04 Mei 2009

Ihram


A. DEFINISI IHRAM


Ihram adalah berniat untuk menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Apabila hanya berniat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, berarti kita melaksanakan haji tamattu, apabila berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, berarti kita melaksanakan haji qiran, apabila berniat untuk menunaikan haji saja, berarti kita melaksanakan haji ifrad. Ihram merupakan rukun haji yang pertama.


B. DASAR HUKUM IHRAM

Ihram disyaratkan dimulai dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani serta beberapa larangan. Firman Allah :

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَعْلُوْمتُ فَمَنْ فَرَضَ فِهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِىالْحَجِّ *

Artinya : “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka ia tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. 2: 197)


C. KEUTAMAAN IHRAM

Ihram merupakan rukun haji yang pertama, dan kesempurnaan dalam menetapi larangan ihram merupakan kesempurnaan dalam melakukan haji, karena pelanggaran yang dilakukan saat ihram membawa sangsi berupa dam (denda) yang harus ditunaikan. Setelah kita melaksanakan perbuatan-perbuatan dalam ihram (tatacara ihram), maka selanjutnya kita mengucapkan talbiah. Keutamaan membaca talbiyah meliputi: membaca talbiyah akan melebur dosa kita seperti bayi yang baru dilahirkan. Pada saat kita membaca talbiyah (HR. Ibnu Majah), mendapat kabar gembira berupa surga (HR. Thabrani dan Sa’id bin Mansyur), serta tanah dan pohon-pohon disekeliling kita ikut membacanya (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan Turmudzi).


D. TATA CARA IHRAM

Tatacara pelaksanaan ihram pada garis besarnya berniat haji/umrah dari miqat menjauhi hal-hal yang dilarang pada saat ihram.


I. Tatacara niat haji di miqat

1. Ihram dilakukan sesuai dengan niat miqatnya, baik itu niat miqat zamani maupun miqat makani. Ihram yang sesuai dengan miqat ini termasuk dalam wajib haji. Ihram yang dilakukan sebelum bulan haji hukumnya tidak sah, jadi ihram dilakukan pada bulan haji dan dimulai dari tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan negara asal jamaah haji. Untuk jamaah haji yang berasal dari Indonesia, ihram dapat dimulai dari Jeddah.

2. Mandi dan membersihkan diri dengan jalan memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan disunahkan untuk mandi junub, termasuk perempuan yang sedang haid dan nifas (HR. Bukhori-Muslim dan Abu Daud).

3. Memakai pakaian ihram berwarna putih yang tidak berjahit bagi laki-laki sebanyak 2 lembar, satu dipakai sebagai sarung dan diberi ikat pinggang yang kuat dan lainnya dililitkan di badan. Bagi perempuan memakai pakaian muslim biasa yang menutupi seluruh aurat, kecuali muka dan telapak tangan.

4. Sholat ihram 2 rakaat, yang diawali dengan berwudlu terlebih dahulu. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca QS. Al-Kafirun dan ada rakaat ke dua QS. Al-Ikhlas (HR. Muslim). Sholat ini termasuk sunah haji.

5. Niat dan membaca talbiyah.

لَبَّيْكَ اَللهُمَّ لَبَّيْكَ – لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ – اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ – لاَشَرِيْكَ لَكَ *

Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya ِِِAllah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagi-Mu”. (HR. Bukhori).


II. Larangan Dalam Ihram

Menjauhkan diri dari larangan-larangan ihram merupakan wajib haji. Kalau sampai melanggar, maka harus membayar dam. Larangan-larangan ihram sbb:

1. Bersenggama dan pendahuluannya seperti percakapan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan sex, menyentuh mencium dengan dorongan syahwat (QS. Al-Baqarah, 197).

2. Melakukan kejahatan dan berbuat maksiat yang mengakibatkan penyelewengan dari mentaati Allah (QS. Al-Baqarah, 197).

3. Berselisih (bertengkar dengan orang lain (QS. Al-Baqarah, 197).

4. larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki (HR. Buckhori-Muslim), sedangkan wanita tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan (HR. Bukhori).

5. Melangsungkan akad nikah baik dirinya maupun orang lain, sebagai wali atau menjadi wakil (HR. Turmudzi)

6. Memotong kuku dan menghilangkan rambut (QS. Al-Baqarah, 196).

7. Memakai wangi-wangian baik di pakaian atau di badan, baik laki-laki maupun perempuan (HR. Iman Malik).

8. Berburu (QS.Al-Maidah, 96) dan memakan hasil buruan (HR. Bukhori Muslim).


III. Hukum melanggar larangan ihram

1. Bila melanggar larangan ihram, maka harus membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di tanah air atau memberi makan orang miskin (sedekah).

2. Bila terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka hukumnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhori, Muslim dan Abudawud).

3. Bila bersenggama pada saat ihram, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan, dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih qurban seekor unta.

4. Bila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاالصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَقَتَلَه مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَاقَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِه *

Firman Allah: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh, binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa dintara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya” . (QS.Al-Maidah: 95)

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُالْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا *

ِArtinya : “Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram” (QS. Al-Maidah, 96).


E. KESALAHAN YANG SERING TERJADI PADA SAAT IHRAM

Beberapa kesalahan yang sering terjadi pada saat ihram meliputi:

1. Bagi jamaah haji yang berasal dari negara yang jauh seperti Indonesia masih sering dalam perselisihan pendapat mengenai dimana miqat makani dimulai. Menurut departemen agama RI miqat dapat dimulai di bandara Jeddah.

2. Karena kelelahan dan kelaparan di perjalanan panjang, sering jamaah haji menjadi kurang sabar, mudah marah-marah dan bertengkar. Hal ini melanggar larangan ihram, jadi harus membayar dam.

3. Ketelitian dalam berpakaian bagi laki-laki tidak boleh memakai tutup kepala (peci) dan bagi wanita tidak boleh menggunakan sarung tangan, masih sering belum diperhatikan dengan seksama.

4. Memelihara diri untuk menjaga lisannya dari kata-kata yang berkecenderungan ke arah sexual, dan memelihara tangannya dari perbuatan merusak baik tanaman maupun hewan.


F. DO’A YANG DIPANJATKAN PADA SAAT IHRAM

Setelah melakukan shalat sunah 2 rakaat, maka kemudian membaca niat haji atau niat umrah, tergantung jenis haji yang akan dilakukannya.

Untuk haji tamattu لَبَّيْكَ اَللهُمَّ عُمْرَةً
" Ya Allah kami datang memenuhi penggilanmu untuk berumrah."

Untuk haji qiran لَبَّيْكَ اَللهُمَّ حَجاًّ وَالْعُمْرَةً
" Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu untuk berhaji dan umrah."

Untuk haji ifrad لَبَّيْكَ اَللهُمَّ حَجًّا
" Ya Allah kami datang memenuhi penggilanmu untuk berhaji."

Kemudian menuju ke Masjidil Haram dan dalam perjalanan banyak membaca talbiyah. Membaca talbiyah merupakan sunnah haji. Dan membacanya disunahkan secara jahar (dikeraskan) karena talbiyah merupakan syiar haji (HR. Ibnu Majah dan HR. Turmudzi). Waktu membaca talbiyah mulai dari hari ihram sampai melempar jumrah (HR. Jamaah(, bacaan talbiah sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اَللهُمَّ لَبَّيْكَ – لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ – اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ – لاَشَرِيْكَ لَكَ *

Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagimu. Sesunguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milikmu semata. Tidak ada sekutu bagimu”. (HR. Bukhori).


G. HAKEKAT IHRAM DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL

Mengapa di miqat, calon haji harus berganti pakaian ? Karena pakaian menutupi diri dan watak manusia. Pakaian melambangkan pola, preferensi, status dan perbedaan tertentu sehingga menciptakan batas palsu yang melahirkan perpecahan umat manusia dan timbul konsep “aku” seperti bangsaku, kelasku, kedudukanku, keluargaku dll.
Di Miqat semua pakaian tadi dilepaskan dan diganti kain putih yang sederhana, seragam semuanya berbaur laksana setetes air masuk kedalam samudra. Rombongan manusia dari seluruh dunia berkumpul di miqat, mereka akan bertemu pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah, sehinga hekekat ihram dalam kehidupan kontekstual adalah, bahwa di mata Allah swt semua manusia sama nilainya, tidak ada perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin, pimpinan dengan bawahan , orang pandai dengan orang bodoh dll.

Tujuan perjalanan ini adalah kepada Allah. Firman-Nya:

وَلِلّهِ مُلْكُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ وَاِلَىاللهِ الْمَصِيْرُ *

Artinya : “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali semua makhluk” (QS. An Nuur, 42).

Kita hendak mengunjungi Allah, maka janganlah tinggi hati, melainkan berendah hati dan jadilah manusia yang menyadari kefanaannya atau menjadi manusia fana yang menyadari eksistensinya. Dan pakaian yang serba putih dan tidak ada perbedaan diantara kita, seolah jazad-jazad kita telah ditinggalkan di miqat dan yang bergerak itu adalah ruh-ruh kita. Dalam perpaduan aneka ragam manusia ini, maka nama, bangsa, status sosial tidak ada artinya. Yang kita rasakan adalah persatuan yang murni. Setiap orang meleburkan dirinya dan mengambil bentuk baru sebagai manusia. Semua ego dan kecenderungan individual telah terkubur. Semua kekakuan telah mati di miqat dan yang berkelanjutan adalah “kita”. Pada saat berpakaian ihram setiap manusia adalah sama, satu adalah semua dan semua adalah satu. Masyarakat politheisme diseru dalam sebuah monotheisme (tauhid). Sebelum menunaikan ibadah haji manusia lupa kepada persamaan diantara mereka, mereka tercerai berai karena kekuatan, kekayaan, keluarga, tanah air dan bangsa mereka. Kehidupan mereka hanyalah sekedar “eksistensi”. Dengan pengalaman haji membuat kita dapat menemukan jati diri kita sendiri, dan pandangan bahwa semua adalah satu dan masing-masing diri kita tidak lebih dari seorang “manusia”.

-------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
PANDUAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.
PENERBIT SWAGATI PRESS,CIREBON.2007


Comments :

0 komentar to “Ihram”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL