06 Januari 2010

Cara Zakat Biji-Bijian dan Tumbuh-Tumbuhan

Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya di saat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.

Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima (5) wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)

Firman Allah Ta’ala, yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)

Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat
Kadar yang wajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka:
· Jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai, hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya, maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya .
· Jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya.

Dalilnya, dalam shohih Bukhari dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : "Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya, 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10" dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : "Pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10."

=====================
Sumber :
Seputar Zakat Fithr dan Zakat Maal,
Oleh: Al Ustadz Qomar Sua'idi, Lc

Comments :

0 komentar to “Cara Zakat Biji-Bijian dan Tumbuh-Tumbuhan”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL