21 Februari 2010

Hukum Memperbesar Alat Vital

Assalamu'alaikum pak ustadz,

Sebelumnya saya mohon maaf kalau pertanyaan saya kurang sopan. Tetapi saya mohon pak ustadz sudi untuk menjawabnya karena saya sudah bertanya sebelumnya ketika masih diasuh ustadz Ahmad Sarwat tetapi belum mendapat jawaban.

Saya sudah menikah, dan ketika berhubungan intim cepat selesai. Rencana saya ingin berobat ke pengobatan alternatif. Tetapi istri saya juga ingin saya sekalian memanjangkan alat vital (maaf). Bagaimana hukumnya pak Ustadz? Terima kasih.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara penanya yang dimuliakan Allah swt.

Segala perkara dan urusan manusia berjalan sesuai dengan ketentuan Allah swt sementara manusia terhadap ketentuan itu ada yang dituntut untuk menerimanya saja tanpa bisa memilih dan ada yang dituntut untuk menentukan pilihan dan mencari sebabnya.

Diantara ketentuan Allah yang manusia tidak bisa ikut campur didalamnya atau tidak memiliki pilihan adalah seperti wajahnya yang cantik atau buruk, tubuhnya yang tinggi atau pendek, kehidupan dan kematiannya dan termasuk besar atau kecilnya ukuran alat vital seseorang. Dan Allah swt didalam menentukan hal-hal yang demikian tentunya tidaklah lepas dari sifat-Nya yang Maha Adil dan Bijaksana.

Allah swt meminta kepada manusia untuk menerima dan rela dengan ketentuan-Nya terhadap perkara-perkara yang demikian dan meyakini bahwa semua itu berjalan sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya. didalam hal ini tidaklah ada ada dosa atau perhitungan (hisab) bagi manusia. Firman Allah swt :

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Artinya : “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al Anbiya : 23)

Ibnu Juraih mengatakan bahwa arti dari ayat itu adalah bahwa manusia tidak perlu menanyakan tentang ketentuan-Nya terhadap para makhluk-Nya akan tetapi Dia akan menanyakan mereka tentang amal-amal mereka karena mereka semua adalah hamba-hamba-Nya. (al Jami’Li Ahkamil Qur’an juz XI hal 253)

Hal lain yang memperkuat bahwa ukuran besar maupun kecilnya kemaluan adalah termasuk didalam ketentuan Allah yang tidak memerlukan pilihan manusia untuk melakukan perubahannya adalah kenyataan dalam dunia kedokteran bahwa penis yang telah berkembang secara normal maka tidak perlu atau tidak dapat ditambah lagi.

Lain halnya apabila ia masih dalam usia perkembangan, seperti pada anak-anak maka besar maupun kecilnya ukuran tersebut masih berupa pilihan yang bisa dipengaruhi oleh ikhtiyar dan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk perkembangannya, seperti jenis makanan, pemenuhan hormon maupun kesehatannya.

Tidak jarang berbagai upaya pengobatan alternatif untuk memperbesar ukuran kelamin pria pada usianya yang sudah dewasa tidaklah memberikan hasil seperti yang diharapkan akan tetapi justru terkadang menimbulkan kemudharatan atau berakibat fatal bagi dirinya. Karena pada umumnya praktek-praktek itu tidaklah dilakukan oleh seorang yang ahli secara medis dan tidak melalui uji klinis sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.

Diceritakan didalam sebuah artikel bahwa ada seseorang laki-laki dewasa yang mencoba cara-cara tersebut untuk memperbesar alat kelaminnya dan menurutnya bahan yang digunakan oleh orang yang menjalankan praktek ini hanyalah minyak tradisional dari tanaman yang tidak ada efek sampingnya. Akan tetapi yang terjadi setelah itu justru alat kelaminnya menjadi sakit dan tampak merah.

Kejadian itu menjadikan istrinya kehilangan gairahnya untuk melakukan hubungan seks dengannya dikarenakan dia merasa jijik dan bentuk alat kelaminnya yang agak aneh. Dan ‘puasa’ dari berhubungan itu terjadi hingga berbulan-bulan lamanya.

Menurut para dokter bahwa ukuran normal penis seorang pria dewasa adalah antara 10 cm hingga 15 atau 16 cm sementara sedikit dari manusia yang memiliki ukuran diatas atau dibawah batas ukuran tersebut. Ukuran yang dibawah batas minimal seperti 9 atau 8 cm ini tidaklah berpengaruh terhadap kenikmatan saat berhubungan baik bagi si pria maupun wanita, sebagaimana dijelaskan oleh seorang dokter spesialis.

Hal demikian juga telah dibuktikan melalui berbagai penelitian yang menguatkan bahwa ukuran 8 atau 9 cm—dengan izin Allah swt—tetap akan memberikan kenikmatan bagi si pria maupun wanita. Dikarenakan pusat kenikmatan sex bagi wanita adalah pada permulaan vagina bukan pada kedalamannya. Untuk itu seorang wanita—segala puji bagi Allah—tidak usah merasa risau terhadap permasalahan ini selama hubungan tersebut berjalan sempurna secara alami berupa kemampuan ereksi hingga selesai hubungan jima’. (www.islamweb.com)

Jadi yang mempengaruhi kenikmatan didalam berhubungan seksual baik bagi si pria maupun wanitanya adalah kemampuan berereksi dan menjaga ketahanannya hingga selesai berhubungan atau dengan kata lain tidak terjadi ejakulasi dini.

Dan ejakulasi dini lebih disebabkan oleh faktor-faktor psikis maupun fisik saat berhubungan dan tidak dipengaruhi oleh ukuran dari alat kelaminnya. Dan terhadap permasalahn ini yang sedang anda hadapi maka saya menganjurkan anda untuk berkonsultasi dengan dokter.

Adapun terhadap praktek-praktek yang menawarkan berbagai pengobatan untuk memperbesar ukuran kelamin yang ada kemungkinan membawa mudharat dan bahaya bagi anda maka saya menganjurkan anda untuk menghindarinya. Ada satu kaidah didalam fiqih yang mengatakan “Menghindari kemudharatan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat”

Bersyukurlah kepada Allah akan pemberian dan karunia-Nya kepada anda serta bergembiralah dan janganlah terbawa oleh berbagai bisikan yang ada didalam hati anda tentang hal ini. Cobalah keluar dari berbagai kecemasan, kebingungan dan kekhawatiran yang berlebihan dalam hal ini yang akan dapat mengganggu dan menghambat aktivitas anda.

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada anda dan kita semua serta memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang sholeh.

==================
sumber : Sigit Purnomo, LC

Wallahu A’lam.

Comments :

0 komentar to “Hukum Memperbesar Alat Vital”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL