24 April 2009

Keutamaan Puasa

7. Puasa merupakan kafarat.


Diantara keistimewaan puasa, yang tidak ada dalam amalan lain adalah; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika Haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, dan kafarat bagi yg tidak mampu untuk membeli kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena tidak sengaja, juga sebagai kafarat bagi yang membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram, dan sebagai kafarat dhihar, akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini;

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepala mu, hingga kurban itu sampai ketempatnya, maka barang siapa sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka hendaklah memberi fidyah, yaitu berpuasa atau memberi shodaqoh, menyembelih kurban maka ketika telah aman maka barang siapa yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamathu' maka wajiblah menyembelih kurban yang sudah di dapat (membayar dam) maka barang siapa yang tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah kembali itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikianlah bagi orang yang bukan dari penduduk Masjidil Haram, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha keras siksanya. (Surat al-Baqoroh : 196)

Allah Ta'ala juga berfirman yang artinya :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Dan jika ia dari golongan orang yang mengikat perjanjian antara kamu dengan mereka, maka hendaklah dibayar uang tebusan yang diserahkan kepada keluarganya, dan merdekakan budak mu'mtetapi barang siapa tak mampu, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut, untuk penerimaan taubat dari pada Allah (sebagai suatu jalan bertaubat) karena Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Surat An-Nisaa' :92)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu karena keterlanjuran sumpah- sumpahmu yang tidak di sengaja, tetapi ia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja (apabila kamu merusakannya) maka kifarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekan hamba sahaya. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, hendaklah ia berpuasa tiga hari. Itulah kifarat sumpahmu jika kamu bersumpah. Dan peliharalah sumpah-sumpahmu (jangan terlalu mudah bersumpah). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat kepadamu, supaya kamu mensyukuri." (Surat Al-Maidah ayat : 89)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka wajiblah atasnya denda, ialah mengganti dengan binatang ternak yang seperti binatang yang dibunuhnya yang ditetapkan oleh dua orang yang adil (penduduk Mekkah) atau kifaratnya memberi makanan kepada orang-orang miskin. atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu supaya merasakan akibat perbuatannya barang siapa yang mengulangi lagi mengerjakannya, maka Allah akan menyiksanya, Allah Maha Perkasa lagi mempunyai hak siksa."(Surat Al-Maidah : 95)

Allah Ta'ala berfirman yang artinya :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Orang-orang yang mendhihar istrinya, kemudian ingin kembali kepada apa yang mereka katakan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur (bersetubuh). Demikian itu dijadikan nasihat kepadamu untuk mengerjakannya, dan Allah senantiasa mengetahui rahasia apa yang kamu kerjakan maka barang siapa yang tidak memperoleh budak (karena tidak kuat mengadakannya, atau memang tidak ada), maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan maka barang siapa yang tiada berkuasa puasa, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin (keringanan) yang demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkari (hukum-hukum Allah itu) adzab yang pedih." (Surat Al-Mujadalah :3-4)

Demikian pula, puasa dan shodaqoh bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarganya dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu 'anhu, berkata Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam:

"Fitnah pria dari keluarga (istri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa, dan shodaqoh." (HR. Bukhori (2/7) Muslim (144))

bersambung .....
----------------------------------------
Sumber :
SHIFATI SHAUMIN NABIYYI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN ,Oleh : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Comments :

0 komentar to “Keutamaan Puasa”

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL