02 Mei 2009

Macam Jenis Zakat Fithr


Zakat fitri dikeluarkan berupa satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' susu, satu shaa' anggur kering atau salt, karena hadits Abu Said Al-Khudri ra.: "Kami mengeluarkan zakat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam satu shaa' makanan, satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' susu kering, satu shaa' anggur kering," (Riwayat Bukhari (3/294) dan Muslim (985))

Dan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' salt." (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al-Hakim (1/408-410))

Telah berikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abi Said Al-Khudri Radhiallahu'anhu ada yang bilang artinya gandum bagus, ada yang bilang yang lainnya, yang membuat hati ini tenang lafadz masalah di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, dilebatkan dan dihaluskan, semua dilakukan oleh para shahabat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma :
"Rasulullah menyuruh kami mengeluarkan zakat dari anak kecil, besar, budak dan merdeka, barangsiapa yang belum jadi ... akan menjawab: "Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima." (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH)

Dari beliau juga Rasulullah bersabda:
"Zakat fithr satu shaa' makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku kira beliau berkata pula: yang membawa adonan diterima" (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH. Oleh karena itu Ibnu Khuzaimah menguraikan biografinya dengan bab (Ikhrajul Jami'ul fi shadaqatul Fithr.)

Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya gandum (hinthah) atau bahwasanya Muawiyah radhiallahu'anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari smara (gandum) Syam, dan bahwa zamud hinthah sebanding dengan satu shaa', ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya jenis yang lain, atau karena jenis- jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Said: "Dulu makanan kami gandum, anggur kering, susu dan korma"(Telah lewat takhrijnya)

Yang memutuskan perbekalan muallif, pembahasan yang akan datang dalam penjelasan ukuran/jumlah zakat fithr, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu shaa' anggur, agar kaum muslimin mendudukkan shahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Muawiyah bukanlah ijtihad yang dia pikirkan, tapi berdasarkan hadits marfu' sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.


Ukuran Zakat Fithr

Seorang Muslim dibolehkan mengeluarkan zakat fithr sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang takaran gandum, ada yang mengatakan: setengah shaa' ini yang rajih dan paling shahih, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tunaikanlah satu shaa' gandum atau korma, untuk dua orang satu shaa', dari gandum atas orang merdeka, hamba, kecil atau besar". (Dikeluarkan oleh Ahmad (5/432) dari Tsa'labah bin Shuair sanad rawinya seluruhnya tsiqoh, ada syahid oleh Daraqutni (2/151) dari Ibnu Abi dengan sanad shahih)

Shaa' yang teranggap adalah shaa'-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:
"Timbangan-timbangan pedagang gandum memakai takaran orang Madinah."(Riwayat Abu Dawud (2340), Nawawi (7/281),Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar....... diriwayatkan pula oleh Baihaqi (2/161) dari jalan lain dari Ali. Hadits Ali, munqathi juga ada jalan lagi mauquf dari Ibnu Umar, dalam Ibnu Abi Syaibah "Mushannaf" (4/37) dengan sanad shahih, hingga dengan - jalan-jalan ini - jadi hasan.)


Siapa Yang Harus Dikeluarkan Zakat Fithrnya

Seorang muslim mengeluarkan untuk dirinya dan seluruh orang yang mempersiapkannya bagi anak kecil dan orang tua, lelaki dan wanita, orang merdeka dan budak "Kami diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fitri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan seorang hamba dari orang-orang yang membekalinya." (Dikeluarkan oleh Ad-Daraqutni (2/141) dan Al-Baihaqi (4/161) dari Ibnu Umar dengan sanad yang lemah. Dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (4/161) dari jalan lain dari Ali, dan (sanadnya) terputus. Tetapi punya jalan yang sampai kepada Ibnu Umar, pada Ibnu Abi Syaibah di dalam "Al-Mushannaf" (4/37) dengan sanad yang SHAHIH maka hadits tersebut dengan beberapa jalan (menjadi) HASAN.)


Kepada Siapa Disalurkan Zakat Fithrnya

Dan zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagi makanan bagi orang-orang miskin." (Telah lewat takhrijnya)

Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu Al-Fatawa (25/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang qayyim (tegak) Zaadul Ma'ad (2/44).

Dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa zakat fitri diberikan kepada delapan golongan dan (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangata penting.

Dan termasuk dari (amalan) sunnah jika ada seseorang yang mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, pent). Sungguh Nabi telah mewakilkan kepada Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhabarkan kepada aku agar aku menjaga zakat Ramadhan." (Dikeluarkan oleh Bukhari (4/396))

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya dan hal tersebut (dilakukan) satu hari atau dua hari sebelum 'Iedul fitri,''

Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub: "Aku katakan: Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu shaa'? berkata Ayyub; "Apabila petugas telah duduk (bertugas), aku katakan: Kapankah petugas itu mulai bertugas? beliau menjawab: Satu hari atau dua hari sebelum 'Iedul fitri."


Waktu Penunaian Zakat Fithr

Zakat fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat "ied dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu hari atau dua hari (sebelum 'Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riawayat - dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka zakat tu (berubah menjadi) suatu shadaqah dari beberapa (jenis) shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "......Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)." (Lihat pada kitab "Ahkamul Iedain fis Sunnah Al Muthaharah" karya, Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah.)


Hikmah Zakat Fithr

Allah Ta'ala mewajibkan zakat fithr sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang- orang miskin untuk mencukupi (kehidupan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma yang telah lalu. (Lihat Sifat Puasa Nabi karya syaikh Salim Al-Hilali hal:101- 107)

----------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc



Comments :

0 komentar to “Macam Jenis Zakat Fithr”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL