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH

Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ *

Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).

Firman Allah :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ*

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ*

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.

أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ *

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ *

Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا *

Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).


C. KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Keutamaan haji dan umrah meliputi:

1. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.

2. Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).

3. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)

4. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).

5. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)

6. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)

7. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)

8. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).


D. AMALAN-AMALAN HAJI DAN UMRAH

Beberapa amalan yang harus dikerjakan pada saat haji dan umrah terdiri rukun haji dan wajib haji, sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umrah disebut rukun umrah.

Rukun haji terdiri atas:
1. Ihram (niat haji)
2. Wukuf
3. Tawaf haji
4. Tahalul haji
5. Tertib

Wajib haji terdiri dari:
1. Ihram dari miqat
2. Meninggalkan larangan ihram
3. Bermalam di Muzdalifah
4. Melempar jumrah Aqobah
5. Bermalam di Mina
6. Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)

Sunah haji terdiri dari:
1. Membaca talbiyah
2. Mandi junub ketika hendak ihram
3. Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
4. Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5. Masuk ke Baitullah
6. Sholat 2 rokaat sesudah tawaf

Rukun umrah terdiri dari:
1. Ihram
2. Tawaf umrah
3. Sai’
4. Tahalul


E. PENGERTIAN MIQAT

Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani.

Miqat zamani adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .

اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ*

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)

Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.

أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ *

Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).

Firman Allah:

ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه *

Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).

وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ *

Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).

Miqat zamani

Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat makani

Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram guna menuju ke Mekah dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah yakni tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw, miqat tersebut adalah:

1. Bir Ali (Zulhulaifah) dari arah Madinah (HR. Buchori-Muslim), 450 km sebelah utara kota Mekah

2. Al Juhfa dari arah Syria (HR. Buchori-Muslim), 187 km sebelah barat laut Mekah.

3. Qarnul Manazil dari arah Nejed (HR. Buchori-Muslim), 94 km sebelah timur Mekah.

4. Yalamlam dari arah Yaman (HR. Buchori-Muslim), 54 km sebelah selatan Mekah.

5. Mekah dari Mekah sendiri (HR. Buchori –Muslim)

6. Dzata Iraqin dari arah Iraq (HR. Abu Daud dan Nasai), 94 km sebelah timur laut Mekah.

Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai.


F. VISUALISASI IBADAH UMRAH

Sesuai yang dicontohkan Rosul, maka ahli fiqih sepakat bahwa umrah mempunyai 4 rukun yaitu; ihram, tawaf, sai, dan tahalul. Hanya setelah melaksanakan keempat hal tersebut secara sempurna, seorang muslim dinyatakan telah menyelesaikan ibadah umrah.

1. Ihram

Ihram adalah niat menuju ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah. Ihram dimulai dari miqat. Pakaian ihram berupa pakaian putih-putih yang melambangkan kesucian dan kesederhanaan. Bagi laki-laki pakaian tersebut berupa 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satunya dililitkan untuk menutupi aurat (dari pinggang hingga lutut), satu lembar lagi diselempangkan ke pundak kiri, sedangkan pundak kanan dibiarkan terbuka. Pakaian ihram dikenakan mulai dari miqat.









Tawaf umrah

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah 7 kali dengan arah kiri sesuai dicontohkan Rosulullah saw dan sesuai dengan putaran planet di alam semesta yang berpengaruh pula pada ritme biologis manusia. Tawaf dimulai dengan menyentuh hajar aswad atau memberi isyarat pada garis yang ditarik lurus dari sudut hajar aswad, dengan mengucap Bismillahi Allahuakbar sebanyak 7 kali dan diakhiri dengan sholat sunah 2 rokaat di belakang Maqom Ibrahim, dengan mem baca QS. Al Kafirun pada rakaat pertama dan QS. Al-Ikhlas pada rakaat kedua dan berdoa, kemudian di sunahkan minum air zam-zam.







3. Sai

Sai dilakukan setelah tawaf, dimulai naik ke Shofa dengan membaca:

اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *

Diatas Shofa kita menghadap ke ka’bah untuk berdo’a, seusai berdo’a berjalan menuju ke Marwa. Naik ke Marwah dengan membaca :

اَعُوْذُبِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَا ئِرِ اللهِ *

Diatas Marwah menghadap ka’bah untuk berdo’a, sesai berdo’a berjalan menuju Shofa, dilakukan sebanyak 7 kali. Perjalanan berakhir di Marwa. Setelah Sai selesai, kemudian melaksanakan tahalul.










4. Tahalul

Tahalul adalah menggunting rambut, dapat dilakukan dengan mencukur pendek atau mencukur gundul yang dimulai dari sebelah kanan. Maka selesailah ibadah umrah.


G. VISUALISASI IBADAH HAJI

Ibadah haji dibagi menjadi 3 jenis:

1. Haji Tamattu. Jamaah melakukan ibadah umrah dulu, lalu beristirahat menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah haji.

2. Haji Qiran. Ibadah haji dan umrah dilaksanakan sekaligus.

3. Haji Ifrad. Jamaah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah.


Haji ifrad dan Qiran lebih mudah dilaksanakan oleh orang-orang yang tiba di Mekah pada waktu yang dekat dengan tanggal 8 Zulhijah, sehingga tidak terlampau lama mengenakan pakaian ihram yang terikat dengan sangat banyak larangan.
Namun, bagi jamaah haji asal Indonesia pada umumnya harus tiba di Mekah jauh hari sebelum waktu berhaji, karena persoalan pengangkutan. Dalam kondisi seperti ini haji Tamattu lebih cepat, dengan membayar dam (denda) seekor kambing.


JADWAL KEGIATAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI

8 Zulhijah : Jamaah bersiap untuk berangkat ke Arafah (dapat naik bis atau berjalan kaki)

9 Zulhijah : Setelah matahari terbit memasuki Arafah untuk melakukan wukuf, sholat dluhur dan asar dijama’ dan jamaah bebas membaca Qu’ran dll sampai waktu maghrib.
Setelah maghrib berangkat menuju Muzdalifah, melaksanakan sholat Maghrib dan Isa’ dijama’ dan memungut 7 kerikil.

10 Zulhijah : Selepas shalat subuh menuju Mina untuk melempar jumrah Aqobah dengan 7 kerikil

11 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil

12 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil (bagi yang memilih nafar awal sudah selesai)

13 Zulhijah : Setelah waktu dluhur melempar 3 jumrah, Ula, Wustha, Aqobah masing-masing dengan 7 kerikil (bagi yang memilih nafar tsani).Jamaah melakukan thawaf ifadhah, sai’ dan tahalul


H. HAKEKAT HAJI DAN UMRAH DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL

Apabila kita renungkan, kehidupan jaman sekarang ini tidak seperti kehidupan yang seharusnya. Kehidupan kita seperti putaran lingkaran yang sia-sia kerena merupakan sebuah gerakan yang tidak bertujuan. Bermula siang berakhir dengan malam, berganti siang lagi yang tidak berkesudahan. Apalagi kita mempunyai kebutuhan, maka kita akan berharap dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan hidup hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hari demi hari tanpa arah dalam hidupnya. Tujuan hidup hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keadaan seperti ini bagaikan semangat yang mati dalam jasad yang masih hidup. Tetapi keadaan tidak sehat ini dapat diubah oleh pengalaman menunaikan ibadah haji.

Haji akan membebaskan kita dari belenggu kebutuhan, uang, kekuasaan dan hawa nafsu. Haji sangat bertentangan dengan perjuangan-perjuangan tanpa tujuan, dan haji merupakan pemberontakan melawan nasib malang yang menyebabkan oleh kekuatan-kekuatan jahat. Dengan menyempurnakan ibadah haji, kita dapat memutuskan jerat-jerat yang menjaring dari kita menuju ke keabadian Allah yang mutlak yang tidak memiliki keterbatasan, yang tidak menyerupai sesuatupun jua, pulang kepada Allah adalah sebuah gerakan kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai dan fakta-fakta. Sampailah kita kepada Allah dan dimanakah Allah ? Nabi Muhammad saw bersabda : Allah berada di dalam hati orang-orang yang beriman. Dengan demikian Allah mengetahui orang-orang yang tulus dan orang-orang yang hanya berpura. Firman Allah :

فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِيْنَ صَدَقُوْ وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَذِبِيْنَ *

Artinya: “ Maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar, dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta”. (QS.29:3).

Haji yang dilaksanakan dengan sempurna, akan mengantarkan mengembalikan fungsi diri kita, dalam mengemban kehidupan dengan tidak lagi terjerat kebesaran dan gedung-gedung kekayaan, yang untuk mengejar hal-hal tersebut, akan membuat memiliki sifat-sifat kebinatangan. Semua sifat jelek karena tuntutan masyarakat, itu akan terlepas karena kita menuju ke rumah Allah atau rumah umat manusia yang sebenarnya.

---------------------------------------------------------------------------------

Sumber :
PANDUAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.
PENERBIT SWAGATI PRESS,CIREBON.2007

Comments :

0 komentar to “Pengertian Umum”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL