02 Mei 2009

Hukum-Hukum Seputar Zakat Fitrah


Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2:307)

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."

Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367)

Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki- laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat ('ied)." (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)

Zakat fitri itu wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar radhiallahu'anhuma :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri kepada manusia pada bulan Ramadhan." (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahan pada Muslim)

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri." (Riwayat Abu Dawud (1622) dan An Nasaai (5/50) padanya ada Al-Hasan yang ber'an-'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai penguat.)

Sebagian ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fitri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah Radhiallahu'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fitri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tapi kami mengerjakannya.(mengeluarkan zakat fitri)."

Al-Hafidz rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368):
"Bahwa pada sanadnya ada seorang periwayat yang tidak dikenal. (Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, dan dikeluarkan oleh An-Nasaai (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6) dan Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al-Hakim (1/410) dan Al-Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan. Dan sanadnya SHAHIH.)."

Dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh-nya (hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fitr) karena mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain."


Imam Al-Khathib rahimahullah berkata pada Ma'alimus - Sunan (2/214):
"Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fitrah, tapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, namun zakat harta, tempat zakat fithr berkaitan dengan riqah (=orang per orang).

--------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Comments :

0 komentar to “Hukum-Hukum Seputar Zakat Fitrah”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL