06 Januari 2010

Membagikan Zakat Kepada Fakir Miskin di Daerah Asal Zakat

Pada asalnya zakat dibagikan kepada fakir miskin yang zakat tersebut berasal dari daerah mereka, karena merekalah yang paling berhak mendapatkan santunan, bantuan dan derma dari orang-orang kaya yang berada dalam satu daerah dengan mereka, lain halnya jika pada daerah asal zakat tersebut orang-orangnya sudah kecukupan maka, diperkenankan untuk memindahkannya ke daerah lain, inilah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam.

Dari ‘Imron bin Hushain, bahwasanya ia dijadikan amil shadaqah, maka ketika dia pulang dikatakan kepadanya, "mana harta (zakat)nya?" Dia menjawab, "untuk hartakah engkau utus aku !? kami mengambil seperti halnya kami mengambil di zaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam dan kami meletakkannya seperti halnya kami meletakkannya di zaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam" (HR. Abu Dawud dan Ibnu majah dan disahihkan oleh al Albany dalam Sahih sunan Ibnu Majah no : 1476 dan Shohih Sunan Abi Dawud no:1625.

KetiKa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman beliau mengatakan : "Dan kabarkanlah kepada mereka, bahwasanya Allah Ta'ala mewajibkan kepada mereka shadaqah/ zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka." (HR. Bukhary dan Muslim (lihat : Raudhatunnadiyyah 1/491-492).

Wallahu a'lam bis shawab

Maraji' :
1. Al Mughny 4/248
2. Majmu' Fatawa 20/15
3. Manarus Sabil 1/257
4. Al-Umm 4/166
5. Al Amwal hal: 429

===================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc


Comments :

0 komentar to “Membagikan Zakat Kepada Fakir Miskin di Daerah Asal Zakat”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL