25 April 2009

Ringkasan Kesesatan Ahmadiyah

Dari hasil penelitian LPPI (Lemabaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya. Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bias diringkas sebagai berikut :

1. Ahmadiyah Qadian berkeyakinan bahwa Mizra Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.

2. Ahmadiyah Qadian mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab Tadzkirah.

3. Kitab suci Tadzkirah adalah kumpulan “Wahyu” yang diturunkan “Tuhan” kepada “Nabi Mizra Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab Suci Al-Quran dan kitab-kitab suci lainnya seperti : Taurat, Zabr dan Injil, karena sama-sama wahyu dari Tuhan.

4. Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah haji yaitu Rabwah dan Qadian di India. Mereka mengatakan, “Alangkah celakanya orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji Akbar ke Qadian. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadian adalah haji yang kering dan kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mizra Ghulam Ahmad tidak pernah pergi haji ke Makkah.

5. Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri. Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah 1. Suluh, 2. Tabligh, 3. Aman, 4. Syahadah, 5. Hijrah, 6. Ihsan, 7. Wafa, 8. Zuhur, 9. Tabuk, 10. Ikhfa’, 11. Nubuwah, 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah hijri syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Dan tahun Ahmadiyah saat penelitian ini di buat 1994M/1414 H adalah tahun 1373 HS. Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu : Basyiruddin Mahmud Ahmad.

6. Berasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci tadzkirah yang berbunyi, Artinya ”Dialah Tuhan yang mengutus Rasulnya”Mizra Ghulam Ahmad” dengan membawa petunjuk dan agama yang ebnar agar Dia memenangkannya atas segala agama-agama semuanya (Kitab suci Tadzkirah hlm. 621). Menunjukkan bahwa Ahmadiyah bukan suatu aliran dalam islam , tetapi merupakan suatu agama yang harus dimenangkan terhaap semua agama-agama lainnya termasuk agama islam.

7. Secara ringkas , Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri, tanggal , bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang yang ke- 4 yang bermarkas di London Inggris bernama : Thahir Ahmad. Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib dan taat tanpa reserve kepada pemerintah dia. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.

8. Berdasarkan “Ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah. Bahwa tugas dan fungsi nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul yang dijelaskan oleh kitab umat islam al-Quran, dibatalkan dan diganti oleh “ nabi” orang Ahmadiyah, Mizra Ghulam Ahmad.

Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah yang dikutip di bawah ini :

1) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : Artinya ,” Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadian –India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”. (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

2) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya, “Katakanlah, wahai Mizra Ghulam Ahmad, “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku.” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

3) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya, “ Dan kami tidak mengutus engkau, wahai Mizra Ghulam Ahmad, kecuali untuk menjadi rahmad bagi selurh alam.” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

4) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya, “ Katakan, wahai Mizra Ghulam Ahmad “, sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepada-Ku.” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

5) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya, “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu, wahai Mizra Ghulam Ahmad, kebaikan yang banyak.” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

6) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya ,” Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau, wahai Mizra Ghulam Ahmad, Imam bagi seluruh manusia.” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

7) Firman “ Tuhan “ dalam kitab suci Tadzkirah : artinya, “ h, Pemimpin sempurna, engkau, wahai Mizra Ghulam Ahmad, seorang dari rasul-rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa, Yang Rahim .” (kitab suci Tadzkirah hlm. 637).

8) Dan masih banyak lagi ayat-ayat kitab suci al-Quran yang dibajaknya. Ayat-ayat kitab suci Ahmadiyah Tadzkirah yang dikutip di atas, adalah [enodaan dan bajakan-bajakan dari kitab suci umat islam, al-Quran. Sedang Mizra Ghulam Ahmad mengaku pada umatnya (orang-orang Ahmadiyah), bahwa ayat-ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya”


sumber :
Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz.


-------------------------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah
MENIMBANG :

a. Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
b. Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahaan masyarakat;
c. Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
d. Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT.,
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Ahzab [33]: 40)

Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]: 153)

Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS. Al-Ma’idah [5]: 105)

2. Hadist Nabi S.A.W.; A.l.:
Rasulullah bersabda: Tiadak ada Nabi sesudahku (HR. al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul maupun Nabi sesudahku (HR Tirmidzi)

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
2. Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
3. Keputusan Majma’ al-Buhuts.
4. keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)’

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa


Ketua, Sekretaris,


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN


----------------------------------------------------------------------------------

7 Butir SKB 3 Menteri, yaitu:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
“Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008/detikcom ).

……………….
Pemerintah secara resmi melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri memberikan peringatan pada jamaah Ahmadiyah untuk tidak lagi melakukan penodaan terhadap agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kepresidenan Jakarta, Senin sore, sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang RUU Pengadilan Tipikor.

“Gak ada (pembubaran-red), ketentuan Undang-Undangnya tidak ada. Sesuai UU nomor 1 tahun 1965 itu, SKB itu hanya perintah dan peringatan. Perintah dan peringatan dulu. Kalau masalah agama itu jadi diperingatkan (bahwa) mereka itu bertentangan dengan agama. Jadi kalau seandainya diperingati tidak bisa maka masuk pada penodaan agama,” kata Hendarman.

Undang-Undang nomor 1 tahun 1965 adalah tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

Ketika ditanya apakah ada jumlah peringatan yang akan diberikan, Jaksa Agung menyatakan hal tersebut juga tidak diatur dalam undang-undang.

“Diberi peringatan dulu, baru kalau tidak bisa mereka berarti ada unsur niat untuk melakukan perbuatan penodaan agama. Kalau dia sudah niat maka masuk pada pasal 156 (huruf) a tentang penodaan agama,” kata Hendarman.

Di lain pihak, Jaksa Agung mengatakan bagi pihak yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah juga dapat dikenai pasal 156 terkait penyebaran kebencian pada orang atau golongan.

Saat ditanya lebih jauh tentang tindak lanjut pembubaran Ahmadiyah, Jaksa Agung memaparkan pengenaan ancaman pasal 156 huruf a adalah bagi orang-orangnya.
Namun, masih menurut Hendarman, jika dalam perkembangannya mereka menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan maka akan dikenai Udang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986.

“Pembubaran itu kan pasal 156 huruf a kepada orang-orangnya. Pembubarannya itu juga ada tindak lanjutnya kalau menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1985 dan pelaksanaannya PP nomor 18 tahun 1986,” tegas Jaksa Agung. (Antara News/09-06-08 )

Sumber :
www.antara.co.id
www.detik.com


Comments :

0 komentar to “Ringkasan Kesesatan Ahmadiyah”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL