01 Juni 2010

Kunjungan Ulama Muslim asal India, Zakir Naik, Picu Pro-Kontra di Inggris

LONDON--Inggris tengah diramaikan dengan rencana kedatangan seorang muslim asal India, yang dicap sebagai ulama islam radikal pendukung Osama bin Laden. Kedatangan Dr. Naik Zakir adalah untuk memberi perkuliahan.

Zakir Naik telah diberikan visa untuk menghadiri konferensi di London dan Sheffield. Dia diberi julukan "hatemonger" atau penjual kebencian dan "truth twister" atau pemutar balik kenyataan.

Keputusan untuk memperbolehkan warga negara India itu ke Inggris, disebut sebagai ujian pertama dari koalisi pemerintah untuk bersikap keras pada pengajar islam radikal.

Persetujuan kunjungan Zakir Naik dilakukan oleh salah seorang pejabat pemerintah Inggris, Theresa May.

David Cameron ketika berada di posisi oposisi, beberapa kali menyerang kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pemuka islam radikal ke negaranya.

Saat ini sebagai Perdama Meteri, Cameron ditekan untuk mengubah kebijakan departemen dalam negeri Inggris karena memperbolehkan Dr. Naik ke Inggris tahun ini.

Meskipun tak banyak dikenal di negara Barat, Dr. Naik memiliki pengikut jumlah besar dari masyarakat India berkat penampilannya secara reguler di salah satu televisi satelit, Peace TV.

Dr. Naik diakui memiliki kemampuan tinggi di bidang akademik, namun mantan dokter medis itu diberi julukan "penjual kebercian dan pemutarbalik kenyataan".

Sebelumnya, Naik pernah berbicara di Inggris pada sebuah konferensi di Cardiff beberapa tahun lalu. Kunjungannya itu dikritisi oleh seorang politisi, David Davies.

"Dia adalah seorang yang mempercayai siapa saja yang mengubah keyakinan harus menghadapi hukuman mati. Kemudian, sebagian lagi pandangannya, mungkin melanggar berbagai undang-undang yang bertujuan menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Walaupun Dr Naik mengatakan dia tidak mendukung aksi terorisme terrtentu, pandangan terhadap pidatonya secara umum dianggap memberi simpati pada aksi teroris.

Badan Perbatasan atau Border Agency mengatakan, mereka berhak untuk mencabut visa seseorang jika percaya mereka berniat untuk mempromosikan pandangan ekstrem.(dma)

------------------------------
sumber : alsofawah
Selengkapnya...

23 April 2010

Foxit PDF Editor v2.0 – Full Version

Foxit PDF Editor adalah salah satu software yang dapat digunakan untuk melakukan editor terhadap file PDF. Kamu dapat merubah, menghapus, meng copy text dan image didalam file PDF dengan software yang satu ini. Dan masih banyak lagi feature2 yang dimiliki oleh program yang satu ini.

Dibawah ini adalah beberapa feature lainnya yang terdapat dalam program ini :

* Modifies any contents of any PDF file
* Edits document intuitively, in a what-you-see-is-what-you-get way
* Requires no inside knowledge of PDF file format
* Displays PDF file fast and perfectly * Presents a simple and neat user interface
* Packs in a small downloadable package
* Occupies small hard disk space after installation
* Supports multi-language PDF content
* Is affordable

Untuk mengetahui lebih jauh terhadap program ini kamu dapat mengunjungi situs resmi-a di : www.foxitsoftware.com .

Tapi kalo anda download software ini dari sana maka anda harus membayar beberapa puluh Dollar he he he, tapi kalo anda download dari www.d60pc.com maka akan mendapatkan no Serial Key Software yang satu ini sehingga anda dapat memiliki Software Foxit PDF Editor secara Full Version ;)

Download : Foxit PDF Editor 2.1


Selengkapnya...

09 April 2010

Nitro PDF Professional 5.5.0.16 full

Nitro PDF Professional 5.5.0.16 adalah software yang sangat bagus untuk file yang berformat PDF. Dengan Nitro PDF Professional kita bisa membuat, mengatur, mengedit, menggabungkan dan convert ke format yang lain seperti format Word, Text dan image. Dan masih banyak feature lainnya yang dimiliki oleh program ini.

Salah satu keunggulan software ini adalah interfacenya. Tampilannya sangat easy dan friendly karena menggunakan tampilan seperti Microsoft Office 2007.

Selain itu Nitro PDF ketika dijalankan ringan dan cepat. Sangat cocok digunakan sebagai pembaca file-file yang berformat PDF. Dibandingkan Adobe Acrobat yang biasanya digunakan oleh banyak orang, rasanya Nitro PDF lebih bagus dijadikan sebagai program pembaca file PDF. Dan bukan hanya tampilan saja. Feature2 yang dimiliki juga sangat baik dan bagus. seperti : Create PDF, Edit PDF, Convert PDF, Review & annotate PDF, Assemble & combine PDF, Secure PDF, PDF forms.

Download file setup Nitro PDF Professional dan serial key yang sudah saya berikan dibawah nanti. Buka dan jalankan file nitro_pdf_professional.exe untuk melakukan proses installasi. Ketika diminta untuk mengisi form information, isikan bebas datanya.

Untuk mendownload File Setup Nitro PDF Professional

DOWNLOAD NOW

Untuk mendownload Serial Key

DOWNLOAD NOW


atau kunjungi web ini



Selengkapnya...

31 Maret 2010

Bayar Zakat Fithr Selain Beras

Ustadz, seperti yang sering kita ketahui bahwa di masyarakat biasanya membayarkan zakat fitrah di bulan ramadan, hukumnya bagaimana?

Terus boleh tidak misal zakat fitrah itu tidak diberupakan beras, tapi makanan jenis lain misalnya kurma, minyak goreng. Misalkan boleh jenis makanan bagaimana yang bisa dikategorikan zakat fitrah?

Terima kasih atas jawabannya
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Meski orang banyak menyebut istilah "zakat fitrah", sebenarnya yang tepat penyebutannya adalah zakat fithr, tidak pakai.."ah" di belakangnya. Karena mengacu kepada Fithr, bukan hari Fitrah. Bukankah kita menyebut Idul Fithr dan bukan Idul Fitrah?

Terkadang juga digunakan istilah shadaqah al-fithr. Karena zakat terkadang disebut juga dengan istilah shadaqah di dalam Al-Quran. Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut ini

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa'' kurma atau sya''ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Maka dari dalil di atas, jelas sekali bahwa zakat ini dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Zakat Fithr sebenarnya diutamakan untuk diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fithr, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha'' kurma atau 1 sha'' tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ''alaihi)

Namun para ulama mengatakan bahwa meski waktu yang utama adalah pagi hari sebelum shalat hari raya, tetapi pelaksanaannyaboleh dimajukan dua tiga hari sebelum itu. Dengan pertimbangan adanya kesibukan dan sedikitnya waktu penyalurannya. Sehingga ditakutkan bila zakat itu malah tidak sampai kepada yang berhak tepat pada waktunya.

Bahkan ada juga para ulama lain yang berijtihad untuk membolehkan pembayaran zakat fithr ini dilakukan sejak awal Ramadhan. Karena mengingat hadits di atas tidak membatasi masa awal mula mulai berlakunya pemberian zakat ini. Yang disebutkan di hadits itu hanya masa akhir berlakunya sekaligus merupakan masa yang paling utama (afdhal).

Ukuran dan Bentuk Zakat

Kalau kita bicara ukuran dan bentuk zakat ini, sesungguhnya kembali kepada tujuan dasar disyariatkannya, yaitu untuk mencukupkan kekurangan orang-orang faqir pada hari raya fithr. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Cukupkanlah makan mereka untuk hari ini.

Maka esensi zakat fithr adalah bagaimana memastikan tidak ada orang yang kelaparan hari itu karena tidak bisa makan lantaran miskin. Pokoknya upayakan bagaimana agar pada hari itu semua orang miskin bisa makan dan tidak perlu puasa. Bahkan Allah SWT telah mengharamkan puasa di hari itu.

Kemudian tentang ukuran dan bentuk makanannya, tentu kita kembalikan kepada masing-masing negeri. Kalau melihat hadits nabi SAW, sudah bisa dipastikan bahwa ukurannya adalah ukuran untuk makan satu hari menurut kebiasaan penduduk Madinah.

Dari Abi Said Al-Khudhri ra, "Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa'' tha''aam (hinthah), atau satu shaa'' kurma, atau satu shaa'' sya''ir, atau satu shaa'' zabib, atau satu shaa'' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku." (HR Jamaah - Nailul Authar)

Jelas sekali hadits ini menceritakan bahwa makanan sehari-hari orang Madinah di zaman nabi adalah seperti disebutkan di atas. Akan tetapi masalahnya, apakah ukuran dan jenis makanan yang sama harus diterapkan di negeri di mana masyarakatnya tidak memakan jenis bahan pangan itu?

Apakah orang Papua yang makanan pokoknya sagu harus menerima zakat dalam bentuk kurma? Apakah bangsa Amerika yang makanannya kentang harus makan hinthah? Pertanyaanya, apakah mereka doyan makan makanan yang bukan makanan pokok mereka sehar-hari?

Oleh karena itu, mujtahid mutlak pertama, Al-Imam Abu Hanifah jauh-jauh hari sudah memikirkan hal ini. Beliau mencoba mengambil esensi hadits-hadits tentang zakat fithr ini dan menuliskan kerangkanya. Initnya menurut beliau, ukurannya adalah ukuran yang cukup agar seseorang tidak lapar di hari itu.

Bahkan dalam mazhab Hanafi, pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha‘ itu sesuai dengan jenis makanan di negeri masing-masing.

Lalu para mujtahid di negeri kita berupaya juga untuk mengkonversikan ke bentuk makanan pokok bangsa kita, yaitu beras. Sudah pasti ada perbedaan pendapat ketika mengkonversikannya. Namanya saja konversi.

Maka jangan heran kalau ada yang mengatakan bahwa satu sha'' dzabib, kurma, hinthah, sya''ir atau ''athiq setara dengan 2, 176 kg. Tetapi ada juga yang membulatkan menjadi 2, 5 kg.

Bahkan ada juga yang mengukurnya dengan volume bukan dengan berat, sehingga menjadi 3, 5 liter beras. Sebab menurut mereka, ukuran 1 sha'' itu bukan ukuran berat melainkan ukuran volume.

Tentu saja melebihkan ukurannya menjadi lebih utama dan lebih berpahala. Bahkan ada yang mengatakan seharusnya jenis berasnya disesuaikan dengan jenis beras yang kita makan sehari-hari. Janganlah kita memberi berat untuk zakat dari jenis yang bau apek, berkutu dan full batu, padahal yang kita makan sehari-hari dari jenis yang bermutu.

Tetapi pendeknya, makanan itu cukup untuk membuat seseorang tidak kelaparan dalam sehari itu, yaitu hari raya fithr.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Apakah Honor Jaga Bisa Diqyaskan dengan Rikaz?

Assalamu''alaikum Wr. Wb

Pak ustad yang saya hormati, ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan, kerjaan saya sebagai aparat keamanan dalam tugas sehari-hari terkadang saya di perintahkan untuk melakukan tugas jaga/ pengamanan di perusahaan-perusahaan maupun instansi pemerintah. Dan sebagai ucapan terima kasih dari pihak perusahaan ada memberikan insentif berupa uang.

Teman saya menyampaikan bahwa uang yang saya terima tersebut harus di keluarkan 20% dengan alasan diqiyaskan sebagai barang temuan

Apa benar seperti itu atau tergantung bidang perusahaannya?

Mohon penjelasan

Wassalamu''alaikum Wr. Wb

Fadhil
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Harta rikaz adalah harta yang ditemukan secara tidak sengaja oleh seseorang yang merupakan harta peninggalan orang kafir di masa lalu. Unsur penemuan dengan ketidak-sengajaan dan unsur bahwa harta itu asalnya milik orang kafir di zaman dahulu sangat dominan.

Harta rikaz ini bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu. Secara tiba-tiba seseorang yang sedang berjalan tersandung benda keras yang ternyata kotak berisi berkilo-kilo emas murni.

Maka amat wajar bila zakat rikaz ini termasuk zakat yang paling besar nilainya, yaitu 1/5 (20%) bagian dari total nilai harta tersebut. Mengapa besar sekali padahal zakat yang lain hanya 2, 5%, 5% dan paling tinggi hanya 10%.

Jawabannyasecara logika, bahwa seseorang yang menemukan harta rikaz ini benar-benar hanya mendapat durian runtuh, sama sekali tidak perlu mengerjakan apa pun. Bahkan tidak harus begadang untuk jaga malam.

Kalau orang berdagang dikenakan 2, 5% dari hartanya, karena dia sudah berlelah-lelah dalam usaha. Cukuplah 2, 5% saja yang wajib dikeluarkan. Demikian juga orang yang punya harta tabungan baik uang tunai atau emas, cukuplah 2, 5% saja yang wajib dibayarkan sebagai zakat.

Sedangkan pentani di masa lalu, semua pohonnya tumbuh dengan sendirinya, tanpa pupuk, tanpa perawatan, tanpa biaya, tanpa apa pun pengeluaran. Maka wajar bila zakatnya 10% atau 1/10 dari hasil panen. Tapi manakala si petani masih harus melakukan perawatan, mengairi, memberi pupuk, obat dan berbagai jenis pengeluaran lainnya, maka zakatnya dipotong hanya tinggal 5% saja.

Honor Jaga Malam

Ketika anda bekerja sebagai penjaga atau keamanan, maka kerja anda itu akan menghasilkan pemasukan. Oleh sebagian fuqaha'' di masa kita sekarang ini, ditetapkan bahwa sebagian dari penghasilan anda itu perlu dikeluarkan zakatnya. Tidak perlu besar-besar, cukuplah 2, 5% saja.

Itu pun bila telah memenuhi syaratnya seperti gaji itu telah mencapai nishab, telah melewati haul, lebih dari kebutuhan dasar, tidak ada hutang yang harus segera dibayar dan dimiliki secara sepenuhnya.

Nah, bila ada kebijakan perusahaan untuk memberikan honor lebih dari jasa anda, sebenarnya sangat terkait dengan pekerjaan anda. Artinya, honor yang kelebihan itu tidak datang begitu saja secara tiba-tiba. Tetapi karena memang bagian dari honor dan hak anda juga yang telah lelah dan berjasa menjaga malam.

Jadi honor yang lebih itu sebenarnya bukan rejeki yang tiba-tiba nongol begitu saja, tidak seperti kasus orang tersandung kotak perhiasan peninggalan nenek moyang.

Maka kami lebih cenderung mengatakan bahwa terlalu memaksakan bila kita mengqiyas kelebihan honor dengan harta rikaz. Dari segala segi, lebih banyak perbedaannya dari pada persamaannya. Honor itu tidak tiba-tiba runtuh dari langit. Yang memberi honor masih hidup, walau pun barangkali agamanya non muslim.

Sedangkan kriteria harta rikaz adalah ditemukan secara tidak sengaja tanpa usaha, milik orang kafir yang sudah mati di zaman dulu dan sekarang tidak jelas siapa pemiliknya.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Apakah Tabungan Perlu Dikeluarkan Zakatnya?

Assalamu''laikum wr. Wb,

Ust. Saya ingin tanya isteri saya tiap bulan mengeluarkan zakat penghasilan, dan dari penghasilan tersebut disisakan untuk menabung di salah satu bank syariah di indonesia, yang saya tanyakan apakah tabungan isteri saya tersebut wajib dikeluarkan zakatnya lagi?

Soalnya isteri pernah bertanya kepada 2 lembaga amil zakat dan jawabnya berbeda 1 amil mengatakan tidak perlu, dan 1 amil mengatakan perlu? Saya dan isteri saya jadi ragu, jadi saya ingin penjelasan dari ust. Kalau perlu dasar apa, dan tidak dasarnya apa?

Wassalamu''alaikum wr. Wb,
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya perbedaan pendapat ini tidak perlu ada, apabila tidak ada ijtihad tentang zakat penghasilan.

Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan sejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama besar di abad ini.

Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath''i dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

Lalu apa hubungannya dengan jawaban 2 lembaga zakat yang berbeda?

Begini, lembaga zakat yang mengatakan tidak ada lagi zakat untuk uang tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya sebagai zakat tabungan.

Sedangkan lembaga amil yang mewajibkan zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentu harta ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.

Jadi Mana Yang Benar?

Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan.

Lalu dari hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

Mengapa demikian?

Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.

Kesimpulan:

Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan keumumannya.

Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.

Dan hal itu hukumnya sah-sah saja.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat

Assalamu ''alaikum, Ustad.

Salah satu mustahik zakat adalah fisabilillah. Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat.

Mohon dijelaskan! Berikut dalil pendukungnya. Syukron
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini berangkat dari ijtihad mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna)dan mudhayyiqin (menyempitkan makna).

Sebagian ulama beraliran mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fi sabilillah harus diberikan tetap seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik.

Sebagian ulama yang beraliran muwassa''in cenderung untuk memperluas maknanya sampai untuk biaya dakwah dan kepentingan umat Islam secara umum.

1. Pendapat Pertama

Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab (hanafi, maliki, syafi''i dan hanbali) termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin), merekamengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalahpara peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhammad Abu Zahrah.

Perbedaannya bukan dari segi dalil, tetapi dari segi manhaj atau metodologi istimbath ahkam. Yaitu sebuah metode yang merupakan logika dan alur berpikir untuk menghasilkan hukum fiqih dari sumber-sumber Al-Quran dan Sunnah.

Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama.Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara pisik saja.

Para ulama jumhur mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.

Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.

Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.

Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

2. Pendapat Kedua

Sedangkan para ulama yang lain cenderug meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang pisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.

Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, Dr. Muhammad `Abdul Qadir Abu Farisdan Dr. Yusuf Al-Qradawi.

Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Di masa sekarang ini, lahan-lahan jihad fi sabilillah secara pisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat yang selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalagi di negeri minoritas muslim seperti di Amerika, Eropa dan Australia.

Siapa yang akan membiayai dakwah di negeri-negeri tersebut, kalau bukan umat Islam. Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah di negeri lawan punya tujuan yang sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakkannya.

Kalau yang dibutuhkan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperluakan untuk biaya jihad. Tapi kalau kesempatan berdakwah secara damai di negeri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan. Bukankah tujuan jihad dan dakwah sama saja?

Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara pisik, juga termasukdi antaranya adalah:

1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

4. Membantu para du''at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

5. Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah

Apakah pergi haji termasuk kategori fi sabilillah?

Al-Hanabilah dan sebagian Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor hewan untuk fi sabilillah, namun isterinya ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda, "Naikilah, karena hajji itu termasuk fi sabilillah". (HR Abu Daud)

Maka seorang miskin yang berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.

Tidak Harus Menggunakan Dana Zakat

Karena perdebatan para ulama cukup hangat dalam masalah ini, antara yang pro dan kontra, maka tidak ada salahnya kita berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat.

Misalnya, ketimbang kita terlalu memaksakan hukum zakat untuk sekedar membiayai proyek dakwah, mengapa kita tidak pikirkan sumber-sumber dana lainnya?

Sebenarnya di luar sistem zakat, dalam syariat Islam ini masih ada begitu banyak jenis infaq yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan, dan yang penting tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.

Syariat zakat memang agak kaku dan kurang fleksible untuk digunakan dalam banyak kebutuhan. Setidak-tidaknya, masih banyak kendala masalah khilafiyah di dalamnya, yang akan menimbulkan pertentangan.

Sebagai contohnya adalah masalah zakat profesi, yang hingga kini para ulama tidak sepakat. Sebagian ulama menginginkan diberlakukannya zakat profesi namun sebagian lainnya tidak setuju dengan keberadaan zakat itu.

Contoh yang paling aktual adalah apa yang anda tanyakan, yaitu tentang khilafiyah makna fi sabilillah. Sebagian ulama bersikeras tidak memaknai keluar dari konteks di zaman nabi, yaitu hanya untuk mereka yang ikut dalam perang pisik dan pertempuran saja. Sebagian lainnya berusaha memperluas maknanya hingga segala bentuk dakwah dianggap sudah termasuk fi sabilillah. Maka pak ustadz meski sudah kaya, juga dapat dana dari zakat. Karena pak ustadz dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.

Tentu saja masalah ini adalah masalah yang kontroversial, tetapi terjadi tarik menarik dari mereka yang setuju dan yang tidak. Dan kalau kita coba dalami argumentasi masing-masing kalangan, rasanya kok sama-sama benarnya. Sehingga sulit buat kita untuk menyalahkan salah satunya.

Jenis Infaq Selain Zakat

Tapi satu hal yang patut diingat bahwa baitulmaldi masa Rasulullah SAW bukan bersumber dari zakat semata. Ada begitu banyak jenis infaq yang bukan zakat, dengan ketentuan yang jauh lebih elastis, fleksible dan sekaligus visible untuk dikembangkan secara modern di zaman sekarang.

Misalnya, syariat wakaf yang unik itu, di mana orang yang berinfaq sama sekali tidak kehilangan hartanya, kecuali dia hanya melepas keuntungannya. Atau cara yang lain lagi adanya kebolehan buat pelaksana (nadzir) suatu waqaf untuk mengambil bagian. Dan tidak ada ketentuan batasan prosentase.

Berbeda dengan zakat yang dibatasi untuk amilnya hanya maksimal 1/8 saja, syariat waqaf tidak mengenal batasan itu. Semua tergantung kepada kesepakaan antara mereka yang berwaqaf dengan yang menjadi amilnya (nadzir). Nadzir berhak untuk mengajukan sistem sendiri atas persetujuan pihak yang memberi waqaf. Tidak seperti amil zakat yang semua aturannya harus mengacu kepada ketentuan langsung dari langit.

Intinya, syariat waqaf itu jauh lebih mudah dan elastis. Tapi di akhirat sangat berguna.

Wallahu a''lam bishshawab, wassaalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Selengkapnya...

Jadilah Penerang Bagi Orang Lain "BLOG MAS CAHYO" 'HOME,FIKIH,HADIS,AL-QURAN,SHALAT,OASE ISLAM,DAN TUTORIAL'

Konsultasi Skripsi

RPP - SILABUS

Ebook CHM Murah

Tausiyah


Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata, berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala berfirman pula:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dan engkau sekalian." (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala berfirman pula:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
"Katakanlah - wahai Muhammad ,sekalipun engkau semua sembunyikan apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti diketahui juga oleh Allah." (ali-lmran: 29)

Followers

BLOG MAS CAHYO Headline Animator

Buku Tamu

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Chatbox

 

Copyright © 2009 by BLOG MAS CAHYO

HEAD LINE NEWS BLOG MAS CAHYO | HOME FIKIH HADIS AL-QURAN FATWA OASE ISLAM DOWNLOAD TUTORIAL